Foto : tempo
brominemedia.com -
SETARA Institute dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam dan mengutuk
keras tindakan warga dan aparat yang melarang Jemaat HKBP Betlehem (Pos
Parmingguan) di Batu Gede, Desa Cilebut Barat, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,
melakukan ibadah Natal pada 24 dan 25 Desember 2022.
Dalam video yang beredar di media sosial, warga melarang Jemaat
HKBP Betlehem beribadah di rumah saat Natal karena menganggap bukan tempat
ibadah (gereja). SETARA Institute menilai kejadian ini menunjukkan pemerintah
gagal menjalankan kewajibannya memberikan perlindungan terhadap jemaat HKBP
Betlehem
“Sebagaimana dijamin dalam UUD, TAP MPR X/MPR/1998, UU HAM,
serta UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak-Hak Sipil dan
Politik,” kata Peneliti Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) SETARA Institute
Syera Anggreini Buntara dalam pernyataan tertulis, Selasa, 27 Desember 2022.
SETARA Institute dan LBH Jakarta menjelaskan berdasarkan
Kovenan tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, pembatasan hak beribadah, baik
sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau
tertutup, yang dialami oleh jemaat HKBP Betlehem tidak dapat dibenarkan dan
jelas-jelas melanggar hak atas KBB.
Atas dasar tersebut, SETARA Institute dan LBH Jakarta
mendesak Pemerintah Pusat untuk tidak membiarkan peristiwa serupa terus
berulang di negeri Pancasila yang ber-Bhinneka Tunggal Ika ini. Agama bukanlah
urusan pemerintahan yang didesentralisasi dalam Otonomi Daerah.
“Dengan demikian, Pemerintah Pusat tidak boleh lepas
tanggung jawab dan harus mengambil tindakan yang dibutuhkan sesuai dengan
kewenangannya dalam peristiwa-peristiwa diskriminasi, persekusi, restriksi, dan
pelanggaran KBB,” kata Pengacara Publik LBH Jakarta Teo Reffelsen dalam
pernyataan tertulisnya.
SETARA Institute dan LBH Jakarta mendesak Presiden Joko
Widodo memberikan reparasi kepada jemaat HKBP Betlehem berupa restitusi,
rehabilitasi, jaminan kepuasan yang adil (just satisfaction) dengan memohon
maaf secara publik, dan memastikan jaminan ketidak-berulangan (guarantees of
non-repetition) sebagaimana Prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kami juga meminta Presiden RI memerintahkan Kepala Kepolisian RI, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama untuk memulihkan situasi dan hak korban serta menjamin serta melindungi jemaat HKBP Betlehem,” kata Teo Reffelsen.
SETARA Institute dan LBH Jakarta juga meminta Kapolri berkoordinasi dengan Lembaga Negara Independen, terutama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI (LPSK) untuk memastikan jaminan rasa aman dari represi terhadap seluruh jemaat HKBP Betlehem dan Pembuat Video.
Kapolri harus memastikan tidak ada impunitas dan memerintahkan Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri Dalam Negeri RI juga harus memerintahkan Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor untuk mencabut surat yang dibuat sepihak oleh Camat Sukaraja dan Kepala Desa Cilebut Barat dan memastikan tindakan serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
SETARA Institute dan LBH Jakarta meminta Komnas HAM memantau dan menyelidiki dalam pengawasan segala bentuk upaya pelaksanaan KBB, khususnya terhadap kejadian represi yang dialami jemaat HKBP Betlehem dan memberikan rekomendasi perlindungan korban dan jaminan hak mereka atas KBB.
“Kami juga meminta LPSK memberikan Perlindungan terhadap jemaat HKBP Betlehem sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Teo.
LBH Jakarta dan SETARA Institute juga mendesak Bupati Bogor untuk memberikan teguran dan menindak tegas Camat, Kepala Desa, dan aparat yang terlibat dalam represi dan restriksi hak untuk beribadah jemaat HKBP Betlehem.
“Kami meminta Lurah atau Kepala Desa Cilebut Barat untuk memberikan rekomendasi tertulis bagi rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah sementara oleh jemaat HKBP Betlehem,” kata Teo.
SETARA Institute dan LBH Jakarta meminta Pemerintah RI dan FKUB Kabupaten Bogor mendorong dialog antara jemaat HKBP Betlehem, kelompok penolak, pimpinan-pimpinan keagamaan atau kepercayaan, dan aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya keberulangan dan memastikan jaminan hak beribadah bagi jemaat HKBP Betlehem.
Peristiwa pelarangan peribadatan di Cilebut Barat mengungkap fakta Jawa Barat merupakan daerah dengan gangguan rumah ibadah terbanyak. Data SETARA Institute menunjukkan sejak 2007 hingga 2021, Jawa Barat berkontribusi 33 persen dari keseluruhan peristiwa gangguan rumah ibadah di Indonesia.
Sebanyak 169 peristiwa terjadi di Jawa Barat dari total 505 peristiwa gangguan secara nasional. Dari 169 peristiwa tersebut, hampir setengahnya menimpa gereja (79 peristiwa). Sejak 2016 hingga 2021, terpantau 34 peristiwa berupa gangguan atas rumah ibadah di Jawa Barat, dengan 13 di antaranya menimpa gereja.
Konten Terkait
Jemaat HKBP Betlehem (Pos Parmingguan) di Desa Cilebut Barat, Kabupaten Bogor, dilarang beribadah Natal di rumah oleh warga
Rabu 28-Dec-2022 08:02 WIB