TREND

Polda Banten Ungkap Prostitusi Online

Jumat 17-Jun-2022 13:47 WIB 458

Foto : Jawarabanten.com

brominemedia.com - Polda Banten berhasil membongkar praktik prostitusi online dengan modus panti pijat di Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. 

Sebanyak 9 orang wanita diamankan sebagai saksi dan dua orang pengelola panti pijat ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kedua tersangka yakni berinsial NA (22) berperan sebagai operator yang menerima dana setiap transaksi, dan HG (42) selaku pemilik tempat usaha panti pijat dan mempekerjakan 9 terapis. 

“Kedua tersangka menjalankan bisnis prostitusi online untuk mendapatkan keuntungan ekonomis dengan cara cepat dan mudah," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Wendy, Kamis (16/6).

Tersangka HG, mempekerjakan seorang wanita dengan menarik tarif Rp500 ribu untuk satu kali pelayanan waktu pendek. 

"Dana tersebut diterima oleh operator dan dibagikan kepada 3 pihak yaitu Rp 100.000 untuk pemilik, Rp 50.000 untuk operator dan Rp 350.000 untuk terapis yang memberikan layanan seksual,” ujar Wendy. 

Menurut Wendy, modus kedua pelaku menjalankan bisnis tersebut yakni dengan mencari pria yang ingin mendapatkan jasa layanan seksual. Tersangka mencari tamu dengan cara menawarkan melalui  aplikasi MiChat. Lalu tersangka akan memberikan nomor WA operator untuk bisa memilih calon terapis. 

"Tamu kemudian negosiasi harga, pasca deal diarahkan untuk masuk ke dalam panti pijat dan eksekusi layanan seksual tersebut,” jelas Wendy. 

Berdasarkan keterangan, bisnis tersebut sudah mereka jalankan kurang lebih dua bulan. Dari hasil penyidikan, menghasilkan penyitaan beberapa barang bukti berupa 2 unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi, screenshoot percakapan di aplikasi, dan uang tunai Rp3.090.000. 

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Konten Terkait

PERISTIWA Polres Bungo Cek Stok BBM Saat Terjadi Antrean Panjang Kendaraan di SPBU

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, mengatakan berdasarkan hasil pengecekan di lima SPBU yang menjadi titik utama antrean

Jumat 26-Dec-2025 20:11 WIB

EVENT Kapolres Selayar Pastikan Ibadah Natal 2025 Aman dan Tertib

Kehadiran beliau bertujuan memastikan kesiapsiagaan personel dan kelancaran seluruh rangkaian ibadah bagi jemaat.

Kamis 25-Dec-2025 20:37 WIB

KRIMINAL 2 Pencuri Burung Dara Diciduk Polres Metro

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Wolter Mongonsidi.

Jumat 19-Dec-2025 20:16 WIB

PEMERINTAHAN Kombes Sumarni Periksa Tas Personel, Saat Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya

Polresta Cirebon mulai menggelar Operasi Lilin Lodaya 2025 untuk mengamankan Nataru.

Jumat 19-Dec-2025 20:14 WIB

KRIMINAL Polres Metro Tangkap 3 Pemuda Rudapaksa Gadis Disabilitas

Polres Metro menangkap tiga terduga pelaku asusila yang diduga secara bergiliran melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang remaja.

Jumat 19-Dec-2025 20:12 WIB

Tulis Komentar