PERISTIWA

Tebang Pohon di TNKS Rejang Lebong Bengkulu, Dua Petani Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa 12-Nov-2024 20:32 WIB 103

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Andi Saripudin dan Almeka Heton warga Desa Warung Pojok Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu terpaksa berurusan dengan hukum.

Keduanya melakukan aksi ilegal logging atau penebangan liar di hutan TNKS yang ada di Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang, Rejang Lebong. Alhasil, kedua petani ini terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. 

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Denyfita Mochtar STr K melalui Kanit Tipidter Aipda Rinto Sahrizal, SH mengatakan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf h dan/atau pasal 84 ayat (1) Jo pasal 12 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 12 dan/atau angka 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Keduanya terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun kurungan. Juga ada denda hingga miliaran rupiah. 

"Betul, ancamannya itu kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun," jelas Rinto. 

Rinto masih akan mendalami terkait pengakuan pelaku yang membuka lahan pertanian di hutan TNKS. Pelaku mengatakan hendak membuka kebun kopi di kawasan tersebut sehingga menebang pohon untuk membuat pondok. Tentu saja jika terbukti benar, maka bisa saja pasal yang dikenakan pada para pelaku berlapis. 

"Tapi masih kita dalami, jika terbukti maka bisa bertambah juga pasalnya," kata Rinto.

Konten Terkait

KRIMINAL “kriminal Dengan Sajam Merajalela di Bitung” Kapolres AKBP Albert Zai, SIK, MH Bentuk Dua Tim Responsif Amankan Warga

Tunjukan sikap responsif terhadap maraknya kasus...Artikel “kriminal Dengan Sajam Merajalela di Bitung” Kapolres AKBP Albert Zai, SIK, MH Bentuk Dua Tim Responsif Amankan Warga pertama kali tampil pada Republik News.

Senin 14-Apr-2025 22:56 WIB

PERISTIWA Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka, Eko Kuntadhi: Siapa Lagi yang Layak Dipercaya di Negeri Ini?

Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka...

Minggu 13-Apr-2025 20:49 WIB

KRIMINAL Eks Wakil Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Korupsi, Giliran Mantan Wali Kota Harnojoyo Diperiksa Kejati Sumsel

Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo diperiksa Kejati Sumsel terkait pembongkaran Pasar Cinde Palembang sejak tahun 2017 dan hingga kini terbengkalai.

Jumat 11-Apr-2025 21:41 WIB

KRIMINAL Pelaku Pengeroyokan di Hotel Bunga Punya Peran Tersendiri

Tersangka INB diketahui sebagai pemicu awal kejadian setelah merusak pintu hotel dan mengganggu tamu hingga ditegur oleh petugas hotel. Tak terima ditegur, INB kemudian memprovokasi dua adik kandungnya, RB dan IB, unt

Kamis 10-Apr-2025 20:30 WIB

KRIMINAL Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun

Polisi menetapkan dua tersangka kasus pencabulan bocah usia 5 tahun di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kamis 10-Apr-2025 20:28 WIB

Tulis Komentar