Foto : sindonews
brominemedia.com –
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis
ekstasi.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti
Pil Ekstasi siap edar sebanyak 1.590 butir.
”Pengungkapan tindak pidana narkotika yang telah kita ungkap
dengan barang bukti sebanyak 1.590 butir ekstasi dengan dua tersangka yakni DSW
dan DR,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rango Siregar,
Jumat (9/9).
Rango menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari
informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat.
”Pada tanggal 1 September kami berhasil mengamankan dua
orang pelaku tersebut dengan barang bukti 990 butir ekstasi,” katanya.
Selanjutnya pihaknya melakukan pengembangan kemudian berhasil mendapati lagi 600 butir ekstasi. Kedua tersangka tersebut berhasil diamankan di Jakarta Barat.
Rango mengatakan total barang bukti yang didapatkan oleh pihaknya bernilai sekitar Rp960 juta.
”Total dari barang bukti tersebut senilai Rp960 juta dengan total korban yang dapat kami selamatkan dari peredaran narkotika tersebut sebanyak 3200 orang,” ungkapnya.
Saat ini, kata dia, masih ada satu orang tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
”Kami juga telah menetapkan dua orang tersangka dan satu orang DPO terkait dengan peredaran barang haram tersebut,” imbuhnya.
Konten Terkait
Polres Jakarta Pusat menyatakan sudah memeriksa lima saksi terkait kasus penganiayaan terhadap NU (26) yang dilakukan kekasihnya D. Akibat penganiayaan itu NU menderita sebanyak 30 luka di tubuh. Kapolres....
Senin 19-Dec-2022 09:41 WIB
Polres Jakarta Pusat menyatakan sudah memeriksa lima saksi terkait kasus penganiayaan terhadap NU (26) yang dilakukan kekasihnya D. Akibat penganiayaan itu NU menderita sebanyak 30 luka di tubuh. Kapolres....
Senin 19-Dec-2022 09:41 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi. Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti Pil Ekstasi siap edar sebanyak 1.590 butir.
Jumat 09-Sep-2022 13:28 WIB