Penguatan Kapasitas Imum Mukim di Aceh Timur untuk Tata Kelola Gampong
Minggu 09-Nov-2025 20:28 WIB
5
Foto : tribunnews
Brominemedia.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dibawah kepemimpinan Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky, mengambil langkah strategis yang menggarisbawahi pentingnya peran lembaga adat dalam struktur pemerintahan.
Al-Farlaky menginginkan kapasitas dan kewenangan Imum Mukim sebagai garda terdepan pengawasan dan pembinaan tata kelola pemerintahan gampong.
Imum Mukim bukan sekedar formalitas, namun didasari pada visi menjadikan Imum Mukim sebagai jantung yang menjaga keseimbangan sosial, moral dan hukum adat masyarakat.
"Imum Mukim adalah lembaga adat dan keagamaan hang memiliki peran penting dalam menjaga keteraturan sosial, moral dan hukum adat di tingkat mukim. Karena itu wewenang mereka harus diperkuat," ujar Bupati Al-Farlaky, Minggu (9/11/2035).
Dasar Hukum dan Mandat Strategis
Penguatan peran ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta regulasi lokal, Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Mukim.
Pemerintah daerah ingin memastikan setiap mukim benar-benar berfungsi sebagai:
1.Garda Terdepan dalam pengawasan terhadap pemerintahan gampong.
2. Pusat Mediasi penyelesaian berbagai permasalahan di tingkat bawah.
3. Lembaga Pembinaan untuk aparatur dan kebijakan gampong.
Keterlibatan Wajib dalam Setiap Sendi Pemerintahan
Untuk mewujudkan penguatan ini, Bupati Iskandar menjabarkan bahwa keterlibatan Imum Mukim wajib dalam sejumlah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan gampong, termasuk dalam aspek-aspek vital berikut:
1. Perencanaan Pembangunan: Partisipasi aktif dalam Musyawarah Rencana
Pembangunan (Musrenbang) Gampong.
2. Proses Demokrasi Lokal: Pengawasan dalam Pemilihan Keuchik, Tuha Peut, dan perangkat gampong.
3. Penyelesaian Konflik: Mediasi dan penyelesaian berbagai permasalahan yang timbul dalam pemerintahan gampong.
4.Administrasi Pertanahan: Menjadi saksi dan penandatangan dokumen dalam proses administrasi peralihan tanah (jual beli, hibah, wakaf, wasiat, faraidh, dan meusara).
“Koordinasi terpadu antara camat, Imum Mukim, dan aparatur gampong mutlak diperlukan agar kebijakan ini benar-benar membawa dampak positif bagi tata kelola pemerintahan di tingkat bawah,” tegas Bupati Iskandar.
Melalui penguatan kapasitas Imum Mukim ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berharap lembaga mukim benar-benar berfungsi sebagai pengayom, pengontrol sosial, dan peneguh nilai adat dalam masyarakat, sehingga mampu memperkuat fondasi pemerintahan gampong serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Insya Allah surat resminya segera diterbitkan. Kita ingin kebijakan ini menjadi arah baru dalam memperkuat tata pemerintahan adat dan gampong di Aceh Timur,” tutup Bupati.