Foto : detik
brominemedia.com - KPK mengungkap modus para tersangka dalam kasus dugaan
korupsi pengadaan beras bantuan sosial (bansos) untuk keluarga penerima manfaat
(KPM) pada program keluarga harapan (PKH). Para tersangka tidak
mendistribusikan beras kepada penerima manfaat di beberapa daerah.
"Singkatnya kan tadi perbuatan melawan hukum ya, ketika
kemudian harus mendistribusikan bantuan sosial berupa beras itu ke beberapa
daerah ternyata kemudian tidak sesuai dengan fakta yang di lapangan ya,"
kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan seperti dikutip, Selasa
(28/3/2023).
"Sehingga kemudian mengakibatkan kerugian keuangan
negara," imbuhnya.
Ali menyebut modus para tersangka ini sebenarnya sering kali
terjadi dalam kasus korupsi. Namun yang lebih parahnya lagi, para tersangka
memanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk membuat seolah-olah beras bantuan
tersebut sudah didistribusikan 100 persen, padahal belum dilakukan.
"Sebenarnya modusnya sering kali terjadi ya kalau
kemudian seolah-olah sudah didistribusikan, tapi kemudian dimanfaatkan oleh
oknum-oknum tertentu, sehingga menyusut laporan yang seolah-olah sudah 100
persen," ujarnya.
Korupsi Tak Terjadi
di Satu wilayah
KPK menyebut dugaan kasus korupsi pengadaan beras bansos
untuk KPM pada PKH di Kemensos tidak terjadi di satu wilayah. Ruang lingkup
kasus ini menyasar banyak daerah di Indonesia.
"Jadi ini penyaluran beras bansos di seluruh Indonesia
tahun 2021," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/3).
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
Ali mengatakan kasus ini berawal saat KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi kasus bansos COVID-19. Namun ada temuan baru berkaitan dengan pengadaan beras PKH di Kemensos.
"Jadi ini kemudian ditemukan fakta lain dari proses penyelidikan tadi itu kemudian ada laporan masyarakat juga. Kami analisis ternyata ada fakta lain ketika penyaluran bansos 2021 di Kemensos ini," jelas Ali.
"Dugaannya ada perbuatan melawan hukum hingga kemudian merugikan negara ratusan miliar tadi itu," tambahnya.
6 Orang Tersangka, Termasuk Eks Dirut TransJakarta
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Para tersangka kini juga dicegah bepergian ke luar negeri.
"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/3).
Ali mengatakan proses pencegahan dilakukan selama enam bulan. Pencegahan itu juga bisa diperpanjang jika dibutuhkan.
"Saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama 6 bulan ke depan sampai Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan," ujar Ali.
Dari sumber detikcom, setidaknya ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka telah diketahui bernama Kuncoro Wibowo (KW).
Konten Terkait
Parahnya kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos seolah-olah beras bantuan tersebut sudah didistribusikan 100% padahal belum dilakukan.
Selasa 28-Mar-2023 10:26 WIB
Anggaran bansos berbentuk beras, telur, dan ayam kepada masyarakat yang masuk ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH) selama tiga bulan tengah difinalisasi.
Selasa 07-Mar-2023 11:48 WIB