Foto : tempo
brominemedia.com-
Pelaku berinisial FH (laki-laki 32 tahun) diduga menjadi pelaku kekerasan
seksual anak perempuan berusia 11 tahun. Kapolres Tambora Komisaris Polisi
Putra Pratama mengatakan anak itu dicabuli sebanyak dua kali.
"Korban ini dibujuk oleh pelaku untuk datang ke hotel
melalui chat aplikasi WhatsApp. Begitu tiba di hotel, korban langsung diajak
masuk kamar dan terjadilah peristiwa pencabulan. Setelah selesai, pelaku
mengantar korban namun tidak sampai tepat di rumahnya. Korban hanya diantar
sampai minimarket dekat rumah korban," ujarnya saat dihubungi, Kamis, 8
Desember 2022.
Pelaku mencabuli korban di sebuah hotel di Kelurahan
Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Aksi pertama terjadi pada Sabtu, 22
Oktober 2022, lalu yang kedua terjadi pada Senin, 21 November 2022 di tempat
yang sama.
FH memberikan Rp100 ribu kepada korban setelah beraksi.
Maksud pemberian itu sebagai uang jajan dan untuk tutup mulut tidak bercerita
kepada siapa pun.
"Berdasarkan keterangan korban, saksi, dan didukung
dengan alat bukti surat berupa hasil pemeriksaan visum et repertum dari RSUD
Tarakan tertanggal 28 November 2022,
pelaku kami duga telah melakukan tindak pidana karena telah membujuk untuk
melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak," kata
Putra Pratama.
Dia mengonfirmasi bahwa tindakan FH tidak sampai
menyetubuhi. Perilakunya itu menggesekkan kelamin di alat vital korban.
Pelaku Merupakan Kenalan Orang Tua Korban
Putra menjelaskan bahwa pelaku merupakan kenalan dari ayah dan ibu korban. Mereka berkenalan pada tahun ini, namun belum dipastikan sejak bulan apa berkenalan.
"Pelaku kenal dengan ibu dan ayah korban. Kenal sejak 2022, tapi bulannya enggak dijelaskan. Pernah beberapa kali bertemu di lokasi yang sama," tuturnya.
FH diketahui sebagai warga Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Dia telah memiliki istri dan satu orang anak laki-laki berumur satu tahun.
Dia diduga meminta nomor kontak korban sebelum beraksi. Mengingat targetnya memiliki handphone yang dipegang sendiri. "Korban punya handphone sendiri juga," kata Putra Pratama.
Perwira menengah Polri itu mengatakan ibu korban melaporkan FH ke Polsek Tambora pada Jumat, 25 November 2022. Kemudian pelaku ditangkap tiga hari setelah adanya laporan.
"Tiga hari setelah adanya laporan, pelaku kita tangkap pada Senin (28 November 2022) sekitar pukul 23.00 WIB, oleh Unit Reskrim Polsek Tambora dipimpin Kanit Inspektur Satu Rachmad Wibowo dan Panit Inspektur Satu Gusti Ngurah Astawa di rumahnya," ujarnya.
Polisi menetapkan FH sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polsek Tambora. Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Konten Terkait
Pelaku berbuat kekerasan seksual anak dengan mencabuli perempuan usia 11 tahun sebanyak dua kali di sebuah hotel di Jakarta Barat.
Kamis 08-Dec-2022 13:01 WIB