Foto : tempo
brominemedia.com -
Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan SIM Keliling secara rutin di wilayah DKI
Jakarta. Pelayanan ini hanya untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin
Mengemudi (SIM) A dan C.
"Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini mulai
pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB," demikian informasi yang dikutip dari
situs Korps Lalu Lintas Polri, korlantas.polri.go.id, Senin, 16 Januari 2023.
Ada empat titik layanan SIM Keliling di Ibu Kota hari ini.
Rinciannya adalah:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Warga yang ingin memperpanjang SIM dapat menyambangi empat
lokasi tersebut. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu. Sementara itu,
warga hanya perlu merogoh kocek Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
"Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak," begitu bunyi pengumuman Korlantas Polri.
Pemohon harus menyediakan syarat perpanjangan SIM A atau C, di antaranya:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti tes psikologi
Jika SIM sudah kedaluwarsa, maka pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru. Sebagai pengingat, setiap orang yang berkendara di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan.
Pengendara yang tidak memiliki SIM akan ditindak sesuai Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Konten Terkait
Lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini ada di empat lokasi. Di mana dan apa saja syarat perpanjangan SIM?
Senin 16-Jan-2023 08:59 WIB
Polda Metro Jaya menyiapkan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku SIM hari ini.
Jumat 13-Jan-2023 08:05 WIB