Foto : harianjogja
brominemedia.com
- Cek daftar motor dan mobil yang dikabarkan akan dilarang menggunakan
Pertalite oleh pemerintah.
Seperti diketahui, pemerintah akan mulai membatasi
penggunaan BBM bersubsidi untuk golongan tertentu.
Itu artinya, tidak semua kendaraan yang ada di Indonesia
bisa menggunakan bahan bakar Pertalite yang telah disubsidi pemerintah.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun revisi Peraturan
Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga
Jual Eceran Bahan Bakar Minyal (BBM).
Dalam revisi tersebut, nanti akan muncul kriteria kendaraan
yang boleh dan tidak boleh menggunakan Pertalite.
Akan tetapi, hingga kini kriteria apa yang membuat kendaraan
dilarang minum Pertalie memang belum disebutkan secara rinci. Hanya saja,
kisi-kisinya mulai terkuat.
Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas
Abdul Halim membocorkan semua jenis motor di bawah 250 cc masih boleh
mengkonsumsi Pertalite.
Sedangkan untuk kendaraan mobil, hanya pelat hitam dan yang
memiliki spesifikasi di bawah 1.400 cc yang masih boleh menggunakan Pertalite
sebagai bahan bakarnya.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
Berikut ini daftar motor yang bakal dilarang isi Pertalite:
1. Yamaha YZF R3
2. Yamaha T Max
3. Yamaha MT07
4. Yamaha MT09
5. Kawasaki Ninja ZX10R
6. Kawasaki Ninja H2
7. Kawasaki KX450
8. KTM 350 EXC-F
9. KTM RC 390
10. Kymco Xciting 400i
11. Benelli Tornado 302R
12. Honda XRE300
13. Honda CB650R
14. Vespa GTS 300 Super Tech
15. dan sebagainya
Konten Terkait
Tidak sembarang kendaraan bisa menggunakan Pertalite sebagai bahan bakarnya karena akan dibatasi oleh pemerintah.
Kamis 16-Feb-2023 11:37 WIB
BBM jenis Pertalite yang membuat sejumlah motor mogok massal diduga tercampur dengan air hujan.
Kamis 05-Jan-2023 13:37 WIB
Dari sampel BBM yang diambil, diketahui bahwa warna BBM tersebut berubah menjadi kecoklatan akibat tercampur dengan air hujan.
Kamis 05-Jan-2023 13:28 WIB