FINANCE

Populer Bisnis: Jokowi Izinkan ASN Kerja dari Mana Saja, Respons Bea Cukai Soal Dugaan Turis Taiwan Diperas Rp 60 Juta

Jumat 14-Apr-2023 06:00 WIB 257

Foto : tempoin

brominemedia.com - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 13 April 2023 dimulai dari Perpres terbaru yang ditandatangani Jokowi soal fleksibilitas ASN dalam bekerja.

Berikutnya ada berita tentang daftar ruas jalan yang dilarang dilalui angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2023 dan respons Stafsus Menteri BUMN soal foto Erick Thohir pada kemasan sembako. Lalu ada berita tentang PHK anak usaha Kopi Kapal Api dan Bea Cukai disorot atas dugaan pemerasan turis asal Taiwan.

Kelima berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita trending tersebut.

1. Jokowi Teken Perpres No 21 Tahun 2023 Atur ASN Bisa Kerja dari Mana Saja, Apa Syaratnya?

Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan yang ditandadatangi pada Rabu, 12 April 2023 tersebut mengatur fleksibilitas soal hari kerja dan tempat kerja ASN.

Beleid itu mengatur di antaranya soal ASN dapat work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja. Berdasarkan salinan dokumen yang diterima Tempo, berikut rinciannya:

Hari kerja instansi pemerintah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu (Pasal 3). Hari kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat (Pasal 3)

Simak lebih jauh tentang fleksibilitas kerja ASN di sini.

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

2. Lebaran 2023, Simak Daftar Ruas Jalan di Jawa Barat yang Dilarang Dilintasi Angkutan Barang

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat A Koswara mengatakan, pembatasan angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2023 akan dilakukan berjenjang.

Pemerintah pusat misalnya, kata Koswara, melarang angkutan barang melintas di jalan tol dan jalan nasional mulai 17 April 2023 pukul 16.00 WIB hingga 21 April 2023 selama arus mudik Lebaran. “Kemudian untuk arus baliknya tanggal 24,25, 26 (April) ada pembatasan kendaraan,” kata dia, Kamis, 13 April 2023.

Koswara mengatakan, pemerintah provinsi juga menerapkan pembatasan jalan untuk jalan provinsi di sejumlah ruas pada tanggal yang sama. “Lima ruas jalan provinsi ini dibatasi untuk angkutan barang pada tanggal-tanggal tersebut,” kata dia.

Simak lebih jauh tentang Lebaran 2023 di sini.

3. Viral Video Turis Asal Taiwan Diperas Rp 60 Juta karena Memotret di Bandara, Ini Penjelasan Resmi Bea Cukai

Sebuah video pendek dari media berita Taiwan CTS yang menyebutkan dugaan pemerasan oleh oknum petugas Bea Cukai di Bandara Ngurah Rai, Bali beredar viral dan banyak disorot oleh warganet di Twitter. Hingga berita ini ditayangkan, terpantau "Bea Cukai" masuk dalam jajaran trending keywords di media sosial itu dengan sebanyak 6.115 cuitan.

Di video tersebut diberitakan oknum petugas Bea Cukai diduga melakukan pemerasan terhadap seorang turis Taiwan yang baru tiba di Bali untuk berlibur. Salah satu akun yang mengunggah video tersebut adalah @yusuf_dumdum.

Sebuah video pendek dari media berita Taiwan CTS yang menyebutkan dugaan pemerasan oleh oknum petugas Bea Cukai di Bandara Ngurah Rai, Bali beredar viral dan banyak disorot oleh warganet di Twitter. Hingga berita ini ditayangkan, terpantau "Bea Cukai" masuk dalam jajaran trending keywords di media sosial itu dengan sebanyak 6.115 cuitan.

4. Ramai Foto Erick Thohir Bertuliskan Presiden 2024 di Paket Sembako, Stafsus Menteri BUMN: Hari Gini Semua Bisa Dibikin

Staf Khusus atau Stafsus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menanggapi adanya foto Menteri BUMN, Erick Thohir, yang terpampang pada sejumlah kemasan kerupuk dan minyak goreng di paket sembako.

Foto yang memuat paket sembako dengan kemasan dengan foto Erick Thohir tersebut sebelumnya beredar viral di sejumlah media sosial.

Hal ini ramai diperbincangkan di media sosial Twitter. Sebuah akun anonim, @PartaiSocmed, mengunggah foto paket sembako berisi beras, mie, minyak goreng, dan kerupuk.

Simak lebih jauh tentang Erick Thohir di sini.

5. PHK di Anak Usaha Produsen Kopi Kapal Api, Partai Buruh: Agel Langgeng Melanggar Aturan

Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mendesak PT Agel Langgeng membayar hak-hak karyawan. Agel Langgeng merupakan anak usaha dari PT Kapal Api Global yang memproduksi Kopi Kapal Api.

"Perusahaan berdalih melakukan efisiensi karena mengalami kerugian, dengan cara menutup pabrik yang yang berlokasi di Pasuruan," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam keterangan persnya pada Rabu, 12 April 2023.

Dia melanjutkan, pada pergantian tahun 2023 lalu, anak usaha Kapal Api itu meliburkan karyawannya. Begitu masuk, kata dia, pabrik sudah dinyatakan tidak beroperasi.

Simak lebih jauh tentang PHK di sini.

Konten Terkait

PERISTIWA CHAT ASN Kabupaten Bogor ke Anak Selingkuhannya, Rela Jadi Istri Kedua: Dari Pada Dihina Terus

Dalam balasannya, si pelakor menegaskan ia memiliki hak memilih pria mana yang akan menjadi suaminya.

Rabu 11-Jun-2025 21:00 WIB

PERISTIWA Roy Suryo Kini Tuding Koran Alat Bukti Ijazah Jokowi Palsu, Aryanto Langsung Nunjuk Nanya Balik

Pakar Digital Forensik, Roy Suryo kini menuding koran Kedaulatan Rakyat tahun 1980 yang menjadi salah satu alat bukti Bareksrim soal Ijazah Jokowi mer

Rabu 11-Jun-2025 20:59 WIB

PERISTIWA Jokowi Lebih Pilih PSI, Petinggi PPP: Itu Hak Politik Beliau

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Thobahul Aftoni atau Toni menyebut parpolnya secara institusional belum pernah mewarkan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi calon ketua umum (caketum).

Senin 09-Jun-2025 20:27 WIB

PERISTIWA Polemik Ijazah Jokowi, Rocky Gerung: Makin Terang Jejak Pemalsuannya usai Diputuskan Bareskrim

Polemik ijazah Jokowi dinilai sudah semakin terang, makin terang jejak pemalsuannya selepas dari diputuskan oleh Bareskrim Polri.

Senin 02-Jun-2025 20:48 WIB

PEMERINTAHAN Kriteria PNS Penerima Gaji ke-13, Syarat dan Ketentuan Berlaku

Kriteria PNS penerima gaji ke-13 dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji ke-13

Senin 02-Jun-2025 20:47 WIB

Tulis Komentar