Foto : tribunnews
Kemudian, untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan, besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Pasal 20 PP ini lantas menjelaskan bahwa jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja.
Tapera Berlaku Kapan?
Melalui peraturan pemerintah, Tapera mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni pada Senin, 20 Mei 2024.
Tapera Untuk Apa?
Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Peserta Tapera juga berhak untuk:
1. Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;
2. Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;
3. Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
4. Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;
5. Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan
6. Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.
Sumber Dana Tapera
Dana Tapera bersumber dari:
1. Hasil penghimpunan Simpanan Peserta;
2. Hasil pemupukan Simpanan Peserta;
3. Hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta;
4. Hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) dana wakaf; dan
5. dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pencairan Dana Tapera
1. Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan Tapera berakhir, adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir karena:
2. Telah pensiun bagi pekerja;
3. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;
4. Peserta meninggal dunia; dan
5. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Konten Terkait
Pemain Bali United Kadek Arel Priyatna menjadi anggota executive committee (exco) Asosiasi Pesepakbola Profesional ...
Senin 12-Jan-2026 20:06 WIB
DNIKS meminta pemerintah, agar tahun 2026 lebih memprioritaskan program keadilan sosial, kesejahteraan sosial.
Minggu 11-Jan-2026 20:23 WIB
Begini komentar dari Pelatih Persik Kediri usai timnya dikalahkan Arema FC dalam pertarungan derbi Jatim Super League Indonesia.
Minggu 11-Jan-2026 20:11 WIB
Begini komentar dari Pelatih Persik Kediri usai timnya dikalahkan Arema FC dalam pertarungan derbi Jatim Super League Indonesia.
Minggu 11-Jan-2026 20:11 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia 8 Januari 2026 ditutup melemah. Analis Pasar Modal Indonesia Reydi Octa mengatakan IHSG kemungkinan sedikit terdampak suku bunga acuan dan inflasi
Kamis 08-Jan-2026 19:54 WIB