PERISTIWA

Ratu Atut Bebas Lebih Cepat Usai Dapat Remisi

Rabu 07-Sep-2022 06:01 WIB 179

Foto : detik

brominemedia.com – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kini bisa menghirup udara segar. Ratu Atut bebas lebih cepat usai mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.

Kabar pembebasan bersyarat Ratu Atut disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham), Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9). Ratu Atut masih harus menjalani bimbingan dan, apabila melakukan pelanggaran hukum, pembebasan bersyaratnya bisa dicabut.

"Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas II-A Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," ucap Rika.

"Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai 8 Juli 2026. Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum atau khusus. Kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas," imbuhnya.

Penjelasan perihal Ratu Atut bebas bersyarat juga disampaikan Kepala Lapas Wanita dan Anak Kelas II-A Tangerang Yekti Apriyanti. Ratu Atut bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 7 tahun di dalam lapas.

Ia juga menjelaskan Ratu Atut berhak bebas bersyarat di setengah masa pidananya. Yekti menjelaskan ketentuan bebas bersyarat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.

"Bahkan masa pidananya sudah lewat jauh. Makanya sudah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Jadi semua proses ini sudah sesuai SOP yang kita jalankan, dari awal diusulkan dari sini dia juga melalui sidang BPP, kita baru dikeluarkanlah SK BP-nya seperti itu," terang Yekti.

Ratu Atut bebas bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1392.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 5 September 2022.

Di surat itu, tertuang pertimbangan pemberian bebas bersyarat kepada Ratu Atut yakni karena menjalani pembinaan dengan baik, memenuhi syarat substantif dan administratif, serta sesuai dengan rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pertimbangan lain adalah surat Penetapan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-68.PK.05.09 TAHUN 2022 tanggal 30 Mei 2022, atas Nota Dinas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS/108/V/2022 yang ditandatangani 19 Mei 2022 tentang Pemberian Pembebasan Bersyarat Narapidana.

Atut ditahan sejak 20 Desember 2013. Lama pidana hukuman kesatunya 5 tahun 6 bulan penjara. Pidana kedua selama 7 tahun.

Tanggal bebas awal adalah pada 18 Juni 2026 dan mendapatkan jumlah remisi sebanyak 8 bulan 105 hari. Sedangkan tanggal bebas akhir adalah 8 Juli 2025.

Atut juga mendapatkan denda untuk pidana kesatu Rp 250 juta subsider 3 bulan dan denda pidana kedua Rp 200 juta. Pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik.

Tanggal pembebasan bersyarat setelah surat ini ditandatangani adalah segera. Masa percobaan berakhir pada 8 Juli 2026. Surat keputusan pembebasan bersyarat ini Direktur Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.

Kemunculan nama Atut berawal dari penangkapan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), pada 2 Oktober 2013 terkait kasus suap Pilkada Lebak.

Lalu, pada 3 Oktober, KPK mencegah Atut ke luar negeri. Atut dilarang ke luar negeri selama enam bulan sejak 3 Oktober 2013. Dia pun terpaksa mengurungkan niat ibadah haji.

Berselang delapan hari kemudian, atau pada 11 Oktober 2013, Atut menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus suap Pilkada Lebak. Pemeriksaan kedua bagi Atut terjadi pada 19 November 2013. Politikus Golkar ini dicecar soal pengadaan alat kesehatan di Banten.

Pada 4 Desember 2013, sedianya Atut menjalani pemeriksaan lagi terkait suap Akil Mochtar. Namun dia tak datang dengan alasan mengikuti acara di Banten bersama pimpinan daerah lain.

Atut baru memenuhi panggilan KPK pada 10 Desember 2013. Dia mengaku ditanya soal pertemuan dengan Akil dan Wawan di Singapura sebelum hari penangkapan.

Status istri (alm) Hikmat Tomet itu akhirnya baru ditentukan KPK pada Kamis 12 Desember 2013. Ratu Atut jadi tersangka kasus Alkes Banten. Ia saat itu diduga menyalahgunakan anggaran yang mengakibatkan proses HPS proses perencanaan dan pelelangan alkes pada tahun anggaran 2012 mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 79 miliar

Selanjutnya, pada 17 Desember 2013, ia juga menjadi tersangka dalam suap Pilkada Banten.

Ratu Atut turut serta melakukan suap bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardhana kepada mantan ketua MK Akil Mochtar. Uang diberikan terkait Pilkada Lebak, Banten.

Ratu Atut kemudian dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan pada Senin (1/9/2014). Atut terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten. Ratu Atut sempat mengajukan banding di kasus ini, namun bandingnya ditolak.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman Ratu Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Pada September 2021, Ratu Atut mengajukan PK. Ratu Atut menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan ahli forensik digital. Namun, PK itu juga ditolak.

Sementara itu, di kasus lain, pada 20 Juli 2017, Ratu Atut Chosiyah divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ratu Atut terbukti melakukan tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar.

Konten Terkait

PERISTIWA Ratu Atut Bebas Lebih Cepat Usai Dapat Remisi

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas lebih cepat usai mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.

Rabu 07-Sep-2022 06:01 WIB

Tulis Komentar