Foto : kompas
brominemedia.com –
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menunda pemberlakuan tarif baru untuk
masuk ke kawasan wisata Pulau Komodo dan Padar. Pemberlakuan tersebut ditunda
hingga 1 Januari 2023. Dengan demikian, tarif masuk masih menggunakan harga
lama.
“Pemerintah Provinsi NTT memberikan dispensasi selama lima
bulan ke depan atau tetap berlaku tarif lama masuk Pulau Komodo maupun Pulau
Padar. Pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta mulai berlaku pada 1 Januari
2023,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Zeth Sony
Libing, seperti dikutip dari Antara, Senin (8/8).
Ia juga menjelaskan bahwa selama periode Agustus-Desember
2022, wisatawan baik domestic maupun mancanegara yang masuk ke Pulau Komodo dan
Padar tetap berlaku tarif lama yakni Rp75 ribu bagi wisatawan domestic dan
Rp150 ribu untuk wisatawan mancanegara.
Adapun pemberian dispensasi itu merupakan saran Presiden
Joko Widodo dan masukan dari sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agam di
Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Konten Terkait
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menunda pemberlakuan tarif baru untuk masuk ke kawasan wisata Pulau Komodo dan Padar.
Senin 08-Aug-2022 15:10 WIB