PERISTIWA

Terdakwa Korupsi Helikopter Mangkir Sidang, JPU Minta Hakim Panggil Paksa Johannes Rettob dan Silvi

Jumat 17-Mar-2023 00:23 WIB 185

Foto : wartakota

brominemedia.com - Sidang pokok perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang merugikan negara Rp 69 miliar dan melibatkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura, Kamis (17/3/2023).

Namun, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Willem Marco Erari dan hakim anggota Nova Claudia Delima serta Donald Everly Malubaya ini harus ditunda lantaran kedua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Direktur PT Asia One Air, Silvi Herawaty tidak hadir.

Karenanya sidang ditunda dan kembali dijadwalkan pada 27 Maret 2023 mendatang.

"Kami beri kesempatan terakhir  untuk JPU hadirkan terdakwa Senin 27 Maret 2023  pukul 10. 00 WIT, " ungkap Hakim Ketua Willem Marco Erari.

Dalam sidang, jaksa juga meminta hakim untuk  mengeluarkan penetapan panggilan paksa terhadap para terdakwa.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Willem Marco Erari mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan hal tersebut.

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Diketahui, perkara tersebut terdaftar di PN Jayapura dengan dua berkas berbeda.

Pertama dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tertanggal registrasi pada 01 Maret 2023 dengan penuntut umum Donny Stiven Umbora dan terdakwa atas nama Johannes Rettob.

Kedua dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tertanggal registrasi pada 01 Maret 2023 dengan penuntut umum Donny Stiven Umbora dan terdakwa atas nama Silvi Herawaty.

Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob menilai pelimpahan berkas perkara dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Papua ke Pengadilan Tipikor Jayapura tidak sah dan cacat hukum.

"Saya menilai ini proses yang tidak adil dan melangar hukum acara pidana, bahkan tahapannya ini melanggar dan menginjak Hak Asasi Manusia," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun-Papua.com, Senin (6/3/2023).

Johannes Rettob mengatakan, proses penyelidikan perkara hanya dilakukan 1 bulan oleh Kejaksaan Negeri Timika dan ditingkatkan menjadi Penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Papua dan pada Agustus 2022 lalu kemudian dijadikan tersangka pada Januari 2023.

"Sangat ironis ya, penetapan tersangka itu sudah diekspos di media massa tanpa ada pemberitahuan."

"Saya belum menerima surat pemberitahuan tersangka, tetapi surat yang bersifat rahasia tersebut sudah beredar di kalangan media dan sudah dipublikasi melalui media-media sosial," sesalnya.

Johannes Rettob kembali mempertanyakan dasar hukum nagara yang disampaikan penyidikan Kejaksaan Tinggi Papua.

"Kenapa saya tanya, pasalnya BPK pernah melakukan penghitungan itu namun tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara."

"Dasar penentuan kerugian negara juga tidak jelas, karena sebagai tersangka seharusnya dikonfirmasi penghitungannya secara bersama dengan pihak lain yang terlibat termasuk bersama dengan auditor, tapi ini tidak pernah dilakukan," tegasnya.

"Bagaimana kita mau menegakan hukum yang adil, menegakan Hukum Acara Pidana kalau Aparat Penegak Hukum sendiri yang melanggar," terangnya.

Konten Terkait

PERISTIWA Terdakwa Korupsi Helikopter Mangkir Sidang, JPU Minta Hakim Panggil Paksa Johannes Rettob dan Silvi

Terdakwa kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Johannes Rettob dan Silvi Herawaty tidak hadir sidang Tipikor

Jumat 17-Mar-2023 00:23 WIB

Tulis Komentar