PERISTIWA

Termasuk Ketua Ormas PP Tangsel, 30 Orang Jadi Tersangka Bentrok Rebutan Lahan Parkir di Pamulang

Jumat 23-May-2025 20:42 WIB 163

Foto : wartakota

Brominemedia.com – Polisi telah menetapkan 31 orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) sebagai tersangka terkait bentrok yang terjadi di depan RSUD Tangerang Selatan, Rabu (21/5/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, 30 orang di antaranya telah diamankan di Polda Metro Jaya.

Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Tangsel, berinisial MR, masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Ketua ormas inisial PP, MPC Tangsel atas nama MR, telah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini kami masih memburunya," ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).

Bentrok yang terjadi diduga terkait sengketa lahan, melibatkan dua kelompok dalam ormas tersebut.

Adapun kelompok pertama terdiri dari pengurus ormas, yaitu MS selaku Kabid Kaderisasi MPC Ormas di Tangsel.

Lalu CH sebagai Komandan Komando Inti MPC Tangsel; SN selaku Wakil Komandan Koti MPC Tangsel; S sebagai Ketua PAC Serpong Utara; AY selaku Sekretaris PAC Serpong Utara.

Berikutnya AS, Ketua Ranting Pondok Benda; M, Wakil Ketua Ranting Pondok Benda; MG, Wakil Ketua Ranting Benda Baru

"Selain itu, ada 22 tersangka lainnya yang juga merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila," tambah Ade Ary.

Kelompok kedua terdiri dari tersangka berinisial FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.

Polisi menduga para tersangka terlibat dalam tindakan pengancaman, pemaksaan dengan kekerasan, pengeroyokan, serta tindak pidana terkait perkumpulan dan penyerobotan tanah.

"Penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini melalui proses pengumpulan fakta dan gelar perkara," kata Ade Ary.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan, Pasal 169 tentang pemaksaan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun, Pasal 385 tentang pengancaman dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara. 

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Banjir Rob di Kampung Dadap Kosambi Rendam 540 KK, Ketinggian Air Capai 30 Cm

Banjir rob melanda Kampung Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (4/12/2025).

Kamis 04-Dec-2025 20:13 WIB

PEMERINTAHAN Telkom Dorong Ekonomi Tangguh Lewat Transformasi Digital

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) bertekad untuk meningkatkan kesiapan Indonesia dalam memasuki fase baru yang bertumpu pada Artificial Intelligence (AI).Direktur Enterprise Business Service Telkom, Veranita Yosephine menyampaikan masa depan ini dipandang sebagai dasar krusial untuk menciptakan ketangguhan ekonomi jangka panjang serta menjamin tetap tegaknya kedaulatan digital bangsa.Veranita menjelaskan bahwa sejumlah negara di kawasan regional kini telah memasuki tahap ekonomi digit.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/bisnis/read/2025/12/04/689089/telkom-dorong-ekonomi-tangguh-lewat-transformasi-digital

Kamis 04-Dec-2025 20:12 WIB

PEMERINTAHAN Badan Pengkajian MPR RI Bahas Reformasi Fiskal dan Tantangan Ekonomi RI

Badan Pengkajian MPR menggelar FGD dengan pakar ekonomi dan hukum, membahas tantangan keuangan negara, korupsi, dan reformasi fiskal untuk kesejahteraan rakyat.

Rabu 03-Dec-2025 21:00 WIB

PEMERINTAHAN GoTo dan Pemkot Bandung Perkuat Kolaborasi Transformasi Digital Demi Pelayanan Publik Lebih Baik

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) bersama Pemkot Bandung menandatangani kesepakatan kolaborasi dalam mempercepat transformasi digital.

Kamis 20-Nov-2025 20:16 WIB

PEMERINTAHAN Komisi III DPR Sepakati Pembentukan Panja: Siapkan Percepatan Reformasi di Polri, Kejagung, dan MA

Komisi III DPR RI resmi menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi yang akan memfokuskan diri pada pembenahan tiga institusi penegak hukum: Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Selasa 18-Nov-2025 20:05 WIB

Tulis Komentar