Foto : suara
brominemedia.com - Setelah 25 tahun, reformasi belum mampu menghadirkan
keadilan sosial bagi rakyat Indonesia. Salah satu soal, penegakan hukum sebagai
jalan bagi terwujudnya keadilan sosial masih jauh dari harapan.
Penegakan hukum seperti tumpul ke atas tajam ke bawah.
Berbagai kasus terkini justru memperlihatkan lemahnya penegakan hukum.
Disamping itu pemberantasan korupsi yang menjadi bagian penting cita-cita
reformasi juga masih jauh dari yang diharapkan masyarakat.
“Reformasi pada 1998
telah mampu mewujudkan harapan masyarakat tentang demokrasi politik. Namun,
belum mampu memenuhi harapan masyarakat tentang tegaknya hukum.” Kata Heroe
Waskito, mantan aktivis mahasiswa 80’an di Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat
(31/3/2023).
Sebagai advokat senior, pria yang akrab disapa Heroe Nongko
ini mencontohkan kasus salah satu kliennya, Toni Trisno. Kliennya adalah korban
penipuan jam tangan Richard Mille senilai Rp70 miliar rupiah. Namun di melapor
di kepolisian, justru kliennya menjadi korban lagi dari pemerasan oknum
penyidik yang seharusnya menjadi penegak hukum.
“Tiba saat kami
kembali, membangun pergerakan. Kami mulai dengan menghimpun kawan-kawan yang
masih mempunyai komitmen melanjutkan cita-cita reformasi yang kini bekerja
sebagai
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
advokat, untuk kembali meneruskan perjuangan sesuai dengan ruang profesi yang dimiliki.” ujar Heroe.
Untuk itu, 100 orang lebih advokat yang berlatar belakang mantan aktivis mahasiswa serta beberapa pakar hukum berinisiatif mendirikan organisasi advokat bernama Pergerakan Advokat Indonesia yang disingkat PADI.
Dalam rapat yang dihadiri oleh para mantan aktivis lintas generasi di Kalibata, dirumuskan tujuan PADI. Antara lain, memperjuangkan tegaknya hukum di Indonesia sesuai dengan keberadaan advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum, mengembangkan kapasitas advokat, dan mengoptimalkan teknologi bagi penegakan hukum.
Eks aktivis mahasiswa ‘98 yang saat ini aktif di lembaga bantuan hukum Sarbumusi NU, Sri Murtopo menambahkan, PADI akan dideklarasikan pada Mei mendatang pasca lebaran. Organisasi advokat berlatar belakang aktivis ini memiliki perwakilan dari berbagai daerah di Indonesia.
“Namun organisasi ini tidak akan terlibat dalam polemik antar organisasi profesi advokat saat ini. Kami akan fokus pada pengembangan kapasitas dan jaringan antar advokat untuk terlibat aktif melakukan gerakan penegakan hukum,” kata pria yang akrab disapa Topo ini.
Sebagai langkah awal PADI akan melakukan sosialisasi kepada para mantan aktivis mahasiswa yang saat ini berdinamika di bidang hukum, juga kepada mereka yang masih setia pada cita-cita reformasi.
“Ini merupakan tanda bahwa mantan aktivis mahasiswa tidak selalu berkiprah dalam dinamika politik saja. Banyak kawan-kawan yang dulu saat mahasiswa berdemonstrasi, kini masih ingin memperjuangkan keadilan sosial,” ujar Eko Prastowo, eks aktivis mahasiswa ‘90an dari Yogyakarta.
Konten Terkait
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa sebanyak 60 ribu guru dibutuhkan untuk ditempatkan di Sekolah Rakyat.
Senin 10-Mar-2025 21:00 WIB
Ia menegaskan bahwa sekolah rakyat yang akan ada untuk semua tingkatan, mulai SD, SMP, dan SMA diperuntukan untuk siswa dari keluarga miskin atau miskin ekstrem.
Senin 03-Mar-2025 20:45 WIB
Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang mengatakan bahwa dirinya ingin menyerahkan nyawanya...
Minggu 09-Feb-2025 20:38 WIB
Albar mengapresiasi lolosnya Badan Publik Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan RSUD KRT Setjonegoro menuju tahapan monev ke-3
Selasa 22-Oct-2024 20:33 WIB
Kegiatan orientasi tersebut dilaksanakan di Hotel Novotel Semarang selama empat hari yakni mulai Senin hingga Kamis (14-17/10/2024).
Senin 14-Oct-2024 20:30 WIB