
Foto : jpnn
brominemedia.com –
Gitaris band Geisha, Roby Satria alias Roby Geisha divonis 2 tahun penjara atas
kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/9).
Menurut majelis hakim, Roby Geisha terbukti bersalah dalam
kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kuasa hukum Roby Geisha, Rustandi Senjaya mengatakan bahwa
kliennya ikhlas dan enggan mengajukan banding terkait vonis tersebut.
"Roby mengatakan bahwa dia menerima," kata
Rustandi.
Menurut Rustandi, Roby Geisha mengakui kesalahannya yang telah 3 kali terlibat kasus narkoba.
Oleh sebab itu, gitaris sekaligus pencipta lagu andal tersebut menerima dengan lapang dada vonis 2 tahun penjara. "Dia mengakui ini kesalahan dia," tambahnya.
Roby Geisha dan asistennya, AJR ditangkap polisi di studio musik di Pancoran, Jakarta Selatan pada 19 Maret 2022.
Saat melakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa paket ganja 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai. Sebelumnya, Roby Geisha juga pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada 2013 dan 2015.
Konten Terkait
Tiga pelaku pencurian yang berhasil ditangkap Polsek Mendobarat yakni HS warga Desa Penagan, HR warga Desa,Terak dan IH warga Rukam.
Kamis 22-May-2025 20:45 WIB
Kristal sabu dikemas dalam wadah plastik kecil berjumlah puluhan buah dengan berat total sekitar 1 kg, dimasukkan ke dalam rongga shock breaker motor
Rabu 21-May-2025 21:04 WIB
Bencana longsor dilaporkan terjang wilayah Bendungan Kabupaten Trenggalek Jatim, 6 orang dilaporkan hilang
Senin 19-May-2025 21:05 WIB
Tempat rehabilitasi milik swasta itu meminta uang dalam jumlah yang besar kepada masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi, termasuk para pengguna narkoba.
Kamis 08-May-2025 21:00 WIB
SEBANYAK 85 pekerja PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) yang bertugas di Kantor Cabang BRI Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Lampung menjalani tes narkobadan zat terlarang
Senin 05-May-2025 20:31 WIB