KRIMINAL

Pelaku Pelecehan Karyawati Toko Elektronik di Makassar Ditangkap, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Kamis 12-Dec-2024 20:58 WIB 12

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Pria berinisial TA (45) itu, ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar di tempat kerjanya yang juga berlokasi di Jl Metro Tanjung Bunga, Kamis (12/12/2024).

Ia diduga melakukan pelecehan terhadap karyawati toko elektronik di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Pelaku kini diamankan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan, pelaku diamankan usai polisi menerima laporan dari korban.

Aksi pelecehan itu juga terekam CCTV toko dan viral di sosial media.

Devi menjelaskan kronolagi kejadian bermula saat korban tengah mempromosikan alat-alat toko tempatnya bekerja. 

"Kemudian pelaku datang dengan pura-pura ingin membeli stick game," ujar Devi. 

Saat korban menanyakan alat elektronik yang dibutuhkan, pelaku tersebut meminta karyawati  itu untuk mengambilnya alat yang berada di bawah rak.

"Namun pada saat korban sedang mencari stick game, tiba-tiba pelaku lewat di belakang korban lalu menempelkan kelaminnya ke pantat korban," ujarnya. 

Tidak terima dengan perlakuan pria tersebut, korban kemudian melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.

Mendapatkan informasi itu Tim Jatanras Polrestabes Makassar langsung bergerak dan menangkap pelaku. 

"Pelaku kita amankan ditempat kerjanya," jelasnya. 

Saat ini pelaku telah berada di Polrestabes Makassar guna menjalani proses pemeriksaan lebih  lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 64 Undang-Undang TPKS dan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan.

Sebelumnya diberitakan, Viral di sosial media, seorang karyawati toko elektronik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban pelecehan seksual.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, korban tampak dilecehkan oleh seorang pria berkunjung di toko elektronik yang berlokasi di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar, Senin kemarin.

Mulanya pria berkemeja biru muda tersebut hadir dengan mengendarai motor Honda Vario hitam.

Ia lalu memarkir motornya dan berjalan masuk ke dalam toko sambil melihat sejumlah barang elektronik.

Sebagai karyawati, korban pun mendampingi pengunjung tersebut untuk mencari barang yang diinginkan.

Pelaku tampak menunjuk salah satu barang di etalase bagian bawah.

Korban pun melihat lebih dekat barang itu sembari membungkuk.

Dari arah belakang, pelaku tampak sengaja mendekati korban dan seolah menabrakkan diri ke korban.

Aksi itu, beberapa kali dilakukan pelaku dan terekam CCTV.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin yang ditemui, membenarkan adanya kejadian itu.

"Kejadiannya di salah satu toko di wilayah Tanjung Bunga ada kasus pelecehan," kata AKP Wahiduddin ditemui di Pos Lantas Fly Over, Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa (10/12/2024) sore.

Korban kata Wahid telah melaporkan tindakan pelecehan yang dialami ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.

"Kemudian saat ini korbannya sudah melapor di Polrestabes Makassar dan sementara ditindak lanjuti proses penyelidikan dan penyidikannya. Jadi masih di dalami," ujarnya.

Lebih lanjut Wahid menjelaskan, dalam rekaman CCTV, perbuatan tak senonoh pelaku begitu tampak terlihat.

"Itukan sangat kentara sekali di CCTV kejadiannya. Berawal saat pelaku masuk ke toko kemudian melihat barang," bebernya.

Konten Terkait

PERISTIWA Viral Video Detik-detik Siswi Jadi Korban Pengeroyokan Teman Sebaya

Viral video seorang siswa menjadi korban pengeroyokan teman sebaya pada Selasa (17/12/2024).

Selasa 17-Dec-2024 20:33 WIB

PERISTIWA GEGER, Murid SD dan SMP di Sumedang Diduga Rudapaksa Bocah Umur 3,5 tahun dan 7 tahun

Korban ditarik ke kebun bambu saat baru saja pulang mengaji . Ketahuan setelah korban mengaku kesakitan saat buang air kecil

Selasa 17-Dec-2024 20:33 WIB

KRIMINAL 2 Anggota DPR RI jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana CSR Bank Indonesia

Dua tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana CSR BI itu merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selasa 17-Dec-2024 20:33 WIB

PERISTIWA Pengasuh Panti di Belitung Divonis Bersalah atas Kasus Asusila, Keluarga Masih Berdiskusi dengan PH

Rencananya, pihak keluarga akan bertemu penasihat hukum pada Kamis (19/12/2024) mendatang untuk menentukan sikap resmi.

Selasa 17-Dec-2024 20:27 WIB

KRIMINAL Ketua LPD Ngis Tejakula Tersangka Korupsi Rp 10,44 Miliar, Begini Modusnya, ternyata

bali.jpnn.com, DENPASAR - Ditreskrimsus Polda Bali berhasil membongkar kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ngis, Tejakula, Buleleng, yang terjadi dalam kurun waktu 2009 - 2022.

Selasa 17-Dec-2024 20:27 WIB

Tulis Komentar