TREND

Polda Banten Ungkap Prostitusi Online

Jumat 17-Jun-2022 13:47 WIB 431

Foto : Jawarabanten.com

brominemedia.com - Polda Banten berhasil membongkar praktik prostitusi online dengan modus panti pijat di Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. 

Sebanyak 9 orang wanita diamankan sebagai saksi dan dua orang pengelola panti pijat ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kedua tersangka yakni berinsial NA (22) berperan sebagai operator yang menerima dana setiap transaksi, dan HG (42) selaku pemilik tempat usaha panti pijat dan mempekerjakan 9 terapis. 

“Kedua tersangka menjalankan bisnis prostitusi online untuk mendapatkan keuntungan ekonomis dengan cara cepat dan mudah," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Wendy, Kamis (16/6).

Tersangka HG, mempekerjakan seorang wanita dengan menarik tarif Rp500 ribu untuk satu kali pelayanan waktu pendek. 

"Dana tersebut diterima oleh operator dan dibagikan kepada 3 pihak yaitu Rp 100.000 untuk pemilik, Rp 50.000 untuk operator dan Rp 350.000 untuk terapis yang memberikan layanan seksual,” ujar Wendy. 

Menurut Wendy, modus kedua pelaku menjalankan bisnis tersebut yakni dengan mencari pria yang ingin mendapatkan jasa layanan seksual. Tersangka mencari tamu dengan cara menawarkan melalui  aplikasi MiChat. Lalu tersangka akan memberikan nomor WA operator untuk bisa memilih calon terapis. 

"Tamu kemudian negosiasi harga, pasca deal diarahkan untuk masuk ke dalam panti pijat dan eksekusi layanan seksual tersebut,” jelas Wendy. 

Berdasarkan keterangan, bisnis tersebut sudah mereka jalankan kurang lebih dua bulan. Dari hasil penyidikan, menghasilkan penyitaan beberapa barang bukti berupa 2 unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi, screenshoot percakapan di aplikasi, dan uang tunai Rp3.090.000. 

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Polres Nganjuk Ungkap 28 Kasus Selama 12 Hari Operasi, Curanmor Jadi Tangkapan Terbanyak

Capaian pengungkapan ini melampaui target yang hanya 6 kasus. Atau bila dipersentasekan meningkat sekitar 366,7 persen dari target yang ditetapkan

Senin 03-Nov-2025 21:32 WIB

PEMERINTAHAN Kasat Intelkam dan Kapolsek Timang Gajah Bener Meriah Berganti, Ini Nama-namanya

Dua pejabat utama di lingkungan Polres Bener Meriah telah berganti, keduanya adalah posisi jabatan Kasat Intelkam dan Kapolsek Timang Gajah.

Senin 03-Nov-2025 21:28 WIB

PERISTIWA Penjelasan Universitas Widyatama Soal Staf Tewas Usai Jatuh dari Lantai 6 Gedung

Kampus Universitas Widyatama membenarkan bahwa salah seorang staf biro fasilitas Rahmat Purnama (49 tahun) tewas usai jatuh dari lantai 6 gedung B halaman food court, Selasa...

Jumat 31-Oct-2025 21:01 WIB

PEMERINTAHAN Polres Klaten Gelar Apel Kamtibmas Bersama Komunitas Ojek Online

Polres Klaten mengadakan apel Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) bersama komunitas ojek online (ojol) Kabupaten Klaten

Senin 27-Oct-2025 20:13 WIB

PEMERINTAHAN SPPG Polres Tulungagung Pastikan Air Layak Minum Jadi Standar Produksi Makanan Bergizi Gratis

Agar Terhindar dari Keracunan dan Jamin Keamanan Pangan, Air Kran di SPPG Polres Tulungagung Bisa Langsung Diminum

Jumat 24-Oct-2025 20:26 WIB

Tulis Komentar