KRIMINAL

Pria di Pesanggrahan Jaksel Ini Kalap, Bakar Rumah Istrinya karena Ketahuan Jadi Lesbi

Kamis 12-Jun-2025 20:54 WIB 143

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Hanafi tega bakar rumah istrinya berinisial S di Jalan H Mutahraya, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025) lalu.

Motif Hanif bakar rumah karena cemburu istrinya sudah memiliki pacar baru. Namun, pacar baru istrinya bukan lelaki, melainkan seorang perempuan. 

Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam menjelaskan, peristiwa suami bakar rumah ini berawal ketika korban datang ke rumah istrinya membawakan bubur ayam untuk anaknya yang sedang sakit.

Sebelum membakar rumah, Hanafi dan istrinya sudah beberapa bulan terakhir pisah ranjang, sehingga tidak tinggal serumah.

Setelah memgantar bubur, Hanafi diakui Seala pergi dan kembali lagi pada siang hari dengan maksud ingin memberikan uang jajan kepada anaknya.

"Ketika memberikan uang jajan kepada anaknya, sempat ditegur oleh korban dengan kata-kata "ngapain lo datang kesini". Tersangka diam dan memilih pergi," ucapnya, Kamis (12/6/2025).

Sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka datang kembali ke rumah korban karena rasa penasaran dengan sikap istrinya.

Hanafi mencurigai istrinya memiliki hubungan khusus dengan salah satu teman perempuannya.

Tiba di rumah istrinya, tersangka masuk ke rumah korban dan mengecek ke kamar. 

"Di dalam didapati ada teman perempuan korban sedang tiduran di kasur, lalu tersangka menegur dan terjadi cekcok mulut dengan teman perempuan korban," tegasnya.

Usai cekcok, tersangka meninggalkan lokasi dan sekira pukul 17.00 WIB tersangka pergi ke salah satu tempat untuk minum alkohol jenis intisari.

AKP Seala melanjutkan, pukul 17.50 tersangka kembali ke rumah dengan membawa korek api dan sudah dalam keadaan pengaruh alkohol.

"Tersangka emosi menyuruh anak korban untuk menelpon S dan tersangka akan melaporkan kepada Ketua RT bahwa ada hubungan gelap antara istrinya dengan teman perempuannya," tuturnya.

Ancaman Hanafi tak mempan, karena korban menjawab tidak takut dilaporkan. Sehingga tersangka semakin emosi dan melakukan pembakaran rumah istrinya. 

"Usai membakar, tersangka sempat melarikan diri hingga pada tanggal 10 Juni sekitar pukul 18.00 WIB tersangka berhasil kami tangkap di Jalan Sayur Asem, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat," tegasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran ledakan atau banjir jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi barang diancam dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.

Share:

Konten Terkait

TREND Transformasi Para Muse Natasha Luxe di Panggung Jakarta Fashion Week 2026

Jakarta Fashion Week (JFW) 2026 menjadi momen spesial bagi Natasha Luxe yang tahun ini tampil dengan tema “Transformative Beauty, Unforgettable Presence.”

Kamis 06-Nov-2025 21:35 WIB

PEMERINTAHAN Transjakarta Siapkan Model Bisnis Sasar Korporasi, Bisa Masuk Sustainability Report

PT Transjakarta berencana mengembangkan model bisnis business-to-business (B2B) kepada sejumlah korporasi di Ibu Kota dan sekitarnya. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah penumpang Transjakarta.Direktur Utama PT Transjakarta,...

Selasa 04-Nov-2025 20:51 WIB

OLAHRAGA PSIM Yogyakarta Fokus Matangkan Kesiapan Tim Jelang Laga Berat Kontra Persik Kediri di Bantul - Jawa Pos

PSIM Yogyakarta menjamu Persik Kediri dalam lanjutan Super League, di mana Anton Fase kembali fit, dan Van Gastel optimistis.

Kamis 30-Oct-2025 20:22 WIB

PERISTIWA Bahaya Air Hujan Mengandung Mikroplastik Jika Terkena Kulit Manusia: Picu Penuaan Hingga Merusak DNA Kulit

Sebuah studi eksperimental menunjukkan nanoplastik dengan ukuran di bawah 100 nanometer dapat menembus lapisan epidermis dan mencapai dermis superfisial.

Rabu 29-Oct-2025 20:16 WIB

PEMERINTAHAN Sharing Session SINDOnews Ajak Gen Z Berani Tentukan Arah dan Berkontribusi Nyata

Generasi Z didorong untuk berani menentukan arah masa depan dan berkontribusi secara nyata bagi lingkungan serta masyarakat.

Selasa 28-Oct-2025 20:15 WIB

Tulis Komentar