Jumat 21-Nov-2025 20:24 WIB
19
Foto : fajar
Brominemedia.com - Ulah oknum polisi kembali mencoreng institusi Polri di Sulsel. Bripda Fauzan Nur Mukhti, anggota Polres Toraja Utara, dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk yang kedua kalinya.
Nama Bripda Fauzan sebelumnya sudah mencuat pada 2023. Saat itu, ia terseret kasus pemerkosaan terhadap kekasihnya, R (23), hingga korban harus menjalani proses pengguguran kandungan.
Dalam penyelidikan, ia diduga melakukan pemaksaan sebanyak sepuluh kali. Kasus berat tersebut membuatnya di-PTDH, namun kemudian sanksi itu berubah menjadi demosi 15 tahun setelah ia bersedia menikahi korban. Keduanya resmi menikah pada Desember 2023.
Namun rumah tangga yang diharapkan menjadi jalan penyelesaian justru berujung masalah baru.
R, yang kini menjadi istrinya, kembali melaporkan Bripda Fauzan atas dugaan penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan ini diproses Bidpropam Polda Sulsel hingga akhirnya bergulir ke sidang kode etik pada Rabu (19/11).
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, membenarkan bahwa Bripda Fauzan kembali dijatuhi PTDH. "Iya (Bripda Fauzan dipecat)," ujar Zulham.
Ia menegaskan keputusan itu diambil setelah majelis memastikan adanya pelanggaran berat yang dilakukan Bripda Fauzan.
Apalagi, kasus dugaan penelantaran dan KDRT juga tengah diproses secara pidana oleh Ditkrimum Polda Sulsel. "Itu sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022," tambahnya.
Zulham juga mengungkapkan alasan yang memberatkan. Janji Bripda Fauzan untuk bertanggung jawab terhadap istrinya yang menjadi dasar pengabulan bandingnya di 2023 ternyata tidak ditepati.
"Dia pernah membuat surat pernyataan bahwasanya dia akan bertanggung jawab terhadap istrinya," Zulham menuturkan.
"Makanya dikabulkan bandingnya sehingga 15 tahun (demosi)," sambung dia.
R akhirnya melapor lagi ke Propam karena tidak diberikan nafkah lahir dan batin.
"Dia mengingkari isi perjanjian itu, kemudian dia mengulangi perbuatan untuk menelantarkan istrinya, kemudian tidak memberikan"Dia mengingkari isi perjanjian itu, kemudian dia mengulangi perbuatan
untuk menelantarkan istrinya, kemudian tidak memberikan nafkah lahir dan batin. Itu fakta persidangan yang kita dapat," terang Zulham.
Meski sudah dijatuhi sanksi terberat, Propam tetap membuka ruang banding bagi Bripda Fauzan.
"Apabila ada putusan yang dianggap tidak sesuai atau dia masih mau melakukan upaya hukum, banding silakan aja. Pasti kita dari Bidpropam tidak ada kepentingan," tegas Zulham.
Secara pidana, Bripda Fauzan juga tak lolos jerat hukum. Pada Juli 2025, ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik mengenakan Pasal 9 ayat 1 junto Pasal 49 dan Pasal 5 huruf B junto Pasal 45 terkait penelantaran dalam rumah tangga serta kekerasan psikis.
Panit 2 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Mahayuddin Law, menjelaskan ancaman hukuman untuk penelantaran adalah tiga tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Untuk kekerasan psikis, ancaman serupa menanti dengan denda sebesar Rp9 juta.
Dugaan penelantaran tersebut disebut berlangsung sejak pasangan ini menikah pada Desember 2023. R akhirnya melapor pada Juli 2024 setelah tak tahan dengan perlakuan suaminya. (Muhsin/fajar)
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi (Foto: Muhsin/fajar)
Konten Terkait
PEMERINTAHAN
Polisi Nakal Tak Jera, Bripda Fauzan Di-PTDH untuk Kedua Kalinya Setelah KDRT dan Penelantaran
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ulah oknum polisi kembali mencoreng institusi Polri di Sulsel. Bripda Fauzan Nur...
Jumat 21-Nov-2025 20:24 WIB
PEMERINTAHAN
Polisi Nakal Tak Jera, Bripda Fauzan Di-PTDH untuk Kedua Kalinya Setelah KDRT dan Penelantaran
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ulah oknum polisi kembali mencoreng institusi Polri di Sulsel. Bripda Fauzan Nur...
Jumat 21-Nov-2025 20:24 WIB