Foto : wartakota
brominemedia.com-- Seorang pria berinisial DT (31) habisi nyawa mantan kekasihnya ANS (26) di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
DT melancarkan aksinya dengan mencekik korban dan
membenturkan kepalanya ke tembok persis di Jalan Kelapa Nias.
Kini, pelaku pembunuhan sadis tersebut sudah berhasil
diamankan oleh pihak Polsek Kelapa
Gading.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala menyebut, pelaku
tega menghabisi nyawa mantan kekasihnya karena sakit hati.
"Motif dari kejadian ini adalah tentang pelaku yang
tidak terima korban memutuskan hubungan," kata Vokky di Mapolsek Kelapa
Gading, Senin (7/11/2022).
Menurut Vokky, kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada 23
Oktober 2022 lalu saat korban ANS mendatangi kediaman pelaku untuk mengembalikan
barang-barang milik DT.
"Maksudnya korban ingin mengembalikan barang-barang
milik pelaku, seperti baju, dan lain-lain," kata Vokky.
Selain itu, korban juga berniat untuk memutuskan cinta
kepada pelaku karena sudah memiliki kekasih baru.
"Memang korban memutuskan untuk berhenti berhubungan
dengan pelaku, karena sudah punya pacar baru," ungkapnya.
Usai korban melakukan tujuannya tersebut, pelaku menawarkan
diri untuk mengantarkannya pulang ke tempat kerjanya sebagai ART di Kelapa
Gading.
Saat di perjalanan, terjadi cekcok di atas pelaku dan
korban. Akhirnya, ANS minta turun dari motor pelaku.
Karena tak terima, pelaku DT naik pitam mengejar korban
langsung mencekik dan menjedorkan kepala korban ke tembok.
Mengetahui korban tak lagi bernyawa, DT akhirnya membuang
jasadnya ke pinggir selokan di belakang gardu listrik di Jalan Kelapa Nias.
Menurut Vokky, jasad korban pertama kali ditemukan oleh
seorang pekerja penerangan jalan pada 4 November lalu.
Atas penemuan tersebut, polisi langsung mendatangi TKP dan
memeriksa jasad korban yang telah meninggal sekitar 12 hari.
"Kita dibantu tim Inafis sehingga kami dapat
mengidentifikasi pelaku dari sidik jari. Pelaku ditangkap tanggal 5 November di
rumahnya di Sumur Batu," ungkapnya.
Atas pembunuhan sadis tersebut, pelaku dijerat pasal 338
KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Konten Terkait
Seorang wanita yang baru saja putus cinta meminta bantuan petugas Damkar Cibinong, Bogor, Jawa Barat, merayakan ulang tahun.
Kamis 01-May-2025 20:10 WIB
Saat ini, penyidik masih mendalami kronologi lengkap kejadian, mengingat lokasi peristiwa berada di luar wilayah hukum Lanal Balikpapan.
Rabu 26-Mar-2025 21:14 WIB
Achmad Yani alias Amma (35), pelaku pembunuhan terhadap Feni Ere (28), diketahui...
Jumat 21-Mar-2025 20:40 WIB
Kata AKP Diatmika, pelimpahan penanganan kasus ini sudah dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng pada Senin (10/3).
Rabu 12-Mar-2025 20:48 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap seluruh komisioner KPU Kota Medan berkaitan dengan aksi mengumbar pembunuhan dan kata-kata kasar yang dilakukan oleh salah seorang komisioner KPU Medan
Minggu 23-Feb-2025 20:10 WIB