Pelantikan Kepala Daerah Mundur, Pramono: Kapanpun Dilantik Saya Siap
Jumat 31-Jan-2025 20:31 WIB
6
Foto : liputan6
Brominemedia.com – Gubernur DKI Jakarta terpilih Pramono Anung tidak mempersoalkan adanya rencana pengunduran jadwal pelantikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi dalam Pilkada 2024.
"Pokoknya, saya ini sebagai pemerintah DKI Jakarta harus tunduk, taat dan patuh kepada pemerintah pusat," kata Pramono Anung saat membuka syukuran kemenangan dan perayaan Natal serta Imlek di Ancol, Jumat (31/1/2025), seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, ikut membuat undang-undang tersebut dan ada 152 kata dalam hubungan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, semua kewenangan mengatur itu ada di pusat termasuk melantik gubernur dan wakil gubernur terpilih.
"Kapanpun dilantik, ya monggo saya siap," kata dia.
Termasuk soal efisiensi anggaran yang akan diberlakukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, dia mengaku akan mengikuti semua instruksi dari pusat setelah dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Bang Doel sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Pokoknya, intinya apa yang diatur pusat, kami akan ikut," tegas dia.
Ia menambahkan untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta sudah disahkan dan sudah ada. Kemudian, jika mengikuti aturan yang ada, harusnya pendapatan dari dana bagi hasil yang diterima DKI Jakarta lebih tinggi karena tidak lagi menyandang status ibu kota.
"Hal ini terjadi karena semua pungutan itu ada di Jakarta dan persentase penerimaan bisa lebih tinggi," ucap Pramono.
Kepala Daerah Terpilih Batal Dilantik 6 Februari 2025, Pemerintah Cari Tanggal Baru
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan kepala daerah terpilih non sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilantik 6 Februari 2025. Pemerintah akan mencari tanggal baru dengan menyesuaikan putusan dismissal para pasangan calon yang memasukan gugatan sengketa Pilkada 2025 ke MK.
"Otomatis tanggal 6 Februari kita batalkan,” kata Mendagri Tito saat jumpa pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Jumat (30/1/2025).
Menurut Tito, saat ini pemerintah sedang menguji kapan tanggal baru untuk melantik kepala daerah non sengketa MK dan kepala daerah bersengketa yang hasilnya diputuskan secara dismissal oleh MK pada 4-5 Februari mendatang. Menurut dia, pemerintah akan berkonsultasi dengan KPU, MK dan Mahkamah Agung juga Komisi II DPR RI sebelum menetapkan tanggal terkait.
Tito memperkirakan, proses tersebut memakan waktu sekitar 12 sampai 14 hari terhitung sejak putusan dimissal MK pekan depan. Dengan demikian, pelantikan kepala daerah terpilih diperkirakan antara 17 hingga 20 Februari 2025.
"Kira-kira ya lebih kurang 12-14 hari kalau dihitung sejak tanggal 5 putusan (dismisaal) artinya kira-kira (pelantikan kepala daerah) tanggal 17-18-19-20 (Februari) ," ungkap Tito.
Tito memastikan, tanggal-tangal tersebut akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo. Nantinya, Prabowo yang akan memutuskan kapan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih melalui peraturan presiden.
"Nah ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden (antara 17-20 Februari 2025) karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan Peraturan Presiden," tandas Tito.
DPR Akan Rapat soal Perubahan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Sebelumnya Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menjadwalkan untuk menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan lembaga penyelenggara pemilu terkait adanya usulan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2024 pada Senin (3/2) awal pekan depan.
"Kami akan mengundang Mendagri, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) pada Senin 3 Februari 2025," kata Rifqi dalam keterangan resmi.
Sebab semula pada Rabu (22/1), Komisi II DPR bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.
"Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan," ujarnya.
Pramono Anung tidak mempersoalkan rencana pengunduran jadwal pelantikan oleh Kemendagri terhadap kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa pemilu di MK dalam Pilkada 2024.
jateng.jpnn.com, SOLO - Organisasi GEMA DESA ( Gerakan Membangun Desa) menggelar hari jadi ke-17 di Stadion Manahan Solo. Bersamaan dengan momen itu, Ketua Umum Gema Desa Subari mengingatkan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA —Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang sekaligus pengisian kuota bagi jamaah haji khusus memasuki hari kedua. Hingga Kamis (30/1/2025), sudah ada 3.570 jamaah haji khusus yang melunasi biaya...