Foto : jpnn
brominemedia.com –
Gitaris band Geisha, Roby Satria alias Roby Geisha divonis 2 tahun penjara atas
kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/9).
Menurut majelis hakim, Roby Geisha terbukti bersalah dalam
kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kuasa hukum Roby Geisha, Rustandi Senjaya mengatakan bahwa
kliennya ikhlas dan enggan mengajukan banding terkait vonis tersebut.
"Roby mengatakan bahwa dia menerima," kata
Rustandi.
Menurut Rustandi, Roby Geisha mengakui kesalahannya yang telah 3 kali terlibat kasus narkoba.
Oleh sebab itu, gitaris sekaligus pencipta lagu andal tersebut menerima dengan lapang dada vonis 2 tahun penjara. "Dia mengakui ini kesalahan dia," tambahnya.
Roby Geisha dan asistennya, AJR ditangkap polisi di studio musik di Pancoran, Jakarta Selatan pada 19 Maret 2022.
Saat melakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa paket ganja 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai. Sebelumnya, Roby Geisha juga pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada 2013 dan 2015.
Konten Terkait
Akhirnya tim gabungan dari Satreskrim Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Utara dan Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali menangkap pelaku
Senin 17-Feb-2025 20:37 WIB
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
Kronologi pengungkapan kasus 53 paket besar narkotika jenis ganja kering dari empat tersangka yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi ..
Selasa 21-Jan-2025 20:21 WIB
Iptu SM dan Brigadir FRS meminta uang kepada para penonton DWP warga negara Asing dan warga negara Indonesia pada saat pemeriksaan narkoba
Jumat 03-Jan-2025 22:13 WIB
Insiden kecelakaan maut di Pekanbaru, mobil tabrak dua motor. Pengemudi ternyata pulang dugem dan postif narkoba.
Rabu 01-Jan-2025 21:23 WIB