Foto : jpnn
brominemedia.com –
Akibat ulah cabulnya, pemuda berinisial RU (25) tidak hanya terancam dipenjara,
tetapi juga dicambuk. RU ditangkap jajaran Polres Nagan Raya karena telah
mencabuli anak di bawah umur.
“Tersangka sudah kami tahan, setelah sebelumnya dilaporkan
telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah
umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, di Nagan Raya, Kamis
(29/9).
AKP Machfud menyebutkan pelaku sebelumnya diduga telah
melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak, dengan memasukkan jarinya ke
alat vital korban.
Setelah dilaporkan ke polisi, pelaku secara kooperatif menyerahkan diri ke Mapolsek Darul Makmur, Nagan Raya, dengan ditemani oleh aparatur desa.
Saat ini, polisi masih terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara tersebut. Atas perbuatannya, tersangka RU dijerat dengan Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 47 terkait tindakan asusila termasuk pada kategori pelecehan seksual.
Polisi juga menjerat tersangka atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ketentuan KUHP Pasal 290 ayat 3, ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
"Qanun Aceh sanksi bagi pelaku dihukum dicambuk sebanyak 90 kali, atau denda paling sedikit 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan," pungkas AKP Machfud.
Konten Terkait
BREAKING NEWS Persebaya Surabaya kontra Semen Padang, Gali Freitas berdansa, Bruno Moreira untung, skor 1-0.
Jumat 19-Sep-2025 20:43 WIB
Dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, ia mempertanyakan berapa banyak desa yang berhasil dan berapa kepala desa yang terjerat hukum akibat pengelolaan dana tersebut.
Selasa 09-Sep-2025 20:50 WIB
Warga Ranah Karya Mukomuko ditemukan tewas tertimpa pohon di perkebunan sawit, evakuasi terhambat hujan lebat dan jalan berlumpur.
Rabu 03-Sep-2025 20:50 WIB
Seorang pria pengangguran berinisial AP nekat menjadi kurir narkoba. Ia tergiur dengan bayaran Rp50 ribu
Rabu 03-Sep-2025 20:45 WIB
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua ASN di Aceh terduga teroris. Kedua orang tersangka itu berinisial ZA (47) dan M (40).
Selasa 05-Aug-2025 20:30 WIB