Foto : jpnn
brominemedia.com –
Akibat ulah cabulnya, pemuda berinisial RU (25) tidak hanya terancam dipenjara,
tetapi juga dicambuk. RU ditangkap jajaran Polres Nagan Raya karena telah
mencabuli anak di bawah umur.
“Tersangka sudah kami tahan, setelah sebelumnya dilaporkan
telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah
umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, di Nagan Raya, Kamis
(29/9).
AKP Machfud menyebutkan pelaku sebelumnya diduga telah
melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak, dengan memasukkan jarinya ke
alat vital korban.
Setelah dilaporkan ke polisi, pelaku secara kooperatif menyerahkan diri ke Mapolsek Darul Makmur, Nagan Raya, dengan ditemani oleh aparatur desa.
Saat ini, polisi masih terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara tersebut. Atas perbuatannya, tersangka RU dijerat dengan Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 47 terkait tindakan asusila termasuk pada kategori pelecehan seksual.
Polisi juga menjerat tersangka atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ketentuan KUHP Pasal 290 ayat 3, ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
"Qanun Aceh sanksi bagi pelaku dihukum dicambuk sebanyak 90 kali, atau denda paling sedikit 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan," pungkas AKP Machfud.
Konten Terkait
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan...
Jumat 14-Feb-2025 20:31 WIB
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan langkah hukum banding jaksa atas vonis terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi timah pada hari ini, Kamis (13/2/2025).
Kamis 13-Feb-2025 21:10 WIB
Satu warung kopi berkonstruksi kayu di Gampong Jalin, Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar ludes terbakar, Minggu (9/2/2025).
Minggu 09-Feb-2025 20:39 WIB
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
Organisasi Masyhuda meluncurkan program safari subuh, di Masjid Raya Baiturrahman (MRB), Banda Aceh, Sabtu (1/2/2025).
Senin 03-Feb-2025 09:00 WIB