Foto : tempo
brominemedia.com
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)
Abdullah Azwar Anas meminta Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN atau
Pegawai Pemerintah Non - PNS) di seluruh instansi pusat dan daerah untuk
bersikap netral dalam penyenggaraan pemilu.
“Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh
dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan
pemilu dan pemilihan,” kata Anas dalam surat yang ia tanda tangani pada 3 Januari 2023 tersebut, dikutip Tempo
dari keterangan tertulis, Kamis, 4 Januari 2023.
Hal tersebut diatur lebih lanjut dalam surat edaran atau SE
Nomor 1 Tahun 2023 yang ditandatangani Menteri Anas. Ia pun mengatakan bahwa
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) wajib
melakukan upaya pembinaan dan pengawasan netralitas PPNPN.
Sejumlah upaya pembinaan dan pengawasan itu meliputi:
Pertama, dengan melakukan sosialisasi asas netralitas melalui berbagai kegiatan dan beragam media.
Kedua, yakni mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif.
Ketiga, melakukan pengawasan terhadap PPNPN di instansi masing-masing dalam masa pemilihan umum.
Keempat, menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas atau mengenakan sanksi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sanksi dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja," kata Anas. Sanksi bertingkat hingga PHK itu sebelumnya sudah tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.
Adapun hasil penanganan pelanggaran asas netralitas dalam pemilu ini disampaikan kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN. Bentuk pelanggaran netralitas Pegawai Pemerintah Non -PNS ini berpedoman pada bentuk pelanggaran yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Konten Terkait
Menpan Abdullah Azwar Anas meminta Pegawai Pemerintah Non-PNS untuk bersikap netral dalam pemilu. Ia juga mengingatkan ada sanksi PHK.
Rabu 04-Jan-2023 21:30 WIB