PERISTIWA

Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

Kamis 09-Mar-2023 09:22 WIB 267

Foto : tempoin

brominemedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe. Dalam upaya tersebut KPK menyita sejumlah barang bukti.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan upaya geledah paksa tersebut dilakukan di sebuah rumah di kawasan Depok, Jawa Barat. Ia menambahkan tim penyidik melakukan penggeledahan tersebut pada Selasa 7 Maret 2023.

“Lokasi yang dituju yaitu rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali melalui keterangan tertulis pada Rabu 8 Maret 2023.

Mengenai barang bukti, Ali menyebut tim penyidik telah melakukan penyitaan. Ia menjelaskan barang bukti tersebut diduga dapat menerangkan dugaan penerimaan suap Lukas Enembe.

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

“Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berupa alat elektronik,” ujar dia.

Saat ini, Ali menyebut tim penyidik masih mendalami alat bukti yang diperoleh tersebut. Ia mengatakan untuk perkembangan selanjutnya yang berkaitan dengan kasus Lukas Enembe akan segera diinformasikan kepada masyarakat.

“Analisis dan penyitaan masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujar dia.

Penggeledahan sebelumnya

Pada 23 Desember 2023 lalu, KPK juga pernah menggeledah sebuah rumah di Batam untuk pengembangan kasus Lukas Enembe. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam penggeledahan tersebut KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

"Ditemukan dan diamankan juga uang ratusan juta rupiah yang memiliki keterkaitan dengan perkara," ujarnya

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Lukas Enembe. Dua orang tersebut adalah Rijantono Lakka selaku pemberi suap dan Lukas Enembe selaku penerima suap.

Lukas Enembe terjerat kasus suap pembangunan sejumlah proyek di Provinsi Papua. Ia diduga oleh KPK telah menerima suap senilai Rp1 miliar dan gratifikasi lain senilai Rp10 miliar.

Rijantono Lakka selaku direktur PT Tabi Bangun Papua merupakan orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia diduga sebagai pemberi suap Lukas Enembe.

KPK menduga Rijantono Lakka menjalin komunikasi dengan Lukas Enembe terkait pemenangan tender proyek pembangunan. Agar dimenangkan, Rijantono Lakka memberikan sejumlah uang kepada Lukas Enembe.

Setelah terjadi kesepakatan, Rijantono Lakka mendapatkan izin menggarap tiga proyek pembangunan jangka panjang di Papua. KPK menyebut nilai tiga buah proyek tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Selain itu, KPK juga menduga ada kesepakatan lain dalam pemenangan tender PT Tabi Bangun Papua dalam menggarap sejumlah proyek tersebut. Kesepakatan tersebut adalah Rijantono Lakka bersedia membayar fee sebesar 14 persen nilai kontrak proyek setelah dipotong pajak.

Konten Terkait

KRIMINAL Driver Ojol Dibegal di Tapos Depok, Korban Dibacok dan Motor Dirampas

Driver ojol menjadi korban begal saat mengantar makanan di Jalan Kecapi, Tapos, Depok. Korban mengalami luka bacok dan motornya dibawa kabur pelaku.

Selasa 20-May-2025 21:05 WIB

PEMERINTAHAN Oleh-oleh Dedi Mulyadi Setelah Tiba-tiba Sambangi Gedung Merah Putih KPK, Diminta Coret Anggaran

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membawa "oleh-oleh" setelah tiba-tiba mengunjungi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Senin 19-May-2025 21:03 WIB

KRIMINAL Penyidik KPK: Mobil Hasto Keluar dari PTIK Saat OTT Harun Masiku

Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.

Jumat 09-May-2025 21:16 WIB

EVENT Sule, Charly Van Houten, Hingga Udin Nganga Ramaikan Perayaan HUT ke-26 Kota Depok di DOS Malam Ini

Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kota Depok digelar di Depok Open Space (DOS) II pada Jumat (25/4/2025) malam.

Jumat 25-Apr-2025 20:37 WIB

PERISTIWA Soal Gugatan 'DPR Rapat di Hotel', Pimpinan Baleg: Kalau Tempat Rapat Digugat, Kasihan Hakim MK

Salah satu gugatannya, yakni meminta DPR tidak rapat di luar Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.

Jumat 25-Apr-2025 20:35 WIB

Tulis Komentar