Plt Bupati Wonosobo Tekankan Pentingnya Pemenuhan Hak Informasi Masyarakat
Selasa 22-Oct-2024 20:33 WIB
45
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Menjamin dan mengatur ketentuan serta tata cara pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik, menjadi komitmen yang harus dilaksanakan sebagai bagian dari akuntabilitas kelembagaan seluruh badan publik kepada masyarakat.
Demikian ditegaskan, Plt. Bupati Wonosobo Muhammad Albar saat memimpin Apel Pagi dan Dialog Persiapan Visitasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik, Senin (21/10/2024) di halaman Diskominfo Wonosobo.
Albar mengapresiasi lolosnya Badan Publik Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan RSUD KRT Setjonegoro menuju tahapan monev ke-3 yaitu visitasi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat oleh Komisi Informasi Jawa Tenggah.
Menurutnya, ini menunjukkan kualitas keterbukaan informasi publik dan kesadaran seluruh elemen Pemerintah Kabupaten Wonosobo yang lebih baik untuk mendukung terwujudnya Wonosobo yang berdaya saing, maju, dan sejahtera.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Fahmi Hidayat menambahkan, keterbukaan informasi publik merupakan prasyarat penting yang membuka peluang atas semakin kuatnya pengawasan publik, sekaligus ruang partisipasi masyarakat dalam formulasi berbagai program dan kebijakan pembangunan.
Terlebih, hak mengakses informasi menjadi hak asasi setiap warga negara yang dijamin konstitusi.
Komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik ini tidak hanya menjadi wujud kepatuhan kita terhadap amanat konstitusi, namun lebih dari itu, sebagai bentuk pemenuhan hak seluruh warga negara terhadap akses informasi.
“Sebagai objek dan subjek pembangunan, masyarakat dapat menjalankan perannya dalam mengawal dan membersamai pembangunan, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, menuju terwujudnya good governance and clean government,” ujarnya.
Usai apel, Plt. Bupati Wonosobo bersama Komunitas Jurnalis Wonosobo (KJW) berdiskusi berbagai topik strategis, utamanya dalam membangun sinergi dan penyampaian report progres berbagai kegiatan maupun inovasi yang sudah dilakukan Diskominfo.
bali.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya memberikan sanksi mengenai pelanggaran netralitas kepada Camat Kubu I Gede Kaneka Setiawan.