Foto : wartakota
“Dia beli bibit dari online, dia coba sendiri dan kemudian dia juga membelikan pupuk-pupuk yang biasa digunakan oleh pupuk tanaman biasa,” kata Chandra.
Chandra membenarkan bahwa pelaku merupakan warga asli di wilayah tersebut. Namun, pelaku AJ masih menumpang dirumah kakaknya.
Lebih lanjut, Chandra menyebut jika pelaku menjual ganja dengan cara dikeringkan, kemudian dilinting menggunakan kertas.
“(Dijual) kisaran Rp 50 - 100 ribu per-paket. Dari pengakuannya cuma ke teman-temannya,” jelas dia.
Meski diperuntukkan untuk jual beli, namun pelaku AJ juga menggunakannya untuk konsumsi pribadi.
Terkini, polisi tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap temuan ini.
Termasuk, memburu pembeli ganja dari AJ dan penjual bibit ganja di marketplace online.
“Kami edang melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap temuan ini,” pungkasnya.
Terhadap pelaku, polisi lantas menjeratnya dengan Pasal 111 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun, denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8miliar.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 114 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Konten Terkait
Saat itu, korban baru saja kembali dari rumah tetangga dan tengah berjalan kaki sekitar 30 meter dari rumahnya.
Rabu 09-Jul-2025 21:02 WIB
Pemusnahan ini merupakan langkah konkret dalam mendeteksi dan mencegah potensi gangguan keamanan, khususnya terkait penyelundupan dan penggunaan...
Rabu 09-Jul-2025 21:02 WIB
Ada hal yang tak normal dijalani Arya Daru sehingga tidak seperti manusia normal lainnya. Kabar ini bocor dan sudah diketahui oleh banyak pihak.
Rabu 09-Jul-2025 21:01 WIB
Jasad pria tanpa busana ditemukan di aliran Kali Ciliwung, Jalan Rawajati Timur II, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/7/2025) siang. Kondisi jasad sangat mengenaskan.
Rabu 09-Jul-2025 21:00 WIB
Dua orang wanita berstatus DPO asal Sulawesi Utara diamankan pihak berwenang hanya dalam kurun waktu dua minggu.
Selasa 08-Jul-2025 20:33 WIB