KRIMINAL

Terlibat Kasus Suap, Mantan Pejabat ini Dihukum Mati

Kamis 18-Aug-2022 11:42 WIB 688

Foto : jpnn

brominemedia.com – Negeri Tirai Bambu kembali memberlakukan hukuman mati pada mantan pejabat yang korupsi. Kali ini hukuman dijatuhkan pada mantan petinggi Partai Komunis China (CPC) Shi Wenqing. Dia divonis hukuman mati karena terlibat dalam kasus penyuapan.

Shi adalah politikus CPC yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komite Tetap Kongres Rakyat China Provinsi Jiangxi.

Dia dinyatakan bersalah atas tindak pidana suap dan kepemilikan senjata api. Demikian menurut putusan majelis hakim di Kota Ningbo, Provinsi Zhejiang, Selasa (16/8).

Shi dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan selama dua tahun. Hak politiknya dicabut seumur hidup dan semua hartanya disita oleh negara.

Menurut pengadilan, Shi menyalahgunakan kewenangannya saat menduduki jabatan penting di Provinsi Heilongjiang dan Provinsi Jiangxi selama periode 2003-2020.

Dia memberikan bantuan ilegal kepada lembaga atau individu yang terlibat pembiayaan dan kontrak proyek serta akuisisi tanah milik negara.

Selama periode itu pula, Shi menerima suap yang nilainya mencapai 195 juta yuan (sekitar Rp 1,3 miliar), baik secara langsung maupun melalui kerabatnya.

Dia juga memberikan sepucuk pistol pemberian orang lain kepada keluarganya pada 2004 untuk disimpan, demikian putusan pengadilan.

Shi juga dituduh tidak pernah menolak pemberian suap hingga Mei 2020 atau enam bulan setelah dilaporkan oleh tiga perusahaan berbeda meski sudah pensiun.

Pusat Komisi Inspeksi Disiplin (CCDI), lembaga antirasuah bentukan CPC, menyatakan Shi sudah dicopot dari partai sejak Maret 2021. Dia dianggap memiliki ambisi dan integritas politik yang sangat buruk.

Pengadilan juga menuduh Shi telah melanggar undang-undang tentang pengendalian senjata.

Dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan pengakuan terpidana tentang perilaku kejahatannya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan pengakuan terpidana tentang perincian jumlah uang suap yang sebelumnya tidak diketahui dan kesediaannya mengembalikan uang hasil kejahatan tersebut.

Oleh sebab itu, hukuman mati yang dijatuhkan pihak pengadilan di Ningbo disertai dengan penangguhan selama dua tahun.

Jika dalam dua tahun terpidana tidak melakukan tindak pidana, maka hukumannya secara otomatis berubah menjadi hukuman seumur hidup.

Konten Terkait

PERISTIWA Diperiksa KPK 7 Jam, Petinggi PBNU Aizzudin Bantah Terlibat Korupsi Kuota Haji

Aizzudin menegaskan bahwa pemeriksaannya dilakukan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara, bukan sebagai perwakilan PBNU.

Selasa 13-Jan-2026 20:06 WIB

PERISTIWA Kebijakan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil yang Membuatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Kebijakan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil yang Membuatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Jumat 09-Jan-2026 20:04 WIB

OTOMOTIF China Sukses Produksi 30 Ribu Unit Mobil Hidrogen, Komponen Lokalnya 70 Persen

Total armada nasional kendaraan hidrogen tercatat sekitar 30.000 unit, di bawah target awal 50.000 unit yang ditetapkan pemerintah

Senin 29-Dec-2025 20:13 WIB

RAGAM BREAKING NEWS Gubernur Sumbar Tetapkan UMP 2026 Rp3.182.955., Naik 6,3 Persen

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026

Senin 22-Dec-2025 20:14 WIB

PEMERINTAHAN Empat Koruptor Gedung Balai Merah Putih Siantar Dituntut Lima Tahun di Pengadilan Negeri Medan

Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar dituntut lima tahun penjara .

Senin 15-Dec-2025 20:20 WIB

Tulis Komentar