Foto : jpnn
brominemedia.com –
Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful
Anam mengomentari soal Irjen Ferdy Sambo yang mengaku salah dan ingin membuat
Bharada E terbebas dari jeratan hukum atas perbuatannya.
Pengakuan Ferdy Sambo itu dikatakan saat diperiksa Komnas
HAM beberapa waktu lalu. Menurut Anam, apabila Ferdy Sambo menyampaikan
pengakuan tersebut saat di persidangan, hal itu bisa menjadi pintu masuk bagi
Bharada E untuk bebas dari segala jeratan hukum.
"Ini adalah pintu masuk bagi Bharada E untuk dapat
dibebaskan dari jeratan hukum, pengakuan kesalahan Sambo akan memberikan dampak
yang sangat signifikan bagi posisi Bharada E," kata Anam, Kamis (25/8).
"Sangat mungkin dia akan dibebaskan apabila memang atas
dasar perintah atasan," sambung Anam.
Anam menjelaskan, unsur niat dan kesengajaan Bharada E
membunuh Brigadir J sangat mungkin tidak terpenuhi apabila ajudan Ferdy Sambo
itu tidak mengerti dan tak mengetahui adanya rencana penembakan tersebut.
"Apalagi diperkuat dengan adanya perintah atasan, maka makin menguatkan posisi dan kedudukannya hanya sebatas melaksanakan perintah atasan," ujar pakar hukum tata negara Universitas Indonesia itu.
Diketahui, timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Konten Terkait
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
Sebagian wilayah Kota Semarang dikepung banjir setelah diguyur hujan deras pada Rabu (11/12/2024) sore.
Rabu 11-Dec-2024 20:42 WIB
Gunung Anak Ranakah terletak di Wae Rii Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Gunung Ranakah kini naik status level II Waspada.
Selasa 03-Dec-2024 20:58 WIB
Sejumlah warga merusak salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Minggu (1/12/2024).
Minggu 01-Dec-2024 20:28 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.
Kamis 26-Sep-2024 20:29 WIB