Foto : tribunnews
Pada akhirnya, video syur itu ditemukan oleh istri sah Ichlas, berinisial POD.
Korban kemudian melaporkan Ichlas ke polisi pada 26 Januari 2025.
Jajaran Polres Gresik bergerak cepat dengan berhasil mengamankan Ichlas dan Viska di sebuah kafe di Surabaya, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro membeberkan, Ichlas dan Viska sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Danu juga membenarkan, Ichlas merekam aktivitas hubungan badan dengan Viska.
"Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi," tandas Danu, dikutip dari Surya.co.id.
Sosok Ichlas Budhi Pratama
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Ichlas merupakan pria kelahiran 1988.
Saat ditangkap polisi, ia genap berumur 37 tahun.
Ichlas selama ini tinggal di Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Dirinya tercatat sebagai karyawan BUMN di Gresik, Jawa Timur perusahaan yang bergerak pada memproduksi berbagai macam pupuk dan bahan kimia untuk solusi agroindustri.
Informasi terbaru, Ichlas sudah dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja.
SVP Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Gresik, Adityo Wibowo membenarkan informasi di atas.
Konten Terkait
Misteri kematian MR (11), bocah yang ditemukan di toilet Masjid At-Taubah, Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, berhasil diungkap polisi. Pelaku pun ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.Korban...
Selasa 21-Oct-2025 21:09 WIB
Masih ingat dengan Lisa Mariana yang sempat ngaku punya anak dari Ridwan Kamil? Nasibnya kini terjerat kasus pencemaran nama baik.
Minggu 19-Oct-2025 20:19 WIB
Peristiwa ini membuat korban mengalami sejumlah luka dan membuat laporan ke Polsek Sako.
Jumat 17-Oct-2025 20:17 WIB
Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia memberikan apresiasi kepada PLN atas komitmennya dalam menjalankan keterbukaan informasi publik.
Selasa 14-Oct-2025 22:07 WIB
Pria diduga pengedar, MA (33) Warga Ambakiang, Balangan diringkus polisi setelah terbukti menyimpan narkotika jenis sabu
Senin 13-Oct-2025 21:45 WIB