Foto : tribunnews
"Usai membakar, tersangka sempat melarikan diri hingga pada tanggal 10 Juni sekitar pukul 18.00 WIB tersangka berhasil kami tangkap di Jalan Sayur Asem, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat," tegasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran ledakan atau banjir jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi barang diancam dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.
Konten Terkait
Anggaran Rp100 miliar yang akan digunakan Pemprov DKI Jakarta untuk pembongkaran 98 tiang monorel menuai polemik. Pramono Anung beri penjelasan.
Selasa 13-Jan-2026 20:06 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan anggaran APBN tahun 2026 bakal tetap cair untuk kementerian dan lembaga.
Senin 05-Jan-2026 20:15 WIB
Pramono Anung tegaskan komitmen transformasi Bank Jakarta menuju layanan perbankan berkelas global melalui peluncuran Kartu Debit Visa Bank Jakarta.
Senin 05-Jan-2026 20:15 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeklaim belum menemukan adanya kasus Superflu di ibu kota. Meski begitu, warga Jakarta tetap diminta waspada terkait penyebaran penyakit yang disebabkan virus Influenza...
Minggu 04-Jan-2026 20:17 WIB
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyediakan sejumlah rute layanan Transjakarta yang akan beroperasi ...
Selasa 30-Dec-2025 20:11 WIB