KRIMINAL

Pegawai Rumah Sakit Beradegan Ranjang di Kamar Mayat, Videonya Viral Kembali, Bupati Turun Tangan

Selasa 06-Jan-2026 20:11 WIB 17

Foto : tribunnews

Brominemedia.com - Seorang perawat melakukan adegan dewasa di kamar jenazah rumah sakit.

Kamar mayat itu menjadi saksi bisu nasfsu birahi dua pasangan ini.

Kini video asusila ini menjadi viral dan beredar luas di media sosial.

Video asusila di kamar jenazah beredar luas di jagad maya.

Kabar terbaru, pria dan wanita yang terekam kamera CCTV tersebut bakal menerima sanksi dari tempat mereka bekerja, yakni RSUD dr Loekmono Hadi Kudus.

Dilansir Tribun Jateng, sosok pria dalam video itu berinisial SA.

SA bekerja di bagian pemulasaraan jenazah di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus.

Selain itu, SA diketahui merupakan seorang ketua di sebuah lembaga bantuan hukum (LBH) di Kudus.

Sedangkan pemeran wanita dalam video tersebut merupakan seorang perawat.

Saat ini, RSUD dr Loekmono Hadi Kudus telah membebastugaskan kedua pegawainya yang diduga ada di dalam video asusila yang viral di media sosial.

Adegan Terjadi Lima Tahun Lalu

Direktur RSUD dr Loekmono Hadi, Abdul Hakam, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan peristiwa tak senonoh itu terjadi pada 2020.

Tetapi, pihak RSUD juga baru mengetahui setelah viral baru-baru ini.

“Memang dulu ada isu video tersebut tapi tidak keluar. Kami juga harus profesional," kata Hakam.

"Rumah sakit harus punya ketegasan kalau dirasa regulasi rumah sakit atau tata kelola kepegawaian salah, kami beri sanksi bisa ringan, sedang, berat,” tandasnya.

Peristiwa tersebut, kata Hakam, terjadi di ruang Bagian Rumah Tangga RSUD dr Loekmono Hadi.

Abdul Hakam mengungkapkan keduanya kini dibebastugaskan agar tidak mengganggu pelayanan.

Saat ini pihaknya telah memanggil setidaknya lima orang termasuk salah satu orang yang ada di dalam video tersebut.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dikonsultasikan ke Inspektorat sekaligus menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi kepada pegawainya yang diduga terlibat dalam skandal video asusila.

“Kami sudah buat SK (Surat Keputusan), sudah kami tandatangani. Kami bebastugaskan sampai nanti ada keputusan,” kata Hakam.

Bupati Perintahkan Inspektorat Turun Tangan

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, memerintahkan Inspektorat dan direktur RSUD dr Loekmono Hadi untuk memeriksa terkait video tindak asusila yang beredar di media sosial. 

Tentu hal itu akan disesuaikan dengan aturan PNS atau pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk dalam menjatuhkan sanksi.

“Setelah nanti dilakukan pemeriksaan sesuai dengan aturan PNS atau BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) kami lakukan rapat. Sanksi apa yang perlu," kata Sam'ani, Senin (5/1/2026), dikutip dari Tribun Jateng.

"Dalam pemeriksaan lihat mungkin ada hak jawab, mereka itu bukan saya, tapi orang lain,” sambungnya.

Sam'ani merasa prihatin atas adanya video asusila berdurasi 50 detik yang beredar di media sosial tersebut.


Konten Terkait

KRIMINAL Pegawai Rumah Sakit Beradegan Ranjang di Kamar Mayat, Videonya Viral Kembali, Bupati Turun Tangan

Kabar terbaru, pria dan wanita yang terekam kamera CCTV tersebut bakal menerima sanksi dari tempat mereka bekerja,

Selasa 06-Jan-2026 20:11 WIB

KRIMINAL Polres Metro Tangkap 3 Pemuda Rudapaksa Gadis Disabilitas

Polres Metro menangkap tiga terduga pelaku asusila yang diduga secara bergiliran melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang remaja.

Jumat 19-Dec-2025 20:12 WIB

PERISTIWA Kasus Rumah Sakit di Papua Tolak Pasien Ibu Hamil, Kemenkes: Ada SOP yang Dilanggar

Irene meninggal bersama bayi dalam kandungannya setelah tak mendapat layanan medis di empat rumah sakit di Papua.

Kamis 27-Nov-2025 20:06 WIB

PEMERINTAHAN Komisi IX Khawatir RS Internasional Didominasi Nakes Asing

Anggota DPR RI Netty Prasetiyani mengungkapkan pembangunan Rumah Sakit (RS) internasional akan sia-sia bila kualitas lulusan kedokteran dalam negeri tidak memenuhi standar dunia.

Rabu 19-Nov-2025 21:12 WIB

PERISTIWA Vonis PN Jambi Teramat Ringan, sementara Siswa Korban Asusila Oknum ASN itu Trauma Berat

Pengadilan Negeri (PN) Jambi telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta kepada terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Yanto

Minggu 06-Jul-2025 21:02 WIB

Tulis Komentar