Foto : jpnn
brominemedia.com –
YouTuber sekaligus pengusaha, Putra Siregar tidak lama lagi akan bebas dari
penjara. Ia dan Rico Valentino divonis enam bulan penjara terkais kasus dugaan
pengeroyokan.
Adapun Putra Siregar dan Rico Valentino telah ditahan selama
empat bulan satu minggu.
Oleh sebab itu, kemungkinan keduanya bakal bebas pada akhir
bulan depan.
"Apabila nanti jaksa tidak banding, maka, tinggal
menjalani pengurangan sisanya," kata kuasa hukum Putra Siregar, Nur Wafiq
Warodat di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (18/8).
Menurut Nur Wafiq, Putra Siregar dan Rico Valentino
kemungkinan bebas pada bulan depan.
Akan tetapi, pihaknya sedang mengupayakan pengajuan
asimilasi supaya keduanya bisa bebas lebih awal.
"Insyaallah September keluar," imbuhnya.
Putra Siregar dan Rico Valentino divonis enam bulan penjara
dikurangi masa tahanan atas kasus dugaan pengeroyokan.
Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (18/8).
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang
menuntut keduanya dihukum 10 bulan penjara.
Putra Siregar dan Rico Valentino diduga melakukan
pengeroyokan terhadap salah seorang korban di sebuah kafe kawasan Cikajang,
Kebayoran Baru, Jakarta pada 2 Maret 2022 lalu.
Konten Terkait
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
Sebagian wilayah Kota Semarang dikepung banjir setelah diguyur hujan deras pada Rabu (11/12/2024) sore.
Rabu 11-Dec-2024 20:42 WIB
Gunung Anak Ranakah terletak di Wae Rii Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Gunung Ranakah kini naik status level II Waspada.
Selasa 03-Dec-2024 20:58 WIB
Sejumlah warga merusak salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Minggu (1/12/2024).
Minggu 01-Dec-2024 20:28 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.
Kamis 26-Sep-2024 20:29 WIB