Foto : wartakota
“Dia beli bibit dari online, dia coba sendiri dan kemudian dia juga membelikan pupuk-pupuk yang biasa digunakan oleh pupuk tanaman biasa,” kata Chandra.
Chandra membenarkan bahwa pelaku merupakan warga asli di wilayah tersebut. Namun, pelaku AJ masih menumpang dirumah kakaknya.
Lebih lanjut, Chandra menyebut jika pelaku menjual ganja dengan cara dikeringkan, kemudian dilinting menggunakan kertas.
“(Dijual) kisaran Rp 50 - 100 ribu per-paket. Dari pengakuannya cuma ke teman-temannya,” jelas dia.
Meski diperuntukkan untuk jual beli, namun pelaku AJ juga menggunakannya untuk konsumsi pribadi.
Terkini, polisi tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap temuan ini.
Termasuk, memburu pembeli ganja dari AJ dan penjual bibit ganja di marketplace online.
“Kami edang melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap temuan ini,” pungkasnya.
Terhadap pelaku, polisi lantas menjeratnya dengan Pasal 111 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun, denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8miliar.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 114 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Konten Terkait
Sekap Bocah di Bawah Umur, Bos Penggilingan Padi Dibekuk Polresta Tangerang. Aniaya anak di bawah umur
Rabu 20-Nov-2024 21:10 WIB
Dua perguruan silat yang terlibat bentrokan di Boyolali ini adalah Pagar Nusa dan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Selasa 19-Nov-2024 20:12 WIB
Jutek Bongso bersama tim disambut dengan senyum hangat oleh para terpidana, yakni Eka Sandi dan kawan-kawan.
Senin 18-Nov-2024 20:17 WIB
Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK) mengungkap kekumuhan ekstrem di Jakarta. Bahkan, kekumuhan itu mirip sebuah pengungsian.
Minggu 17-Nov-2024 20:04 WIB
JPNN.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menyebut partainya memang membidik Anies Baswedan untuk bisa berkontestasi pada Pilkada Jakarta 2024.
Minggu 17-Nov-2024 20:04 WIB