Foto : tribun-bali
Modusnya, pelaku berupaya "memeras" warga dengan meminta uang tebusan untuk pelepasan segel.
Sebelumnya, Satpol PP Jembrana melakukan penyegelan usaha yang tidak memiliki izin lengkap.
Beruntung belum ada korban dari upaya penipuan ini karena mereka curiga dan kemudian mengkonfirmasi kebenarannya ke Kantor Satpol PP.
Pelaku tersebut menghubungi calon korbannya via pesan singkat dengan menggunakan nama dan foto profil Kasat Pol PP Jembrana.
Setelah itu, pelaku mengaku bakal melepas segel dengan memberikan izin rekomendasi sementara. Kemudian pelaku meminta dana talangan senilai Rp50 Juta kepada calon korbannya.
"Ini (upaya penipuan) sudah sekian kali terjadi. Yang terakhir adalah soal penyegelan tambak.
Pelaku mengaku saya dan meminta sejumlah uang untuk melepas segelnya," ungkap Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya saat dikonfirmasi, Rabu (25/6) kemarin.
Konten Terkait
Produk gondorukem memiliki berbagai aplikasi dalam industri, termasuk digunakan sebagai bahan dasar pembuatan cat, lem, sabun, tinta, pelapis kertas, politur, dan lainnya
Rabu 06-Aug-2025 21:03 WIB
Agenda penyerahan bantuan berlangsung di Kantor Desa Tutuyan Kecamatan Tutuyan Senin 4 Agustus 2025.
Senin 04-Aug-2025 22:33 WIB
Usai diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari TTU, Yohanes Ua kemudian mengenakan rompi pink dan diborgol petugas Kejari TTU.
Senin 04-Aug-2025 22:33 WIB
Pria 35 tahun asal Kecamatan Jembrana itu mengakui jika seterusnya bekerja di Indonesia khususnya Bali bakal sangat sulit berkembang.
Rabu 30-Jul-2025 21:12 WIB
Distan Bulungan tandatangani kesepakatan program Percepatan Pengembangan Kawasan Perkebunan Pola Agrokompleks.
Rabu 23-Jul-2025 20:49 WIB