PEMERINTAHAN

Pemkot Jogja Revisi Aturan Pembangunan Gedung Buntut Kasus Suap Mantan Walkot

Sabtu 27-Aug-2022 05:05 WIB 243

Foto : jpnn

brominemedia.com – Buntut kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB) yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti,

Pemerintah Kota Yogyakarta berniat merevisi peraturan wali kota tentang aturan pembangunan gedung.

Aturan yang ada selama ini dianggap memiliki celah untuk dimanfaatkan oleh oknum-oknum meraup keuntungan pribadi. Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan Pemkot Jogja telah mengajukan revisi perwali ke ke Kementerian Dalam Negeri.

"Ada beberapa poin yang akan diperbaiki," katanya, Jumat (26/8).

Permohonan revisi perwali itu dilakukan sejalan dengan permohonan pencabutan izin IMB Apartemen Royal Kedhaton yang menjerat Haryadi Suyuti. Menurut Sumadi, perubahan peraturan wali kota membutuhkan izin dari Kementerian Dalam Negeri.

"Makanya, kami memintakan permohonan revisi dan pencabutan izin ke Kementerian Dalam Negeri agar bisa segera ditindaklanjuti," tuturnya.

Sejumlah poin peraturan wali kota terkait pembangunan gedung yang akan direvisi di antaranya terkait standar operasional prosedur (SOP) pembangunan yang harus memperhatikan aturan teknis lain.

"Misalnya, analisis dampak lingkungan, rekomendasi terkait lalu lintas hingga rekomendasi dari institusi tertentu apabila bangunan berada di kawasan cagar budaya atau warisan budaya," ucapnya.

Dengan revisi tersebut, Sumadi berharap, tidak akan muncul pelanggaran-pelanggaran terkait penerbitan izin hingga pembangunan gedung di Kota Yogyakarta.

Selain itu, Pemerintah Kota Yogyakarta juga tengah melakukan inventarisasi terkait perizinan pembangunan gedung yang sudah diterbitkan untuk memastikan tidak ada penyimpangan atau pelanggaran ketentuan dalam proses penerbitan izin.

"Permohonan izin harus benar-benar dicermati secara detail untuk memastikan tidak ada aturan yang dilanggar. Pokoknya, harus benar-benar cermat dan sesuai aturan," ujarnya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Dwi Candra Putra mendukung langkah pemerintah daerah merevisi peraturan perizinan atau peraturan pembangunan gedung yang dinilai memiliki celah pelanggaran.

"Saya kira, ada beberapa peraturan yang masih tumpang tindih. Tentunya, perlu ada revisi untuk memastikan tidak ada lagi potensi pelanggaran," katanya.

Menurut dia, peraturan yang baik menjadi salah satu upaya awal untuk mencegah potensi pelanggaran karena tidak ada celah yang bisa dipermainkan.

"Saya kira, pencegahan lebih penting daripada penindakan. Akan tetapi, penindakan juga harus tetap dilakukan untuk memberikan efek jera. Jika diperlukan, anggaran Satpol PP untuk penegakan aturan bisa dinaikkan," uajrnya.

Konten Terkait

PERISTIWA BREAKING NEWS AKBP Bintoro Dipecat Buntut Pemerasan Kasus Pembunuhan Anak Bos Prodia

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.

Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB

PERISTIWA Keluarga Korban Tertimpa Pohon Kirim Surat ke Pemkot Jogja, Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Ditanggapi

Pihaknya menunggu dalam kurun waktu dua pekan surat permohonan dialog tidak ada respon, maka dia bersama keluarga korban akan menempuh jalur hukum.

Jumat 31-Jan-2025 20:23 WIB

PERISTIWA BREAKING NEWS: Diguyur Hujan Lebat, Sebagian Wilayah Semarang Dikepung Banjir

Sebagian wilayah Kota Semarang dikepung banjir setelah diguyur hujan deras pada Rabu (11/12/2024) sore.

Rabu 11-Dec-2024 20:42 WIB

PERISTIWA BREAKING NEWS: Gunung Anak Ranakah di Manggarai NTT Naik Level II Waspada

Gunung Anak Ranakah terletak di Wae Rii Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Gunung Ranakah kini naik status level II Waspada.

Selasa 03-Dec-2024 20:58 WIB

KRIMINAL BREAKING NEWS Gara-gara Isu Pelecehan Santri, Ponpes di Cikande Serang Dibakar

Sejumlah warga merusak salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Minggu (1/12/2024).

Minggu 01-Dec-2024 20:28 WIB

Tulis Komentar