Foto : tempo
brominemedia.com –
Direktorat Tindak Pidana Korupsi atau Dittipidkor Bareskrim Polri menyita
sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi jual beli bahan bakar minyak
(BBM) nontunai dari tahun 2009 sampai 2012. Penggeledahan tersebut dilakukan di
3 lokasi berbeda.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen
Cahyono Wibowo mengungkapkan penggeledahan tersebut digelar di dua kantor PT
Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan satu kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (PT
AKT).
Sejumlah barang yang disita adalah laptop, enam unit
handphone, dan beberapa dokumen. Dari data server Pertamina pun akan diperiksa
oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri.
"Barang bukti elektronik, laptop, data dari server akan
diperiksa oleh Puslabfor dari hp 6 unit posisi mati dan dokumen ada yg
dilakukan penyitaan klarifikasi verifikasi terkait dengan perkara," kata
Cahyono saat dikonfirmasi Jumat 11 November 2022.
Cahyono pun mengatakan penggeledahan tersebut berlangsung
hingga malam hari. Alamat lokasi penggeledahan adalah Kantor Pusat PT Pertamina
Patra Niaga yang beralamat di Gedung Wisma Tugu II Jalan HR Rasuna Said,
Kavling C7-9, Kuningan, Karet, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan.
Untuk Kantor PT Pertamina Patra Niaga pada Ruang Informasi
Teknologi (IT) yang beralamat di Gedung Sopo Del Tower Jalan Mega Kuningan
Barat III, Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan.
Sementara lokasi lain yang digeledah di kantor PT AKT adalah di Jalan Budi Kemuliaan Gambir, Jakarta Pusat.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti dokumen yang berhubungan dengan perkara, dokumen transaksi keuangan, dan bukti-bukti aliran transaksi keuangan.
Menurut Cahyono, dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah merugiakan negara sebesar Rp 451.663.843.083,20, atau lebih kurang Rp 451,66 miliar.
Selain mencari barang bukti elektronik yang berhubungan dengan korespondensi beberapa pihak, Polri juga melakukan pendalaman terhadap barang bukti elektronik dalam transaksi jual-beli BBM secara nontunai dan transaksi pembayaran, serta dokumen-dokumen lainnya.
Seperti disampaikan sebelumnya, Cahyono mengungkapkan penggeledahan tersebut dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Puslabfor Polri.
"Kegiatan penggeledahan ini juga melibatkan tim dari Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Puslabfor Polri guna penanganan barang bukti elektronik dari hasil kegiatan penggeledahan,” ucap Cahyono pada 9 November 2022.
Konten Terkait
Kejari Kota Blitar menetapkan eks Kepala Dinas PUPR Kejari) Kota Blitar, SY, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPAL
Selasa 03-Jun-2025 20:41 WIB
Polda Jawa Barat buka suara mengenai alasan kepolisian menetapkan mantan karyawan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tri Yanto sebagai tersangka.
Selasa 27-May-2025 20:45 WIB
Ustaz Abdul Somad menerima ucapan selamat ulang tahun dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit...
Senin 26-May-2025 21:10 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Mentan Amran Sulaiman meninjau Gudang Bulog Cabang Bone di Tanete Riattang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (16/5).
Jumat 16-May-2025 20:53 WIB
UU BUMN yang menyebut bahwa Komisaris dan Direksi bukan penyelenggara negara banyak dikhawatirkan akan memuluskan langkah korupsi tanpa takut ada sanksi hukum.
Senin 12-May-2025 21:00 WIB