PERISTIWA

Pohon Ganja yang Ditanam di Atap Rumah Rupanya untuk Bisnis, Dijual Rp 50 - 100 Ribu per-Bungkus

Rabu 13-Nov-2024 20:30 WIB 100

Foto : wartakota

Brominemedia.com – Polisi menangkap satu orang warga berinisial AJ yang kedapatan menanam pohon ganja dalam jumlah besar, di atap rumahnya, RT 002 RW 016 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/11/2024).

AJ ditangkap bersama pamannya yang saat itu berada di rumah. 

Namun, polisi hanya menetapkan 1 orang pelaku saja yang terbukti terlibat dalam penanaman tersebut.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah menyebut, pelaku AJ telah menanam 40 pohon ganja dalam 16 pot yang besarnya bervariasi.

“Totalnya ada 40 pohon dan kemudian di dalam rumah ini juga kami temukan 19 paket siap edar dan sebanyak 274 gram daun ganja yang sudah dikeringkan,” kata Chandra saat di lokasi penggerebekan, Rabu.

Selain barang bukti tersebut, pihaknya juga menemukan sejumlah obat-obatan lain yang berfungsi sebagai penyokong tumbuhnya pohon ganja.

Mulai dari pupuk, cairan, kimia, dan lain sebagainya.

Menurut Chandra, industri ganja rumahan itu terbongkar dari informasi masyrakat yang melapor ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat.

Serelah digeledah, benar saja ada banyak tanaman ganja yang tumbuh lebat yang ditanam AJ di atas atap rumahnya.

Pohon itu telah tumbuh setinggi 1,5 meter. Adapula yang berukuran kecil dan yang baru ditanam.

“Dari keterangan pelaku yang kami terima, bahwa daun ganja tersebut sudah beberapa kali dijual oleh pelaku ke orang-orang dekatnya, teman yang dia kenal,” jelas Chandra.

Menurutnya, pelaku sudah menanam ganja selama 1 tahun. Namun, baru kali ini dia mendapatkan panen yang besar.

Chandra berujar, pelaku memelajari cara budidaya ganja dari media sosial. Kemudian, ia menaruhnya di atap rumah, yang diberi atap penutup agar tidak dicurigai warga.

“Dia beli bibit dari online, dia coba sendiri dan kemudian dia juga membelikan pupuk-pupuk yang biasa digunakan oleh pupuk tanaman biasa,” kata Chandra.

Chandra membenarkan bahwa pelaku merupakan warga asli di wilayah tersebut. Namun, pelaku AJ masih menumpang dirumah kakaknya.

Lebih lanjut, Chandra menyebut jika pelaku menjual ganja dengan cara dikeringkan, kemudian dilinting menggunakan kertas.

“(Dijual) kisaran Rp 50 - 100 ribu per-paket. Dari pengakuannya cuma ke teman-temannya,” jelas dia.

Meski diperuntukkan untuk jual beli, namun pelaku AJ juga menggunakannya untuk konsumsi pribadi.

Terkini, polisi tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap temuan ini. 

Termasuk, memburu pembeli ganja dari AJ dan penjual bibit ganja di marketplace online.

“Kami edang melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap temuan ini,” pungkasnya.

Terhadap pelaku, polisi lantas menjeratnya dengan Pasal 111 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun, denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8miliar.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 114 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA AKBP Umar: Kami Tidak Akan Kompromi! Polres Gianyar Siap Tindak Tegas Segala Bentuk Premanisme

Keberadaan oknum-oknum yang menyalahi fungsi ormas ini, dinilai selain dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, juga dapat merusak iklim investasi

Jumat 18-Apr-2025 20:50 WIB

KRIMINAL Ketua KPK: Korupsi Terjadi karena Persekongkolan

Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.

Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB

KRIMINAL Pelapor Kasus Penggelapan Dana Makan Bergizi Gratis Rampung Diperiksa 9 Jam, Dicecar 20 Pertanyaan

Pelapor Kasus Penggelapan Dana Makan Bergizi Gratis Rampung Diperiksa 9 Jam, Dicecar 20 Pertanyaan

Jumat 18-Apr-2025 20:47 WIB

KRIMINAL “kriminal Dengan Sajam Merajalela di Bitung” Kapolres AKBP Albert Zai, SIK, MH Bentuk Dua Tim Responsif Amankan Warga

Tunjukan sikap responsif terhadap maraknya kasus...Artikel “kriminal Dengan Sajam Merajalela di Bitung” Kapolres AKBP Albert Zai, SIK, MH Bentuk Dua Tim Responsif Amankan Warga pertama kali tampil pada Republik News.

Senin 14-Apr-2025 22:56 WIB

PERISTIWA Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka, Eko Kuntadhi: Siapa Lagi yang Layak Dipercaya di Negeri Ini?

Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka...

Minggu 13-Apr-2025 20:49 WIB

Tulis Komentar