KRIMINAL

Pengurus Koperasi di Lumajang Gelapkan 5 Motor Kreditan, FIF Protes Vonis 6 Bulan Terlalu Ringan

Rabu 25-Jun-2025 22:41 WIB 210

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Kasus jaminan Fidusia akhirnya membawa RH, seorang warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang ke penjara. RH divonis 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (24/6/2025) lalu.

Juru Bicara PN Lumajang, I Gede Adhi Gandha Wijaya menjelaskan, terdakwa RH secara menyakinkan mengalihkan jaminan yang menjadi objek fidusia.  Terdakwa dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 23 Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

Pada kasus ini ia didakwa menggelapkan sepeda motor kreditan. Ada 5 motor yang menjadi objek fidusia yang dialihkan atau digelapkan terdakwa. Yakni 1 unit Honda PCX, 1 unit Scoopy dan 3 unit Honda Vario.

Tindakan tersebut membuat pihak kreditur yakni FIF Cabang Lumajang merugi hingga Rp 151 juta.  "Pidana penjara 6 tahun dengan pidana denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," terang Gandha ketika dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).

Gandha menjelaskan, perkara fidusia tersebut mencuat dari peristiwa beberapa tahun lalu. Pada saat itu RH merupakan seorang pengurus sebuah koperasi di Lumajang. 

Ia kemudian mengambil kredit 5 unit motor untuk operasional karyawan koperasi lewat perusahaan pembiayaan FIF Cabang Lumajang.  Namun di tengah jalan, koperasi yang dijalankan RH mengalami kebangkrutan. 

Persoalan manajemen koperasi membuat 5 unit sepeda motor dibawa kabur oleh para staf koperasinya.  "Terdakwa menerangkan bahwa koperasi mengalami kebangkrutan. Lalu motor-motor itu dibawa lari stafnya. Sejauh ini kami menerima informasi ada 2 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," terang Gandha. 

Sementara putusan yang dijatuhkan lebih rendah dari pada tuntutan yakni 10 bulan penjara. Ada sejumlah pertimbangan yang membuat majelis hakim menjatuhi vonis 6 bulan penjara. 

"Tidak ditemukan niat murni dari terdakwa untuk membawa kabur motor. Motor dibawa oleh pelaku lain yang merupakan pegawai koperasi dan masih buron," kata Gandha. 

Di sisi lain, Remedial Head FIF Cabang Lumajang, Satria Andhika Dharma menilai vonis yang dijatuhkan terlampau ringan.  "Karena perusahaan ini sudah merugi ratusan juta rupiah. Dengan vonis tersebut dirasa tidak sepadan," kata Satria. 

Satria menambahkan, duduk perkara ini bermula ketika RH mengajukan kredit pembelian 5 unit sepeda motor ke FIF pada 2023 silam. Tenor yang dipilih untuk mengangsur ansuran yakni 3 tahun. 

Dikatakan Satria, pembelian kredit motor ditujukan untuk operasional karyawan. "Kenapa memilih motor jenis tersebut karena katanya pegawainya badannya besar-besar. Biasanya kalau koperasi itu mengajukan kredit ya motor bebek," jelasnya. 

Ia menambahkan, awalnya RH rutin membayar angsuran hingga berjalan pembayaran 10 kali. Namun di tengah jalan tidak ada pembayaran angsuran dan kelima motor yang dikredit malah digelapkan. 

Sehingga IF melayangkan laporan ke polisi pada 23 Desember 2024. "Terkait vonis ini, pihak perusahaan masih berkoordinasi lebih lanjut terkait langkah selanjutnya," tandasnya. 

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Kemenkop Dorong Koperasi yang Terdampak Bencana di Sumatra Aktif Kembali

Kemenkop juga menyiapkan program pendampingan keterampilan bagi masyarakat khususnya anggota koperasi yang sebelumnya memiliki kegiatan usaha produktif.

Kamis 08-Jan-2026 01:21 WIB

PEMERINTAHAN Pemkot Semarang Bakal Perluas Kios Pangan Hingga Tingkat RW

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) menyebut akan mendorong perluasan kios pangan di tahun 2026 ini.

Senin 05-Jan-2026 20:08 WIB

PEMERINTAHAN Tekan Angka Kriminalitas, Tim Gabungan Polres Sibolga dan BKO Sat Brimob Polda Sumut Gelar Patroli

Adapun sasaran patroli meliputi berbagai potensi gangguan kamtibmas, antara lain aktivitas geng motor dan balap liar, tawuran remaja

Minggu 28-Dec-2025 20:06 WIB

PERISTIWA Kronologi Mahasiswa USU Bunuh Ayah di Belawan, Ditusuk Dari Belakang Berulang Kali

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, menjelaskan peristiwa penikaman terjadi sekitar pukul 09.00

Senin 22-Dec-2025 20:18 WIB

RAGAM BREAKING NEWS Gubernur Sumbar Tetapkan UMP 2026 Rp3.182.955., Naik 6,3 Persen

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026

Senin 22-Dec-2025 20:14 WIB

Tulis Komentar