Foto : sindonews
brominemedia.com –
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8
tahun penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel
yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan
tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.
Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.
Hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.
Sebelum Putri Candrawathi, jaksa sudah lebih dulu membacakan tuntutan terhadap dua tiga terdakwa lain. Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara. Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Konten Terkait
Untuk live streaming di Facebook pakai HP Android atau PC, caranya sangat mudah. Ikuti langkahnya berikut ini.
Minggu 09-Jun-2024 18:07 WIB
Bacawapres KIM Gibran mengaku sudah menerima surat dari Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Rudy terkait pengembalian KTA. PDIP menyerahkan itu ke DPC PDIP Solo.
Sabtu 04-Nov-2023 00:25 WIB
Brominemedia.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) masih mendalami kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Kabupaten Subang. Pekan ini, polisi rencananya menggelar...
Senin 30-Oct-2023 07:31 WIB
KPU Wonogiri Gelar Pekan olahraga Pemilu Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaaan Indonesia
Minggu 13-Aug-2023 21:50 WIB
Unggahan video yang menampilkan foto terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, tampak seperti di rumah, beredar di media sosial. Foto tersebut salah satunya diunggah oleh salah satu akun TikTok, Rabu (12/7/2023).
Jumat 14-Jul-2023 13:52 WIB