OTOMOTIF

Syarat Naik Kereta Api Terbaru: Anak di Bawah 12 Tahun Tidak Perlu Vaksin

Selasa 20-Dec-2022 07:00 WIB 222

Foto : tempo

brominemedia.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menerapkan syarat naik kereta api jarak jauh untuk periode Natal dan tahun baru atau Nataru. Aturan yang berlaku mulai 19 Desember ini membebaskan anak usia 6-12 tahun yang belum vaksin melakukan perjalanan dengan kereta api.

"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Senin, 19 Desember 2022.

Namun, pelanggan dengan rentang usia tersebut perlu menunjukkan surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu. Atau, pelanggan harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Berikut ini persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta jarak jauh.

1.       Usia 18 tahun ke atas:

-          Wajib vaksin ketiga (booster)

-          WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

-          Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

 

2.       Usia 6-12 tahun:

-          Wajib vaksin kedua

-          Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

-          Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Jika orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, mereka harus mengantongi surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

 

3.       Usia 13-17 tahun:

-          Wajib vaksin kedua

-          Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

-          Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4.       Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

 

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

-          Vaksin minimal dosis pertama

-          Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR

-          Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

-          Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Jika orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, mereka harus menunjukkan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan

-          Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Konten Terkait

EVENT Tiket Angkutan Lebaran Dibuka, KAI Daop 1 Jakarta Imbau Pelanggan KA Pesan Tiket Lewat Access by KAI

Tiket Angkutan Lebaran Dibuka, KAI Daop 1 Jakarta Imbau Pelanggan KA Pesan Tiket Lewat Access by KAI

Selasa 18-Feb-2025 22:02 WIB

TRAVEL 290.000 Tiket KA Sudah Dipesan untuk Keberangkatan H-10 hingga H+1 Lebaran 1446 H

290.000 Tiket KA Sudah Dipesan untuk Keberangkatan H-10 hingga H+1 Lebaran 1446 H

Minggu 16-Feb-2025 21:11 WIB

TREND Adakah Tiket Kereta Api Tambahan Lebaran 2025? Ini Kata KAI

Informasi tiket kereta api tambahan Lebaran 2025. KAI tengah mempertimbangkan penambahan perjalanan kereta api untuk mengakomodasi lonjakan penumpang.

Minggu 16-Feb-2025 21:10 WIB

KRIMINAL Polsuska Pergoki Pencuri Bantalan Rel Kereta Api di Subang, Bahaya Kecelakaan KA Berhasil Dihindari

Petugas Polsuska yang melakukan patroli keamanan mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta.

Senin 10-Feb-2025 20:50 WIB

OTOMOTIF Jalur Hulu di Gubug Grobogan Sudah Dibuka, Kereta Jakarta-Surabaya via Semarang Sudah Bisa Melintas

Jalur hulu kereta api di Gubug, sudah bisa dilewati, Selasa (4/2/2025) petang, setelah sempat putus akibat banjir Grobogan.

Selasa 04-Feb-2025 20:34 WIB

Tulis Komentar