Foto : detik
brominemedia.com -
Cekcok suami istri yang tidak berkesudahan mau tidak mau bisa berujung ke
perceraian. Bila penyebab perceraian adalah hadirnya pihak ketiga, bisakah si
istri juga menuntut ganti rugi perdata?
Perkenalkan nama saya Riska, saya menikah sudah 3 tahun dan
dikaruniai seorang putra. Suami saya bekerja di Jakarta dan saya tinggal di
kampung.
Selama menikah kami sering cekcok tapi baikan lagi, dan baru
baru ini saya menaruh kecurigaan pada suami saya dan ternyata benar pas saya
cek di HP nya dia, dia sering chating sama mantan pacarnya, telponan, video
call-an sampai mereka pernah berhubungan intim (saya tau dari isi chatnya
mereka) .
Langkah apa yang harus saya ambil?
Apakah saya bisa minta uang ganti rugi ke suami atas
perbuatannya itu? Sebagai denda karena mereka telah menghancurkan masa depan
saya masa depan anak saya
Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat
hukum kepada advokat Halimah Humayrah Tuanaya, S.H., M.H. Berikut jawabannya:
Saya turut berempati dengan yang Ibu Riska alami.
Perbuatan suami Ibu merupakan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam bentuk psikis sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT), dan perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP.
KDRT dalam bentuk psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Sedangkan perzinahan secara sederhana dapat diartikan sebagai hubungan badan antara dua orang, sedangkan salah satu diantara mereka berstatus kawin/ terikat dengan hubungan perkawinan.
Terkait yang Ibu alami, Ibu dapat melaporkan ke kepolisian di mana Ibu bertempat tinggal. Suami Ibu bisa dijerat dengan UU PKDRT dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama 3 (tiga) tahun penjara atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah). Bisa juga dijerat dengan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana 9 (Sembilan) bulan penjara. Khusus perzinahan, yang Ibu laporkan tidak hanya suami, tetapi juga mantan pacar suami.
Apakah Ibu bisa menuntut ganti rugi? Hukum mengatur hal itu dimungkinkan.
Halimah Humayrah Tuanaya, S.H., M.H., Advokat
Apakah Ibu bisa menuntut ganti rugi? Hukum mengatur hal itu dimungkinkan.
Ibu dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan yang wilayah hukum/ wilayah kerjanya meliputi tempat suami tinggal. Perbuatan melawan hukum secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian bagi seseorang. Perbuatan suami Ibu jelas melanggar hukum dan kemudian Ibu mengalami kerugian. Ibu dapat mengajukan gugatan dan kemudian meminta ganti kerugian kepada suami dan mantan pacarnya itu.
Selain hal di atas, apa yang Ibu alami juga merupakan alasan yang sangat kuat jika Ibu menginginkan perceraian. Ibu dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya/ wilayah kerjanya meliputi tempat Ibu tinggal. Sedangkan jika Ibu beragama Islam atau ke Pengadilan Negeri jika Ibu beragama selain Islam.
Semoga bermanfaat buat Ibu Riska dan pembaca detikcom.
Salam,
Halimah Humayrah Tuanaya, S.H., M.H.
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Konten Terkait
Cekcok suami istri bisa berujung ke perceraian. Bila penyebab perceraian adalah hadirnya pihak ketiga, bisakah si istri juga menuntut ganti rugi perdata?
Senin 27-Mar-2023 08:40 WIB
Seorang ibu rumah tangga di Kota Palembang, Sumsel, berinisial YN (26), melaporkan suaminya sendiri ke Polrestabes Palembang. YN melaporkan suaminya berinisial MP ke polisi, karena diduga telah selingkuh....
Senin 12-Dec-2022 07:36 WIB