Foto : tempoin
brominemedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap
Gubernur Papua Lukas Enembe. Dalam upaya tersebut KPK menyita sejumlah barang
bukti.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan upaya
geledah paksa tersebut dilakukan di sebuah rumah di kawasan Depok, Jawa Barat.
Ia menambahkan tim penyidik melakukan penggeledahan tersebut pada Selasa 7
Maret 2023.
“Lokasi yang dituju yaitu rumah kediaman pihak yang terkait
dengan perkara ini,” kata Ali melalui keterangan tertulis pada Rabu 8 Maret
2023.
Mengenai barang bukti, Ali menyebut tim penyidik telah
melakukan penyitaan. Ia menjelaskan barang bukti tersebut diduga dapat
menerangkan dugaan penerimaan suap Lukas Enembe.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
“Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berupa alat elektronik,” ujar dia.
Saat ini, Ali menyebut tim penyidik masih mendalami alat bukti yang diperoleh tersebut. Ia mengatakan untuk perkembangan selanjutnya yang berkaitan dengan kasus Lukas Enembe akan segera diinformasikan kepada masyarakat.
“Analisis dan penyitaan masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujar dia.
Penggeledahan sebelumnya
Pada 23 Desember 2023 lalu, KPK juga pernah menggeledah sebuah rumah di Batam untuk pengembangan kasus Lukas Enembe. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam penggeledahan tersebut KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
"Ditemukan dan diamankan juga uang ratusan juta rupiah yang memiliki keterkaitan dengan perkara," ujarnya
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Lukas Enembe. Dua orang tersebut adalah Rijantono Lakka selaku pemberi suap dan Lukas Enembe selaku penerima suap.
Lukas Enembe terjerat kasus suap pembangunan sejumlah proyek di Provinsi Papua. Ia diduga oleh KPK telah menerima suap senilai Rp1 miliar dan gratifikasi lain senilai Rp10 miliar.
Rijantono Lakka selaku direktur PT Tabi Bangun Papua merupakan orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia diduga sebagai pemberi suap Lukas Enembe.
KPK menduga Rijantono Lakka menjalin komunikasi dengan Lukas Enembe terkait pemenangan tender proyek pembangunan. Agar dimenangkan, Rijantono Lakka memberikan sejumlah uang kepada Lukas Enembe.
Setelah terjadi kesepakatan, Rijantono Lakka mendapatkan izin menggarap tiga proyek pembangunan jangka panjang di Papua. KPK menyebut nilai tiga buah proyek tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Selain itu, KPK juga menduga ada kesepakatan lain dalam pemenangan tender PT Tabi Bangun Papua dalam menggarap sejumlah proyek tersebut. Kesepakatan tersebut adalah Rijantono Lakka bersedia membayar fee sebesar 14 persen nilai kontrak proyek setelah dipotong pajak.
Konten Terkait
Kejagung menetapkan Prasetyo Boeditjahjono selaku mantan Dirjen KA Kemenhub jadi tersangka dalam kasus ...
Minggu 03-Nov-2024 20:21 WIB
Pimpinan KPK sudah melakukan rapat terkait dengan hasil analisis terhadap klarifikasi dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi yang menyeret nama Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Selasa 24-Sep-2024 20:28 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep datang ke KPK, Selasa (17/9/2024).
Selasa 17-Sep-2024 20:24 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution, batal dipanggil KPK untuk mengklarifikasi terkait viralnya foto dirinya menggunakan jet pribadi.
Senin 09-Sep-2024 21:16 WIB
KPK tak bisa mencaritahu keberadaan Kaesang Pangarep demi kebutuhan klarfikasi penggunaan jet pribadi.
Selasa 03-Sep-2024 21:02 WIB