PEMERINTAHAN

Tapera Itu Apa dan Berlaku Kapan? Wajib untuk Swasta hingga PNS, Simak Penjelasan Lengkapnya

Rabu 29-May-2024 21:03 WIB 280

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Inilah penjelasan lengkap tentang Tapera itu apa, berlakunya kapan hingga kewajibannya untuk swasta hingga PNS.

Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat.

Tapera adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

Dalam hal ini, pemerintah telah membentuk Badan Pengelola (BP) untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Melansir tapera.go.id, dana yang diperoleh BP Tapera dari peserta akan dilakukan pengelolaan berupa Pengerahan, Pemupukan dan Pemanfaatan

- Pengerahan Dana Tapera adalah kegiatan menghimpun Simpanan Peserta

- Pemupukan Dana Tapera adalah upaya untuk memberikan nilai tambah atas Dana Tapera melalu investasi

- Pemanfaatan Dana Tapera adalah kegiatan pemanfaatan Dana Tapera yang dilakukan untuk pembiayaan bagi Peserta untuk memiliki rumah pertama

Istilah Tapera sedang ramai jadi pembahasan seiring dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Wajib untuk swasta hingga PNS, Tapera untuk Siapa?

Ya, dalam PP tersebut, gaji pekerja di Indonesia seperti PNS, karyawan swasta dan pekerja lepas (freelancer) akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.

Pasal 5 PP 21/2024 ini menjelaskan bahwa peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Lalu, pada Pasal 7 dijelaskan rincian pekerja yang masuk dalam krteria, yakni calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri. Kemudian, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.

Adapun besaran simpanan dana Tapera yang akan ditarik tiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Kemudian, untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan, besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Pasal 20 PP ini lantas menjelaskan bahwa jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja.

Tapera Berlaku Kapan?

Melalui peraturan pemerintah, Tapera mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni pada Senin, 20 Mei 2024.


Tapera Untuk Apa?

Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.


Peserta Tapera juga berhak untuk:

1. Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;

2. Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;

3. Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;

4. Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;

5. Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan

6. Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.


Sumber Dana Tapera

Dana Tapera bersumber dari:

1. Hasil penghimpunan Simpanan Peserta;

2. Hasil pemupukan Simpanan Peserta;

3. Hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta;

4. Hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) dana wakaf; dan

5. dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Pencairan Dana Tapera

1. Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan Tapera berakhir, adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir karena:

2. Telah pensiun bagi pekerja;

3. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;

4. Peserta meninggal dunia; dan

5. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.


Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Bobby Ajak Aceh Kelola Pulau Lipan Cs, JK: Tak Ada Daerah Dikelola Bersama

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla angkat bicara terkait polemik 4 pulau Aceh yang kini masuk wilayah administrasi Sumatera Utara.

Jumat 13-Jun-2025 22:22 WIB

PEMERINTAHAN KPK Minta Gaji Kepala Daerah Dinaikkan, Politisi PDIP: Korup karena Ongkos Politik, Bukan Gaji Rendah

Usulan KPK mengenai kenaikan gaji Kepala Daerah demi mencegah praktik korupsi mendadak...

Jumat 13-Jun-2025 22:17 WIB

PERISTIWA HARUS Ditutup Dibongkar! Komisi I DPRD Bali Cek Bangunan di Pantai Bingin dan Step Up Jimbaran

Komisi 1 DPRD Bali minta penutupan dan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan usaha yang dinilai melanggar aturan tata ruang.

Jumat 13-Jun-2025 22:15 WIB

EVENT Bupati Asahan Berharap DHC 45 Dapat Menjaga Kelestarian Budaya Perjuangan

upati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi berharap kepada pengurus Dewan Harian Cabang (DHC) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 untuk dapat menjaga dan merawat kelestarian budaya perjuangan di Kabupaten Asahan.

Jumat 13-Jun-2025 22:09 WIB

EVENT Kemeja Sutra Dipatok Goceng Malah Cuan 1.000 Kali Lipat di Lelang KPK

Baju sutra sitaan KPK laku terjual 1.000 kali lipat dari harga limit.

Kamis 12-Jun-2025 21:02 WIB

Tulis Komentar