KRIMINAL

Pengurus Koperasi di Lumajang Gelapkan 5 Motor Kreditan, FIF Protes Vonis 6 Bulan Terlalu Ringan

Rabu 25-Jun-2025 22:41 WIB 130

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Kasus jaminan Fidusia akhirnya membawa RH, seorang warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang ke penjara. RH divonis 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (24/6/2025) lalu.

Juru Bicara PN Lumajang, I Gede Adhi Gandha Wijaya menjelaskan, terdakwa RH secara menyakinkan mengalihkan jaminan yang menjadi objek fidusia.  Terdakwa dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 23 Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

Pada kasus ini ia didakwa menggelapkan sepeda motor kreditan. Ada 5 motor yang menjadi objek fidusia yang dialihkan atau digelapkan terdakwa. Yakni 1 unit Honda PCX, 1 unit Scoopy dan 3 unit Honda Vario.

Tindakan tersebut membuat pihak kreditur yakni FIF Cabang Lumajang merugi hingga Rp 151 juta.  "Pidana penjara 6 tahun dengan pidana denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," terang Gandha ketika dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).

Gandha menjelaskan, perkara fidusia tersebut mencuat dari peristiwa beberapa tahun lalu. Pada saat itu RH merupakan seorang pengurus sebuah koperasi di Lumajang. 

Ia kemudian mengambil kredit 5 unit motor untuk operasional karyawan koperasi lewat perusahaan pembiayaan FIF Cabang Lumajang.  Namun di tengah jalan, koperasi yang dijalankan RH mengalami kebangkrutan. 

Persoalan manajemen koperasi membuat 5 unit sepeda motor dibawa kabur oleh para staf koperasinya.  "Terdakwa menerangkan bahwa koperasi mengalami kebangkrutan. Lalu motor-motor itu dibawa lari stafnya. Sejauh ini kami menerima informasi ada 2 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," terang Gandha. 

Sementara putusan yang dijatuhkan lebih rendah dari pada tuntutan yakni 10 bulan penjara. Ada sejumlah pertimbangan yang membuat majelis hakim menjatuhi vonis 6 bulan penjara. 

"Tidak ditemukan niat murni dari terdakwa untuk membawa kabur motor. Motor dibawa oleh pelaku lain yang merupakan pegawai koperasi dan masih buron," kata Gandha. 

Di sisi lain, Remedial Head FIF Cabang Lumajang, Satria Andhika Dharma menilai vonis yang dijatuhkan terlampau ringan.  "Karena perusahaan ini sudah merugi ratusan juta rupiah. Dengan vonis tersebut dirasa tidak sepadan," kata Satria. 

Satria menambahkan, duduk perkara ini bermula ketika RH mengajukan kredit pembelian 5 unit sepeda motor ke FIF pada 2023 silam. Tenor yang dipilih untuk mengangsur ansuran yakni 3 tahun. 

Dikatakan Satria, pembelian kredit motor ditujukan untuk operasional karyawan. "Kenapa memilih motor jenis tersebut karena katanya pegawainya badannya besar-besar. Biasanya kalau koperasi itu mengajukan kredit ya motor bebek," jelasnya. 

Ia menambahkan, awalnya RH rutin membayar angsuran hingga berjalan pembayaran 10 kali. Namun di tengah jalan tidak ada pembayaran angsuran dan kelima motor yang dikredit malah digelapkan. 

Sehingga IF melayangkan laporan ke polisi pada 23 Desember 2024. "Terkait vonis ini, pihak perusahaan masih berkoordinasi lebih lanjut terkait langkah selanjutnya," tandasnya. 

Konten Terkait

KRIMINAL Senyum Merekah Eks Kades yang Korupsi Dana Desa Rp26 Miliar untuk Judi Online

Senyum merekah ditampilkan Sopian Hakim, mantan Kades Sumberjaya, Bekasi yang korupsi Rp26 miliar dana desa untuk bermain judi online (judol).

Minggu 14-Sep-2025 20:30 WIB

KRIMINAL Tampang 2 Pencuri Tas Dalam Mobil di Jalinsum Tanjung Raja OI, Tabrak Pemotor dan Dihakimi Massa

Usai mencuri tas dari dalam mobil, kedua pelaku memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi lalu menabrak seorang pemotor wanita dan terjatuh.

Minggu 14-Sep-2025 20:30 WIB

KRIMINAL Motif Tersangka Rampok dan Bunuh Pensiunan Guru Karanganyar, Terlilit Utang Rp 3 Juta dengan Ayahnya

Utang tersebut telah ditagih oleh ayah tersangka, sehingga mendorong pelaku melakukan pencurian.

Jumat 12-Sep-2025 21:20 WIB

PERISTIWA Kesaksian Istri Sopir Bank yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Khawatir Dikucilkan

Kesaksian istri Anggun Tyasbodhi, sopir Bank Jateng Wonogiri yang diduga membawa kabur uang Rp10 miliar, inisial I, khawatir akan dikucilkan warga.

Kamis 11-Sep-2025 20:44 WIB

PERISTIWA Ayah Kandung Diceraikan, Sindikat Jahat Kakak-Adik Bacok Ayah Tiri di Dekat Ibu Hingga Tewas

Sindikat jahat kakak dan adik menghabisi nyawa ayah tiri di depan ibu kandung. Padahal, sempat diberi uang.

Selasa 09-Sep-2025 20:48 WIB

Tulis Komentar