Foto : wartakota
“Dia beli bibit dari online, dia coba sendiri dan kemudian dia juga membelikan pupuk-pupuk yang biasa digunakan oleh pupuk tanaman biasa,” kata Chandra.
Chandra membenarkan bahwa pelaku merupakan warga asli di wilayah tersebut. Namun, pelaku AJ masih menumpang dirumah kakaknya.
Lebih lanjut, Chandra menyebut jika pelaku menjual ganja dengan cara dikeringkan, kemudian dilinting menggunakan kertas.
“(Dijual) kisaran Rp 50 - 100 ribu per-paket. Dari pengakuannya cuma ke teman-temannya,” jelas dia.
Meski diperuntukkan untuk jual beli, namun pelaku AJ juga menggunakannya untuk konsumsi pribadi.
Terkini, polisi tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap temuan ini.
Termasuk, memburu pembeli ganja dari AJ dan penjual bibit ganja di marketplace online.
“Kami edang melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap temuan ini,” pungkasnya.
Terhadap pelaku, polisi lantas menjeratnya dengan Pasal 111 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun, denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8miliar.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 114 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Konten Terkait
Kepolisian Sektor Gunung Anyar, Surabaya, berhasil mengungkap...
Jumat 09-May-2025 21:17 WIB
Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki yang dikirim melalui ojek online (Ojol) di Medan Timur pada Kamis (8/5/2025) pagi. Dua orang diamankan yang merupakan abang beradik. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, pihaknya telah mengamankan abang beradik yang merupakan pasangan kekasih. Keduanya adalah, wanita berinisial NH (21) dan pria berinisial [...]
Jumat 09-May-2025 21:15 WIB
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, berharap penambahan kereta api ini dapat mengurangi kepadatan penumpang di berbagai rute favorit.
Kamis 08-May-2025 21:00 WIB
Restoran Jepang di Indonesia kini semakin menjamur dan mudah ditemukan baik di kota besar maupun di pusat perbelanjaan. Adapun di Jakarta banyak restoran Jepang yang bisa dikunjungi salah satunya Yuzuya.
Kamis 08-May-2025 21:00 WIB
MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur
Kamis 08-May-2025 20:59 WIB