KESEHATAN

RESMI Daftar 34 Kosmetik Bahan Berbahaya, Kini Ditarik BPOM

Minggu 03-Aug-2025 20:56 WIB 379

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Berikut daftar 34 produk kosmetik terbukti mengandung bahan berbahaya.

Dari 34 produk kosmetik ini mengandung merkuri, hidrokuinon, timbal, hingga pewarna penyebab kanker ditemukan lalu dicabut izin edarnya.

Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan BPOM selama April hingga Juni 2025 (triwulan II) di berbagai daerah.  

Sebagian besar produk yang ditarik merupakan hasil kontrak produksi (28 produk), disusul oleh 2 produk lokal dan 4 produk impor.

BPOM menemukan berbagai zat berbahaya, seperti Merkuri yang menyebabkan bintik hitam (ochronosis), iritasi kulit, kerusakan ginjal, hingga muntah dan diare.

Asam retinoat yang memicu kulit kering dan risiko gangguan pada janin bagi ibu hamil. Hidrokuinon yang dapat menimbulkan hiperpigmentasi, perubahan warna kornea, dan kerusakan kuku. Timbal menyerang sistem organ tubuh.

Pewarna kuning metanil (methanil yellow): bersifat karsinogenik dan merusak hati serta sistem saraf. Lalu ada kandungan Steroid yang menimbulkan biang keringat, iritasi, perubahan pigmen, hingga reaksi alergi yang parah.

Dari hasil uji laboratorium, seluruh produk dalam daftar tersebut mengandung zat yang dapat membahayakan kesehatan pengguna, baik dalam jangka pendek maupun panjang.

“Kami telah menindak tegas dengan mencabut izin edar dan menghentikan kegiatan produksi, distribusi, serta importasi kosmetik tersebut,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar, dilansir dari website resmi BPOM, Minggu (3/8/2025). 


Berikut daftar 34 produk kosmetik terbukti mengandung bahan berbahaya.

Dari 34 produk kosmetik ini mengandung merkuri, hidrokuinon, timbal, hingga pewarna penyebab kanker ditemukan lalu dicabut izin edarnya.

Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan BPOM selama April hingga Juni 2025 (triwulan II) di berbagai daerah.  

Sebagian besar produk yang ditarik merupakan hasil kontrak produksi (28 produk), disusul oleh 2 produk lokal dan 4 produk impor.

BPOM menemukan berbagai zat berbahaya, seperti Merkuri yang menyebabkan bintik hitam (ochronosis), iritasi kulit, kerusakan ginjal, hingga muntah dan diare.

Asam retinoat yang memicu kulit kering dan risiko gangguan pada janin bagi ibu hamil. Hidrokuinon yang dapat menimbulkan hiperpigmentasi, perubahan warna kornea, dan kerusakan kuku. Timbal menyerang sistem organ tubuh.

Pewarna kuning metanil (methanil yellow): bersifat karsinogenik dan merusak hati serta sistem saraf. Lalu ada kandungan Steroid yang menimbulkan biang keringat, iritasi, perubahan pigmen, hingga reaksi alergi yang parah.

Dari hasil uji laboratorium, seluruh produk dalam daftar tersebut mengandung zat yang dapat membahayakan kesehatan pengguna, baik dalam jangka pendek maupun panjang.

“Kami telah menindak tegas dengan mencabut izin edar dan menghentikan kegiatan produksi, distribusi, serta importasi kosmetik tersebut,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar, dilansir dari website resmi BPOM, Minggu (3/8/2025). 


