KRIMINAL

Pria di Pesanggrahan Jaksel Ini Kalap, Bakar Rumah Istrinya karena Ketahuan Jadi Lesbi

Kamis 12-Jun-2025 20:54 WIB 175

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Hanafi tega bakar rumah istrinya berinisial S di Jalan H Mutahraya, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025) lalu.

Motif Hanif bakar rumah karena cemburu istrinya sudah memiliki pacar baru. Namun, pacar baru istrinya bukan lelaki, melainkan seorang perempuan. 

Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam menjelaskan, peristiwa suami bakar rumah ini berawal ketika korban datang ke rumah istrinya membawakan bubur ayam untuk anaknya yang sedang sakit.

Sebelum membakar rumah, Hanafi dan istrinya sudah beberapa bulan terakhir pisah ranjang, sehingga tidak tinggal serumah.

Setelah memgantar bubur, Hanafi diakui Seala pergi dan kembali lagi pada siang hari dengan maksud ingin memberikan uang jajan kepada anaknya.

"Ketika memberikan uang jajan kepada anaknya, sempat ditegur oleh korban dengan kata-kata "ngapain lo datang kesini". Tersangka diam dan memilih pergi," ucapnya, Kamis (12/6/2025).

Sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka datang kembali ke rumah korban karena rasa penasaran dengan sikap istrinya.

Hanafi mencurigai istrinya memiliki hubungan khusus dengan salah satu teman perempuannya.

Tiba di rumah istrinya, tersangka masuk ke rumah korban dan mengecek ke kamar. 

"Di dalam didapati ada teman perempuan korban sedang tiduran di kasur, lalu tersangka menegur dan terjadi cekcok mulut dengan teman perempuan korban," tegasnya.

Usai cekcok, tersangka meninggalkan lokasi dan sekira pukul 17.00 WIB tersangka pergi ke salah satu tempat untuk minum alkohol jenis intisari.

AKP Seala melanjutkan, pukul 17.50 tersangka kembali ke rumah dengan membawa korek api dan sudah dalam keadaan pengaruh alkohol.

"Tersangka emosi menyuruh anak korban untuk menelpon S dan tersangka akan melaporkan kepada Ketua RT bahwa ada hubungan gelap antara istrinya dengan teman perempuannya," tuturnya.

Ancaman Hanafi tak mempan, karena korban menjawab tidak takut dilaporkan. Sehingga tersangka semakin emosi dan melakukan pembakaran rumah istrinya. 

"Usai membakar, tersangka sempat melarikan diri hingga pada tanggal 10 Juni sekitar pukul 18.00 WIB tersangka berhasil kami tangkap di Jalan Sayur Asem, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat," tegasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran ledakan atau banjir jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi barang diancam dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.

Share:

Konten Terkait

EVENT Kardinal Suharyo: Yang Kaya Merusak Hutan, Rakyat Kecil Jadi Korban

Pesan Natal 2025, Kardinal Suharyo menegaskan bencana alam berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan menyerukan pertobatan ekologis.

Kamis 25-Dec-2025 20:38 WIB

PERISTIWA Kronologi Mahasiswa USU Bunuh Ayah di Belawan, Ditusuk Dari Belakang Berulang Kali

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, menjelaskan peristiwa penikaman terjadi sekitar pukul 09.00

Senin 22-Dec-2025 20:18 WIB

RAGAM BREAKING NEWS Gubernur Sumbar Tetapkan UMP 2026 Rp3.182.955., Naik 6,3 Persen

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026

Senin 22-Dec-2025 20:14 WIB

KRIMINAL Klinik Ilegal di Apartemen Jaktim Dibongkar, Ada 2 Pasien Mau Diaborsi

Polisi mengungkap momen penggerebekan klinik aborsi ilegal di apartemen kawasan Jaktim. Saat digerebek, ada pasien di lokasi yang mau melakukan aborsi.

Rabu 17-Dec-2025 20:08 WIB

PERISTIWA BGN Update Korban Ditabrak Mobil MBG: Sisa 5 Orang Dirawat di RS

Kepala BGN Dadan Hindayana melaporkan update korban ditabrak mobil MBG di SDN Kalibaru. Saat ini, 5 korban masih dirawat di rumah sakit.

Senin 15-Dec-2025 20:20 WIB

Tulis Komentar