PEMERINTAHAN

Tapera Itu Apa dan Berlaku Kapan? Wajib untuk Swasta hingga PNS, Simak Penjelasan Lengkapnya

Rabu 29-May-2024 21:03 WIB 737

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Inilah penjelasan lengkap tentang Tapera itu apa, berlakunya kapan hingga kewajibannya untuk swasta hingga PNS.

Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat.

Tapera adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

Dalam hal ini, pemerintah telah membentuk Badan Pengelola (BP) untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Melansir tapera.go.id, dana yang diperoleh BP Tapera dari peserta akan dilakukan pengelolaan berupa Pengerahan, Pemupukan dan Pemanfaatan

- Pengerahan Dana Tapera adalah kegiatan menghimpun Simpanan Peserta

- Pemupukan Dana Tapera adalah upaya untuk memberikan nilai tambah atas Dana Tapera melalu investasi

- Pemanfaatan Dana Tapera adalah kegiatan pemanfaatan Dana Tapera yang dilakukan untuk pembiayaan bagi Peserta untuk memiliki rumah pertama

Istilah Tapera sedang ramai jadi pembahasan seiring dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Wajib untuk swasta hingga PNS, Tapera untuk Siapa?

Ya, dalam PP tersebut, gaji pekerja di Indonesia seperti PNS, karyawan swasta dan pekerja lepas (freelancer) akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.

Pasal 5 PP 21/2024 ini menjelaskan bahwa peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Lalu, pada Pasal 7 dijelaskan rincian pekerja yang masuk dalam krteria, yakni calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri. Kemudian, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.

Adapun besaran simpanan dana Tapera yang akan ditarik tiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Kemudian, untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan, besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Pasal 20 PP ini lantas menjelaskan bahwa jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja.

Tapera Berlaku Kapan?

Melalui peraturan pemerintah, Tapera mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni pada Senin, 20 Mei 2024.


Tapera Untuk Apa?

Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.


Peserta Tapera juga berhak untuk:

1. Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;

2. Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;

3. Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;

4. Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;

5. Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan

6. Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.


Sumber Dana Tapera

Dana Tapera bersumber dari:

1. Hasil penghimpunan Simpanan Peserta;

2. Hasil pemupukan Simpanan Peserta;

3. Hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta;

4. Hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) dana wakaf; dan

5. dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Pencairan Dana Tapera

1. Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan Tapera berakhir, adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir karena:

2. Telah pensiun bagi pekerja;

3. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;

4. Peserta meninggal dunia; dan

5. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.


Share:

Konten Terkait

OLAHRAGA Kadek Arel jadi anggota exco APPI

Pemain Bali United Kadek Arel Priyatna menjadi anggota executive committee (exco) Asosiasi Pesepakbola Profesional ...

Senin 12-Jan-2026 20:06 WIB

PEMERINTAHAN DNIKS Minta Program Kesejahteraan Sosial Jadi Prioritas di 2026

DNIKS meminta pemerintah, agar tahun 2026 lebih memprioritaskan program keadilan sosial, kesejahteraan sosial.

Minggu 11-Jan-2026 20:23 WIB

OLAHRAGA Komentar Lengkap Pelatih Persik Kediri Usai Dikalahkan Arema FC 2-1 di Stadion Kanjuruhan

Begini komentar dari Pelatih Persik Kediri usai timnya dikalahkan Arema FC dalam pertarungan derbi Jatim Super League Indonesia.

Minggu 11-Jan-2026 20:11 WIB

OLAHRAGA Komentar Lengkap Pelatih Persik Kediri Usai Dikalahkan Arema FC 2-1 di Stadion Kanjuruhan

Begini komentar dari Pelatih Persik Kediri usai timnya dikalahkan Arema FC dalam pertarungan derbi Jatim Super League Indonesia.

Minggu 11-Jan-2026 20:11 WIB

FINANCE IHSG 8 Januari 2026 Ditutup Melemah, Pasar Pantau Suku Bunga dan Inflasi

IHSG Bursa Efek Indonesia 8 Januari 2026 ditutup melemah. Analis Pasar Modal Indonesia Reydi Octa mengatakan IHSG kemungkinan sedikit terdampak suku bunga acuan dan inflasi

Kamis 08-Jan-2026 19:54 WIB

Tulis Komentar