Foto : detik
brominemedia.com--Panji Adinul Hakim (24), pria asal Sumatera Barat (Sumbar) yang menyebarkan video dan foto saat ngamar bareng pacar ditangkap. Dia ditangkap setelah nyaris sebulan diburon polisi.
"Pada 6 Juli lalu tim Satreskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban 17 Juni. Pasal yang dilaporkan terkait tindak pidana ITE dan kekerasan seksual," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri Siagian, dilansir detikSumut, Selasa (11/7/2023).
Pelaku ditangkap tim yang dipimpin Kanit V Jatanras Iptu
Nicho Tri Hardianto serta Sibdit Cyber Reskrimsus Polda Riau. Dari hasil
identifikasi, pelaku berada di daerah Sumbar.
Setelah didapat kepastian, polisi akhirnya menggerebek
pelaku. Pelaku diamankan di rumahnya di Koto Sungai Sariak, Sumbar.
"Tim melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan
diamankan berikut barang bukti. Ada aku twitter, instagram dan juga ada
foto-foto serta video yang berisikan muatan asusila dan pengancaman lewat media
sisial," kata Kapolresta.
Hasil pemeriksaan, diketahui pelaku nekat menyebar video
tersebut karena sakit hati diputuskan pacarnya. Ia pun menyebarkan foto dan
video tak senonoh kepada kedua orang tua dan teman-teman dekat korban.
Konten Terkait
Video oknum polisi yang diduga menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanyo Anshari, viral di media sosial.
Jumat 22-Nov-2024 20:15 WIB
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kematian bocah 13 tahun Afif Maulana di Kecamatan Kuranji, kota Padang, terus...
Minggu 30-Jun-2024 20:23 WIB
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono memberikan penjelasan terkait tewasnya siswa SMP bernama Afif Maulana (13) di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang.
Minggu 23-Jun-2024 20:33 WIB
Kejagung mengembalikan berkas perkara Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim karena dinilai tidak lengkap.
Rabu 30-Aug-2023 12:57 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait gugatan perdata yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Rabu (2/8/2023). Ini merupakan sidang lanjutan untuk pemeriksaan kedudukan hukum.
Rabu 02-Aug-2023 14:20 WIB