Foto : jpnn
brominemedia.com –
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka atas
insiden yang merenggut ratusan korban jiwa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten
Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) lalu.
Diketahui, dalam tragedi Kanjuruhan itu 131 orang penonton
yang didominasi suporter Arema FC menjadi korban diduga akibat terinjak dan
sesak setelah polisi menembakkan gas air mata.
Dilansir dari Antara, enam orang yang ditetapkan sebagai
tersangka dalam tragedi maut di Kanjuruhan itu mulai dari Direktur PT Liga
Indonesia Baru (LIB) berinisial AHL, Ketua Panitia Penyelenggara pertandingan
di Stadion Kanjuruhan berinisial SS, hingga petugas satuan pengamanan (Satpam)
atau security office berinisial SS.
Selain itu, terdapat nama anggota Polri yang menjadi tersangka, yakni Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang berinisial Wahyu SS, personel Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang berinisial TSA.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Seperti deketahui, tragedi memilukan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) terjadi seusai pertandingan antara Arema FC dengan Persebaya, Sabtu (1/10) malam.
Pertandingan derbi Jawa Timur yang dikenal dengan rivalitas tinggi itu menyisakan luka mendalam dan memperpanjang sejarah kelam sepak bola dunia.
Sebab, insiden tersebut menjadi peristiwa mengerikan dengan jumlah korban terbanyak nomor dua di dunia setelah yang terjadi di Estadio Nacional Disaster, Lima, Peru, pada 1964 dengan jumlah korban tewas 328 orang.
Konten Terkait
Begini komentar dari Pelatih Persik Kediri usai timnya dikalahkan Arema FC dalam pertarungan derbi Jatim Super League Indonesia.
Minggu 11-Jan-2026 20:11 WIB
Begini komentar dari Pelatih Persik Kediri usai timnya dikalahkan Arema FC dalam pertarungan derbi Jatim Super League Indonesia.
Minggu 11-Jan-2026 20:11 WIB
Kebijakan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil yang Membuatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Jumat 09-Jan-2026 20:04 WIB
Richard Lee tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. Polisi menilai dia kooperatif dan pemeriksaan dilanjutkan pekan depan.
Kamis 08-Jan-2026 01:37 WIB
Dokter Richard Lee menghentikan pemeriksaan setelah 8 jam karena kurang enak badan. Kasusnya terkait pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Kamis 08-Jan-2026 01:15 WIB