Foto : tempo
brominemedia.com -SUKAR untuk tidak mengaitkan banyaknya korban dalam
kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, dengan kebijakan populis
pemerintah. Seandainya aturan tentang zona penyangga (buffer zone) ditegakkan,
kebakaran di dalam depo seharusnya tidak membuat warga di sekitarnya ikut
menjadi korban.
Petaka yang menimpa warga kampung Tanah Merah pada Jumat
malam, 3 Maret 2023, itu bermula dari kebakaran pipa minyak di dalam kompleks
depo. Api lalu melompati pagar kompleks setinggi 2 meteran, menyeberangi jalan
raya, dan menyambar pemukiman. Akibatnya, 19 warga meninggal, 49 warga terluka,
dan 600-an warga mengungsi.
Meski pemantik kebakaran di dalam depo belum terang,
penyebab permukiman warga ikut terbakar gampang dilihat. Jarak pagar pengaman
depo berkapasitas 291 ribu kiloliter dengan bangunan warga yang terbakar hanya
selebar dua mobil kecil. Padahal, jarak aman minimum dari pagar pengaman ke
bangunan untuk depo sekelas sekitar 18 meter. Lebih berbahaya lagi, jarak
minimum dari pagar pengaman depo ke jalan umum–yang seharusnya selebar 52,5
meter-malah tidak ada sama sekali. Jalan umum di bagian permukiman yang
terbakar itu menempel ke pagar pengaman depo.
Sebenarnya, peringatan adanya bahaya akibat diabaikannya
buffer zone ini sudah mencuat pascakebakaran depo sebelumnya, pada Januari
2009. Waktu itu api melalap depo 24 yang menampung sekitar 5.000 kiloliter
premium. Satu orang pegawai Pertamina meninggal. Wakil Presiden Jusuf Kalla
yang mengunjungi lokasi kejadian meminta Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo,
mensterilkan warga dari lahan di sekitar depo.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
Meski tidak mudah, membebaskan zona pengaman dari permukiman warga paling masuk akal. Bila dilakukan lebih awal, secara matematis, biaya merelokasi warga lebih murah ketimbang memindahkan depo. Tak perlu ganti rugi lahan yang teramat besar karena warga memang menempati lahan Pertamina.
Tapi, alur ceritanya tidak seperti itu. Ketika diresmikan pada 1974, Depo Plumpang menempati area seluas 151 hektare. Hingga 1987, buffer zone itu masih dalam batas aman. Lalu, warga secara ilegal menduduki wilayah sekitar depo. Akibatnya, lahan untuk kawasan gudang dan penyalur BBM itu tinggal tersisa sekitar 49 hektare.
Di masa Gubernur Fauzi Bowo relokasi warga tak terlaksana. Demikian pula di masa gubernur setelahnya, Joko Widodo. Setahun menjelang Pemilihan Presiden 2014, Joko Widodo malah melegalkan permukiman di Tanah Merah dengan memberi status wilayah RT/RW dan membagikan kartu tanda penduduk untuk semua warga di sana. Lebih jauh lagi, Gubernur DKI Anies Baswedan juga memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan sementara untuk kampung tersebut. Alasan Anies, agar warga Tanah Merah bisa mendapatkan hak seperti warga Jakarta lainnya.
Kebijakan Pemerintah DKI Jakarta di Tanah Merah jelas menyenangkan warga yang sekian lama termarjinalisasi. Masalahnya, pada saat yang sama, kebijakan populis tersebut juga membahayakan warga. Kecelakaan di area industri semacam depo minyak bisa terjadi kapan pun. Karena itulah di area serupa wajib ada zona aman. Membiarkan warga menempati zona ini sama saja dengan menaruh mereka di zona bahaya.
Konten Terkait
PT Pertamina (Persero) diberikan waktu paling lambat satu bulan untuk segera merampungkan investigasi perihal kebakaran Depo atau Terminal BBM (TBBM) Plumpang, Jakarta, Utara. Komisi VII DPR RI juga meminta....
Jumat 17-Mar-2023 07:07 WIB
VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pihaknya sudah menyalurkan biaya kontrakan selama 3 bulan kepada sebagian warga yang menjadi korban kebakaran Depo atau....
Jumat 17-Mar-2023 06:48 WIB
Kebakaran depo Plumpang seharusnya tidak menelan banyak korban, bila aturan zona aman ditegakkan.
Senin 06-Mar-2023 07:02 WIB
Pusat Kedokeran dan Kesehatan Polri kesulitan mengidentifikasi 6 jenazah korban kebakaran depo Pertamina Plumpang. Harus melalui pemeriksaan DNA.
Senin 06-Mar-2023 00:34 WIB