Foto : detik
brominemedia.com –
Kasus kericuhan festival musik 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan,
Jakarta Pusat, naik ke tahap penyidikan. Hari ini polisi bakal melakukan gelar
perkara untuk menetapkan tersangka.
"Siang ini atau sore kita tentukan status
tersangkanya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat
dihubungi, Jumat (4/11/2022).
14 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan
kasus Berdendang Bergoyang. Komarudin mengatakan keterangan belasan saksi itu
lalu dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Kamis (3/11).
Dari 14 saksi tersebut, polisi menetapkan satu orang
terlapor inisial HA. HA diketahui merupakan bagian dari panitia Berdendang
Bergoyang.
"Ada satu orang yang berstatus terlapor inisial HA. Dia
penanggung jawab acara itu," katanya.
Komarudin mengatakan sore ini penyidik akan melakukan gelar
perkara untuk menentukan status HA. Selain itu dia menyebut tidak menutup
kemungkinan tersangka dari kasus Berdendang Bergoyang lebih dari satu orang.
"Masih, sangat sangat bisa berkembang," katanya.
Polisi telah menemukan unsur pelanggaran pidana dari kasus
kerumunan Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Perbedaan
mencolok antara izin penonton yang diajukan dengan tiket yang dijual panitia
pun mencuat.
Permohonan izin awal panitia Berdendang Bergoyang mengaku
akan ada 3 ribu penonton yang hadir. Namun, dalam proses penyelidikan polisi
tiket yang dijual rupanya 9 kali lebih banyak dari pengajuan awal tersebut.
"Kalau kita lihat data di (penjualan tiket) online itu sampai 27 ribu untuk keseluruhan. Itu fakta-fakta terbaru yang kita temukan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Kamis (3/11).
Perbedaan mencolok jumlah penonton dengan izin yang diajukan panitia itu bukan tanpa sebab. Penyidik menemukan adanya kesengajaan panitia dalam menjual tiket berlebih.
"Memang ada kelalaian termasuk juga ada kesengajaan karena sangat berbeda jauh dengan fakta surat permohonan yang diajukan," jelas Komarudin.
Temuan itu yang menguatkan penyidik menaikkan status penyelesaian kerumunan Berdendang Bergoyang ke tingkat penyidikan. Polisi menilai ada kelalaian yang dilakukan penyelenggara hingga menyebabkan orang lain terluka.
"Per hari ini (Kamis 3 November) naik penyidikan. Siang ini akan kita naikkan statusnya ke penyidikan. Sementara (pelanggaran pidana) kelalaian menyebabkan orang lain luka," katanya.
Konten Terkait
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ferdinand Hutahean, angkat bicara terkait penetapan...
Kamis 24-Apr-2025 20:43 WIB
Setelah sebelumnya berhasil menyelamatkan korban dan mengamankan tujuh orang terduga pelaku, Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota kini merilis identitas dan peran empat tersangka kunci yang terlibat langsung dalam aksi penculikan pada Senin (21/4/2025) malam lalu di Jalan Raya Pantura Rejoso.
Rabu 23-Apr-2025 20:50 WIB
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka...
Minggu 13-Apr-2025 20:49 WIB
Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo diperiksa Kejati Sumsel terkait pembongkaran Pasar Cinde Palembang sejak tahun 2017 dan hingga kini terbengkalai.
Jumat 11-Apr-2025 21:41 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku mengetahui kabar adanya dugaan kekerasan terhadap wartawan saat kunjungannya ke Stasiun Semarang Tawang pada Sabtu (5/4), dari pemberitaan.
Minggu 06-Apr-2025 20:45 WIB