Foto : kaskus
brominemedia.com--Seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, melakukan tindak asusila terhadap seorang santri perempuan di bawah umur. Pelaku disebut melakukan pemerkosaan sebanyak 10 kali selama satu tahun terakhir.
Perbuatan itu terbongkar setelah ibu korban menemukan enam lembar kertas yang berisi pengalaman pahit sang korban.
Kapolres Subang Ajun Komisaris Sumarni menyebut pelaku berinisial DAN (45). Pelaku telah diamankan di rumahnya dan mengakui perbuatannya.
Dasar penangkapan pelaku ialah laporan dari orang tua korban pada tanggal 23 Mei 2022, dan polisi menangkap pada 10 Juni 2022. Polisi baru menunjukkan wajah pelaku pada konferensi pers di Markas Polres Subang, Rabu (22/6).
Korban yang baru berusia 15 tahun mencurahkan isi hatinya dalam enam lembar kertas yang ditulis tangannya.
“(Tulisan korban) salah satunya berisi permohonan maaf kepada orang tuanya karena sudah tidak suci lagi. Dalam surat itu juga korban menuliskan jika guru yang serharusnya melindungi korban malah merenggut kesuciannya,” ujar Sumarni.
Setelah mendapatkan laporan, polisi mendalami dan menangani kasus tersebut. Diketahui bahwa pelaku awalnya memaksa korban untuk berhubungan badan dengannya. Sumarni juga menduga pelaku memanfaatkan statusnya sebagai guru untuk melancarkan aksinya.
“Anggap saja ini suatu proses pelajaran, terus diniatkan agar dapat ridho dari guru. Itu merupakan kalimat yang disampaikan oleh pelaku kepada korban,” ujar Sumarni mengutip pengakuan dari korban.
Korban kini disebut mengalami trauma dan saat ini mendapatkan penanganan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Subang.
Sumarni berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran untuk masyarakat khususnya orang tua untuk lebih berhati-hati dan menjaga anaknya. Selain itu, diharapkan bisa jadi evaluasi di dunia pendidikan.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 41 ayat 1 juncto pasal 26 d atau pasal 41 ayat 2 atau pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 1 juncto pasal 26 e atau ayat 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Undang-Undang 17 Tahun 2016.
Sumarni mengatakan ancaman hukuman yang pelaku terima ialah minimal penjara lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda senilai Rp5 Miliar.
Konten Terkait
Laporan Saudi Gazette menyoroti tindakan keras yang signifikan di Mekkah, di mana polisi setempat menangkap sepuluh warga negara Pakistan yang terkait dengan sekitar 31 kasus penipuan keuangan.
Rabu 19-Feb-2025 20:39 WIB
HT seorang gadis 16 tahun di Kecamatan Selo, Boyolali diduga dirudapaksa oleh tetangganya sendiri.
Senin 23-Dec-2024 20:57 WIB
Kasus pemerkosaan seorang gadis berusia 15 tahun asal Sulawesi Tengah (Sulteng) sedang mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Tragedi pemerkosaan yang dialami gadis remaja tersebut dinilai sangat sadis lantaran pelakunya adalah 11 orang pria.
Rabu 31-May-2023 11:25 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat amankan tiga pria pelaku penculikan dan pemerkosaan terhadap wanita di bawah umur berinisial RJ (17) dengan kondisi keterbelakangan mental. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan korban mengalami rudapaksa setelah berkenalan dengan tiga pria itu melalui media sosial. "Dalam kasus ini tiga pelaku berhasil kami amankan tak lama setelah kejadian penculikan hingga rudapaksa," ujarnya seperti dilansir Antara. Menerima laporan tersebut tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Anggi Fauzi Hasibuan berhasil mengamankan para pelaku. "Pelaku berhasil diamankan di daerah Dadap, Tangerang," terangnya. Menurut keterangan Anggi, ketiga pelaku berinisial AB, IN, dan IM ditangkap secara terpisah. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Anggi, terungkap ketiga pelaku menculik korban untuk kemudian dirudapaksa. Korban yang berkenalan lewat media sosial oleh salah satu pelaku berinisial AB, awalnya diajak bertemu lalu dibawa pergi. Andri menuturkan, pelaku awalnya mengajak korban jalan-jalan dan makan. Korban kemudian diajak ke sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Dadap, Tangerang. "Setelah tiba di rumah kontrakan, para pelaku awalnya minum-minuman keras. Setelah mabuk, korban wanita yang mengidap keterbelakangan mental itu justru menjadi objek kepuasan para pelaku," ungkap Andri. "Jadi motifnya murni para pelaku ini berusaha ingin merudapaksa korban. Awalnya kenalan lewat medsos kemudian ngajak ketemu lalu diajak ke rumah kontrakan," kata Andri. Akibat kejadian itu, lanjut Andri, korban mengalami luka fisik dan trauma sehingga memerlukan pendampingan dari unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). "Sementara itu para pelaku disangkakan Pasal 328 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Andri. Dugaan Penculikan Sebelumnya, terjadi dugaan penculikan di Jalan Adhi Karya RT 07 RW 05, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (5/5) sore. Aksi penculikan itu terekam kamera pengawas dan viral di media sosial. Sepupu korban, Muhammad Iqbal (26) mengatakan, awalnya korban masih berada di rumah. Namun sore hari sekira pukul 17.00 WIB, korban tidak terlihat. Karena panik, ia langsung mencari korban hingga melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi. Rupanya, RJ menghilang karena telah dibawa kabur dua orang tak dikenal dengan berbocengan mengendarai motor berjenis skutik. "Dari CCTV yang ada ternyata itu korban emang udah janjian dan korban ini mohon maaf karena ada keterbelakangan jadi hanya manut aja ya nurut aja ketika diajak naik. Setelah itu langsung pergi," ujarnya kepada wartawan di lokasi kejadian, Sabtu (6/5). Iqbal dan keluarga sempat bingung karena korban telah dibawa oleh dua orang tak dikenal. Apalagi sepupunya itu mengalami keterbelakangan mental. Beberapa jam melakukan pencarian di wilayah Jakarta Barat, namun hasilnya nihil. Tak lama berselang, pihak kepolisian datang melakukan pengecekan ke lokasi. Sebelum kejadian penculikan, Iqbal menjelaskan korban sempat berkenalan dengan lawan jenis melalui media sosial (medsos). "Menurut informasi dari keluarga korban, korban ini berkenalan melalui sosial media yang lanjut melalui ke aplikasi chatting melalui WA dan akhirnya mungkin ingin bertemu untuk dijemput, ya setelah itu muncul kejadian itu," katanya.
Selasa 09-May-2023 10:10 WIB
Orang tua korban KIW, 12, mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul
Jumat 28-Apr-2023 11:07 WIB