Foto : tempo
brominemedia.com –
Komisi Pemilihan Umum atau KPU mulai membuka pendaftaran atau pengajuan daftar
bakal calon anggota DPR, DPRD, dan DPD dalam Pemilu 2024 per Senin, 1 Mei 2023
hingga Ahad, 14 Mei mendatang. Dibukanya pendaftaran bacaleg juga dilaksanakan
KPU Kota Solo.
Anggota KPU Kota Solo dari Divisi Logistik dan Keuangan,
Suryo Baruno mengemukakan pada Pemilu 2024 ini pendaftaran bakal calon anggota
legislatif (bacaleg) dilakukan menggunakan Sistem Informasi Pencalonan atau
Silon. Pengajuan daftar bacaleg itu dilakukan oleh partai politik (parpol)
peserta Pemilu 2024.
"Jadi ada 18 parpol yang kita harapkan akan mendaftarkan
bacaleg mereka melalui Silon tersebut," ujar Suryo saat digelar konferensi
pers di kantor KPU Kota Solo, Senin, 1 Mei 2023.
Ia menekankan ada tiga hal yang harus menjadi perhatian bagi
pihak partai politik (parpol) yang akan mendaftarkan para bacaleg mereka.
Pertama, pendaftaran dilakukan oleh ketua DPC atau DPD parpol beserta
sekretarisnya.
"Yang didaftarkan pertama adalah form pengajuan
bacaleg, dengan pendaftaran yang dilakukan oleh ketua DPC atau DPD parpol atau
seputaran lainnya, beserta sekretarisnya," tuturnya.
Kedua, Suryo mengatakan form pengajuan bacaleg itu harus
dilampiri dengan dokumen atau form persetujuan dari ketua umum dan sekretaris parpol.
Lalu yang ketiga adalah daftar administrasi bacaleg yang diunggah lewat Silon.
"Jadi ketika parpol mendaftarkan para bacalegnya, yang
akan kami cek nanti adalah tiga hal tersebut dan harus lengkap. Jadi ada form
pengajuan, form daftar bakal calon yang dilampiri dokumen persetujuan, dan yang
ketiga adalah nama-nama bakal calon yang atau syarat administrasi tadi yang telah
diunggah di Silon," ucapnya.
Jika ketiga hal tersebut lengkap, maka pengajuan bacaleg
oleh parpol akan dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Kota Solo.
"Kalau ketiga hal itu lengkap, maka pengajuan daftar bacaleg akan kami
nyatakan lengkap dan diterima, kemudian dapat masuk ke tahapan verifikasi
administrasi. Namun, jika salah satu dari ketiga hal tersebut belum lengkap maka
kami kembalikan," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, pendaftaran bacaleg dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti mengemukakan sesuai ketentuan Pasal 247 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diajukan paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara.
"Dan berdasarkan ketentuan mengenai program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, kegiatan pengajuan bakal calon dibuka mulai tanggal 1 Mei ini sampai 14 Mei mendatang," ujar Nurul saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU Kota Solo, Senin, 1 Mei 2023.
Konten Terkait
Usai penyelenggaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur yang telah menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024.
Kamis 06-Feb-2025 20:35 WIB
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengklaim telah ...
Kamis 05-Dec-2024 20:10 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menuntaskan rekapitulasi suara untuk Pilwali Surabaya 2024.
Rabu 04-Dec-2024 20:11 WIB
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria diduga mengamuk di tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Karangasem.
Rabu 27-Nov-2024 20:36 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan bersama Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan keterangan pers terkait kesiapan Pilkada serentak di Gedung Kemenko...
Senin 25-Nov-2024 20:40 WIB