KRIMINAL

Tiga Pengedar Narkoba, Buka Bengkel Sepeda Motor Guna Kelabui Petugas

Sabtu 06-Aug-2022 13:16 WIB 377

Foto : jpnn

brominemedia.com – Barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan Polres Agam di Sungai Jambu, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung berasal dari Pekanbaru, Riau.

Wakapolres Agam, Kompol Adrizal Guci mengatakan sumber barang haram itu diketahui dari pengakuan tersangka kepada penyidik. Sabu-sabu itu dikirim melalui paket melewati jalur dari dari Pekanbaru, Riau, menuju Lubukbasung.

Sesampai di Lubukbasung, tersangka RJ (22) dan DS (34) memaketkan sabu-sabu itu menjadi kecil untuk diedarkan. "Sabu-sabu ini diedarkan di Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung," kata Adrizal. Tim Opsnal Sat Reskrim POlres Agam sebelumnya menangkap tiga tersangka penyalahgunaan sabu-sabu di Sungai Jambu.

Penangkapan dilakukan pada sebuah bengkel milik seorang tersangka, Senin (1/8) sekitar pukul 17.30 WIB. Ketiga tersangka RJ (22), DS (34) dan BS (38) ditangkap dalam waktu bersamaan.

Dari pelaku RJ diamankan tiga paket sabu-sabu siap edar dengan berat keseluruhan 1,54 gram yang disimpan di tempat yang berbeda.

"Kami juga mengamankan setu unit timbangan digital di dalam bungkusan tisu di rumah RJ," sebut Adrizal.

Pada pelaku DS, petugas mengamankan tiga paket sabu-sabu seberat 9,72 gram. Petugas juga mengamankan telepon genggam milik DS, satu set alat hisap, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 1.196.000.

"Semua tersangka kami amankan di Mapolres Agam untuk proses lebih lanjut," terangnya.

BS merupakan target operasi lama Sat Res Narkoba Polres Agam. BS juga seorang residivis yang baru menjalani hukuman.

Di lapangan, petugas berhasil mengungkap modus penjualan sabu-sabu oleh ketiga tersangka. Mereka menggunakan modus operandi dengan membuka bengkel sepeda motor untuk mengelabui petugas.

"Di bengkel itu mereka melakukan transaksi sabu-sabu," ucapnya. RJ dan BS diancam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. DS diancam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Konten Terkait

RAGAM BREAKING NEWS Gubernur Sumbar Tetapkan UMP 2026 Rp3.182.955., Naik 6,3 Persen

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026

Senin 22-Dec-2025 20:14 WIB

PEMERINTAHAN Sharing Session SINDOnews Ajak Gen Z Berani Tentukan Arah dan Berkontribusi Nyata

Generasi Z didorong untuk berani menentukan arah masa depan dan berkontribusi secara nyata bagi lingkungan serta masyarakat.

Selasa 28-Oct-2025 20:15 WIB

OLAHRAGA BREAKING NEWS Persebaya Vs Semen Padang: Almeida Perjudian, Gali Berdansa, Bruno Untung. 1-0

BREAKING NEWS Persebaya Surabaya kontra Semen Padang, Gali Freitas berdansa, Bruno Moreira untung, skor 1-0.

Jumat 19-Sep-2025 20:43 WIB

PERISTIWA Breaking News: Warga Ranah Karya Mukomuko Bengkulu Ditemukan Tewas di Perkebunan Sawit

Warga Ranah Karya Mukomuko ditemukan tewas tertimpa pohon di perkebunan sawit, evakuasi terhambat hujan lebat dan jalan berlumpur.

Rabu 03-Sep-2025 20:50 WIB

KRIMINAL BREAKING NEWS: Mantan Bendahara Desa Nansean Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Usai diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari TTU, Yohanes Ua kemudian mengenakan rompi pink dan diborgol petugas Kejari TTU.

Senin 04-Aug-2025 22:33 WIB

Tulis Komentar