Berikut adalah daftar 34 produk kosmetik yang ditarik BPOM karena terbukti mengandung bahan berbahaya atau dilarang:

1. AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash

2. ASTRID GLOW’S Body Serum Booster

3. BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream

4. CHARISMALUX Acne Treatment

5. CHARISMALUX Extra Whitening

6. EMGLOW Night Cream X2T Acne

7. GWS BY AGT Gold Jelly Luxury HG

8. HRA COSMETIC Facial Wash

9. HRA COSMETIC Toner

10. KHOJATI DELUX SURMA

11. LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream

12. MILA GLOW Night Cream

13. MUFIA Brightening Night Cream

14. N/S BY NHUNU SHOP Body Lotion Booster

15. NAYURA BEAUTY Toner

16. NCGLOW Day Cream

17. NCGLOW Facial Wash

18. NCGLOW Night Cream Premium

19. NEW WSP Day Cream

20. NU GLOWING SKINCARE Exclusive Brightening Night Cream

21. RAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red Henna Cone

22. RAJNI GOLD DIAMOND Nail Henna Red

23. RAJNI GOLD DIAMOND Red Henna Cone

24. SARASKIN COSMETIC Night Cream Retinol Booster

25. SH BEAUTY Night Cream

26. SHIMMER AND SHINE BY BYLA BEAUTY Brightening Night Cream

27. SSC GLOW SAKINAH SKINCARE Glow Booster Night Cream

28. SW GLOW’S Handbody

29. SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream

30. WBS COSMETICS Body Lotion Booster Brightening

31. WBYUTIE SKINCARE Facial Wash

32. WBYUTIE SKINCARE Luxury Sunscreen UV Protect

33. WBYUTIE SKINCARE Night Cream Glow

34. MC


Tak hanya tindakan administratif, BPOM juga menyiapkan langkah hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti memproduksi atau mengedarkan produk yang membahayakan.“Pelaku bisa dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelas Taruna Ikrar. 

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar," tegasnya. 

Selain itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menelusuri lebih lanjut jika ada indikasi pelanggaran pidana melalui proses pro-justitia. BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda kosmetik murah tanpa izin edar atau dengan klaim hasil instan.​ Konsumen diminta mengecek nomor notifikasi kosmetik secara rutin melalui aplikasi resmi BPOM atau situs cekbpom.pom.go.id. 

“Jangan tergiur kosmetik pemutih atau anti-aging instan. Kandungan berbahaya mungkin menyelinap di balik kemasannya yang cantik,” lanjut Taruna. BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk selalu membeli kosmetik di tempat resmi dan melaporkan produk mencurigakan ke layanan pengaduan BPOM.

Share:

Konten Terkait

RAGAM 5 Manfaat Teh Hijau untuk Kesehatan, Bukan Cuma Tangkal Radikal Bebas

Teh hijau memiliki manfaat yang baik untuk tubuh, diantaranya mencegah penuaan dini sampai melindungi kesehatan otak.

Selasa 13-Jan-2026 20:00 WIB

PEMERINTAHAN Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkab Muaro Jambi Dilantik Bupati Hari Ini

Bambang Bayu Suseno resmi melantik 10 pejabat eselon II di rumah dinas Bupati Muaro Jambi..

Senin 12-Jan-2026 20:06 WIB

PERISTIWA Kondisi Drop, Polisi Hentikan Sementara Pemeriksaan Richard Lee

Dokter Richard Lee menghentikan pemeriksaan setelah 8 jam karena kurang enak badan. Kasusnya terkait pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

Kamis 08-Jan-2026 01:15 WIB

KESEHATAN Pemprov Jakarta Klaim Belum Temukan Warga Terkena Superflu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeklaim belum menemukan adanya kasus Superflu di ibu kota. Meski begitu, warga Jakarta tetap diminta waspada terkait penyebaran penyakit yang disebabkan virus Influenza...

Minggu 04-Jan-2026 20:17 WIB

OTOMOTIF Muncul Percikan Api di Stasiun Bogor dari Kabel Listrik di Atap Kanopi Jalur VIII

Percikan api dari kabel instalasi listrik di atap Kanopi Jalur VIII Stasiun Bogor, Jawa Barat.

Minggu 04-Jan-2026 20:12 WIB

Tulis Komentar