Foto : tribunnews
Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 64 Undang-Undang TPKS dan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan.
Sebelumnya diberitakan, Viral di sosial media, seorang karyawati toko elektronik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban pelecehan seksual.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, korban tampak dilecehkan oleh seorang pria berkunjung di toko elektronik yang berlokasi di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar, Senin kemarin.
Mulanya pria berkemeja biru muda tersebut hadir dengan mengendarai motor Honda Vario hitam.
Ia lalu memarkir motornya dan berjalan masuk ke dalam toko sambil melihat sejumlah barang elektronik.
Sebagai karyawati, korban pun mendampingi pengunjung tersebut untuk mencari barang yang diinginkan.
Pelaku tampak menunjuk salah satu barang di etalase bagian bawah.
Korban pun melihat lebih dekat barang itu sembari membungkuk.
Dari arah belakang, pelaku tampak sengaja mendekati korban dan seolah menabrakkan diri ke korban.
Aksi itu, beberapa kali dilakukan pelaku dan terekam CCTV.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin yang ditemui, membenarkan adanya kejadian itu.
"Kejadiannya di salah satu toko di wilayah Tanjung Bunga ada kasus pelecehan," kata AKP Wahiduddin ditemui di Pos Lantas Fly Over, Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa (10/12/2024) sore.
Korban kata Wahid telah melaporkan tindakan pelecehan yang dialami ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.
"Kemudian saat ini korbannya sudah melapor di Polrestabes Makassar dan sementara ditindak lanjuti proses penyelidikan dan penyidikannya. Jadi masih di dalami," ujarnya.
Lebih lanjut Wahid menjelaskan, dalam rekaman CCTV, perbuatan tak senonoh pelaku begitu tampak terlihat.
"Itukan sangat kentara sekali di CCTV kejadiannya. Berawal saat pelaku masuk ke toko kemudian melihat barang," bebernya.
Konten Terkait
Saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sang pelaku, Liliz Rl, akhirnya buka suara dan membantah sengaja menghina patung tersebut
Kamis 16-Jan-2025 20:40 WIB
Dalam spanduk bertuliskan, ancaman pidana kurungan setahun dan denda maksimal Rp 3 juta bagi yang melakukan aksi balap liar.
Kamis 16-Jan-2025 20:39 WIB
Akibat terendamnya sawah warga Kelurahan Raya Belanti, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, para patemi terancam gagal panen padi lokal
Kamis 16-Jan-2025 20:36 WIB
Suasana semarak jelang perayaan Tahun Baru Imlek 2025 mulai terasa dengan pemasangan dekorasi khas, seperti lampion merah. Seperti yang dilakukan di sepanjang jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Pada hari ini, Rabu (15/1/2025), sejumlah pekerja terlihat melakukan pengerjaan pemasangan lampion. Selain untuk menyambut perayaan Tahun Baru Imlek 2025, pemasangan lampion dilakukan untuk mempercantik area pedestrian tersebut. Pemasangan lampion menambah semarak suasana menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili yang akan jatuh pada 29 Januari 2025.
Rabu 15-Jan-2025 20:50 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto harus dituntaskan. Penuntasan tersebut untuk membuka terang...
Rabu 15-Jan-2025 20:49 WIB