Foto : tempo
brominemedia - Polisi menangkap dua petugas sedot WC
yang hendak membuang limbah tinja di saluruan air Jalan Irigasi, Kecamatan
Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Meski demikian, penangkapan ini dilanjutkan ke
proses hukum.
"Sudah kami amankan, tetapi tidak ada ancaman hukuman
karena belum dibuang," kata Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan Inspektur
Satu Haryono, Senin, 12 Desember 2022.
Kepada polisi, kedua petugas truk sedot WC itu mengaku baru
pertama kali hendak membuang sembarangan tinja tersebut. Namun, aksi pada
Kamis, 8 Desember 2022 tersebut belum terjadi karena digagalkan warga.
"Kalau pembuangan itukan bukan melanggar hukum, namun, melanggar Perda (Peraturan Daerah)," ujar Haryono.
Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan kedua petugas sedot WC itu bisa dikenakan sanksi berat. "Itu kan terkait UU lingkungan hidup sanksinya cukup berat ya," kata Tri.
Guna mencegah aksi buang tinja petugas sedot WC terulang lagi, Pemerintah Kota Bekasi bakal membangun Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di setiap kecamatan. Karena sekarang, baru terpusat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu, Bantargebang.
"Supaya dekat. Saat ini kami baru punya satu (IPAL) di Bantargebang, kami akan buat nanti di beberapa kecamatan yang akan dijadikan model," ujar Tri.
Konten Terkait
Polisi tidak memproses hukum dua petugas sedot WC tersebut karena belum jadi membuang tinja ke saluran air. Bisa dijerat UU Lingkungan Hidup.
Selasa 13-Dec-2022 08:01 WIB