Foto : jpnn
brominemedia.com –
Gitaris band Geisha, Roby Satria alias Roby Geisha divonis 2 tahun penjara atas
kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/9).
Menurut majelis hakim, Roby Geisha terbukti bersalah dalam
kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kuasa hukum Roby Geisha, Rustandi Senjaya mengatakan bahwa
kliennya ikhlas dan enggan mengajukan banding terkait vonis tersebut.
"Roby mengatakan bahwa dia menerima," kata
Rustandi.
Menurut Rustandi, Roby Geisha mengakui kesalahannya yang telah 3 kali terlibat kasus narkoba.
Oleh sebab itu, gitaris sekaligus pencipta lagu andal tersebut menerima dengan lapang dada vonis 2 tahun penjara. "Dia mengakui ini kesalahan dia," tambahnya.
Roby Geisha dan asistennya, AJR ditangkap polisi di studio musik di Pancoran, Jakarta Selatan pada 19 Maret 2022.
Saat melakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa paket ganja 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai. Sebelumnya, Roby Geisha juga pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada 2013 dan 2015.
Konten Terkait
Seorang tahanan kasus narkoba di Polres Pesawaran, Lampung, berinisial EJ, meninggal dunia diduga akibat serangan jantung. EJ sempat dilarikan ke Rumah Sakit GMC Pesawaran sebelum dinyatakan tewas.
Rabu 13-Aug-2025 20:45 WIB
Usai diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari TTU, Yohanes Ua kemudian mengenakan rompi pink dan diborgol petugas Kejari TTU.
Senin 04-Aug-2025 22:33 WIB
Penemuan setengah kilo sabu atau 500 gram sabu di bak sampah di Jalan Belitung Darat Banjarmasin masih misteris, CCTV di sekitar lokasi diperiksa
Jumat 25-Jul-2025 15:06 WIB
Muzakki (49) seorang warga Desa Aeng Panas Kecamatan Pragaan, Sumenep ini diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep karena terlibat peredaran narkoba
Selasa 22-Jul-2025 21:06 WIB
Seorang pria ditemukan meninggal dunia di kamar 302, lantai tiga Hotel Bali yang terletak di kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu
Minggu 06-Jul-2025 21:02 WIB