PERISTIWA

Polda Sumsel Ringkus 59 Tersangka Kasus Narkoba dalam Sepekan

Senin 06-Mar-2023 10:26 WIB 212

Foto : sindonews

brominemedia.com - Pekan pertama Maret 2023, Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran menangkap 59 tersangka kasus tindak pidana narkoba.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa anggotanya berhasil mengamankan para pelaku tindak pidana narkoba dengan melakukan ungkap kasus narkoba sebanyak 42 kasus selama sepekan terakhir.

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

"Minggu I Maret 2023 ini, petugas menangkap 59 tersangka kasus narkoba, yang terdiri dari 52 orang pengedar dan tujuh orang pemakai barang haram narkoba," ujar Supriadi, Senin (6/3/2023). Dari ungkap kasus yang dilakukan tersebut, lanjut Supriadi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 154,89 gram, ganja sebanyak 374,03 gram dan ekstasi sebanyak satu butir.

 "Dari barang bukti yang diamankan ini, setidaknya aparat kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 1.305 anak bangsa," jela

empat polres yakni Polres Pagaralam, Polres OKU Selatan, Polres Empat Lawang, dan Polres Pali. "Kita tidak henti-hentinya menghimbau agar Unit Opsnal untuk meningkatkan kinerjanya dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba.

 Baik dari segi kualitas maupun kuantitas," jelasnya.

Konten Terkait

PERISTIWA Epy Kusnandar dan 1 Pemain Sinetron Preman Pensiun Ditangkap karena Kasus Narkoba

Aktor Epy Kusnandar ditangkap bersama rekannya sesama pemain sinteron Preman Pensiun.

Jumat 10-May-2024 20:40 WIB

PERISTIWA Lee Sun Kyun Keluar dari Drama No Way Out Buntut Kasus Narkoba

Aktor Lee Sun Kyun resmi keluar dari produksi drama terbarunya 'No Way Out' terkait kasus narkoba yang melibatkan namanya.

Selasa 24-Oct-2023 11:50 WIB

OLAHRAGA Sepekan Asian Games, Merah Putih Terseok di Papan Tengah

Brominemedia.com — Sepekan sudah kompetisi olahraga multicabang terbesar di benua Asia, Asian Games ke-19, berlangsung...

Jumat 29-Sep-2023 22:50 WIB

KRIMINAL Nasib Teddy Minahasa Ditentukan Hari Ini

Liputan6.com, Jakarta - Persidangan perkara peredaran narkoba dengan terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, memasuki tahap akhir. Teddy bakal mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada agenda kali ini, Majelis Hakim akan membacakan vonis Jenderal bintang dua itu usai sebelumnya telah melalui rangkaian proses persidangan mulai dari pembacaan surat dakwaan hingga hingga membacakan replik atas duplik yang Jaksa Penuntut Umum. "Jadwal sidang Teddy Minahasa, Selasa (9/5) pukul 09.00 WIB pembacaan putusan majelis hakim," tulis laman SIPP PN Jakarta Barat yang dikutip, Selasa (9/5). Pada sidang sebelumnya, Teddy Minahasa masih bersikukuh kalau dirinya tidak terlibat kasus peredaran barang haram yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti alias Anita, dan Kompol Kasranto. Malahan ia mengatakan tidak ada alat bukti yang meyakinkan dirinya terlibat dalam kasus yang ditengarainya, bahkan disebut keterangan jaksa tidak berbobot "Tidak ada satu alat buktipun saya terlibat kasus ini, justru dakwaan dan tuntutan jaksa yang rapuh dan yang tampaknya berbobot namun isinya kopong," ujar Teddy di ruang sidang PN Jakarta Barat, Jumat (28/4). Teddy beranggapan selama pengungkapan fakta, Jaksa hanya menyandarkan berbagai fakta berdasarkan keterangan terdakwa lain yakni AKBP Dody Prawiranegara serta Linda Pujiastuti alias Anita. "Dimana status mereka terdakwa juga yang sudah pasti akan bela diri sendri dengan menjerumuskan orang lain," ungkap Teddy. Dituntut Hukuman Mati Pada saat sidang tuntutan, Jaksa menuntut jenderal bintang dua tersebut dengan pidana hukuman mati. Teddy diyakini Jaksa bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. 'Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram'. Dalam duduk perkaranya, Teddy turut memberikan perintah kepada bawahannya, eks Kapolres Buktitinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkoba. Namun setelahnya, Dody hanya mampu menyisihkan 5 kilogram saja. Usai disisihkan, Dody diperintah untuk menjual barang haram itu kepada seorang kenalan atasannya Linda Pujiastuti alias Anita dengan harga yang sudah di sepakati. Alhasil Dody pun membawa sabu-sabu itu dari Bukittinggi ke Jakarta ditemani oleh Syamsul Ma'arif untuk melakukan transaksi dengan Linda. Jual beli barang haram itu pun terhendus oleh pihak kepolisian dengan menyasar penangkapan mulai dari Linda hingga akhirnya menyeret Jenderal binta dua, Teddy Minahasa. Eks Kapolda Sumbar tersebut didakwa bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu. Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Selasa 09-May-2023 09:19 WIB

TREND Ammar Zoni Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Viral Video Irish Bella Nangis-Nangis: Enggak Bersyukur

Kembali tersandung kasus narkoba, Ammar Zoni dianggap tak bersyukur.

Sabtu 11-Mar-2023 06:30 WIB

Tulis Komentar