Pandangan Umi Pipik Soal Polemik Nikah Siri Insanul Fahmi dan Inara Rusli: Jangan Disalahpahami
Jumat 02-Jan-2026 20:13 WIB
2
Foto : tribunnews
Brominemedia.com - Pemain sinetron dan Pendakwah Umi Pipik memberikan pandangannya yang menohok terkait isu poligami, yang kini ramai dalam kasus Inara Rusli dan Insanul Fahmi.
Umi Pipik pun mengingatkan agar kaum laki-laki tidak sembarangan menggunakan dalil Al-Qur'an untuk membenarkan keinginan berpoligami, jika tanpa didasari ilmu yang cukup.
Umi Pipik menegaskan bahwa poligami disebutkan dalam Al-Qur'an sebagai salah satu cara laki-laki menjauhi zina, namun praktiknya tidaklah semudah membalikkan telapak tangan.
"Aduh kalau itu (poligami) siapapun yang ditanya, ulama, poligami itu kan ada di dalam Al-Qur'an pun juga Allah jelaskan. Orang bertujuan poligami itu kan laki-laki untuk menjauhi zina," kata Umi Pipik ketika ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (2/1/2026).
"Tetapi ya jangan disalahpahami, bahwa diperbolehkan tetapi tidak diharuskan, tidak diwajibkan. Boleh tetapi tidak diwajibkan poligami itu," tambahnya.
Istri mendiang Ustaz Jefri Al Buchori menyoroti syarat utama poligami yakni berlaku adil. Menurutnya, adil bukan hanya sekadar urusan materi atau uang belanja, melainkan juga soal perasaan.
"Jika memang ya tadi, tidak bisa berlaku adil. Adil ini kan bukan hanya sebatas materi saja, tapi perasaan dan segala macam. Kalau perasaan kan Yang Maha Adil kan Allah, Nabi," ucap wanita berusia 48 tahun itu.
Pipik Dian Irawati memberikan pesan tegas agar hukum agama tidak dijadikan tameng semata, karena Al-Qur'an adalah solusi dan petunjuk, bukan alat untuk melegitimasi nafsu dengan cara yang menyakiti hati perempuan lain.
"Al-Qur'an itu kan solusi, petunjuk. Jadi jangan disalahgunakan hukum yang di Al-Qur'an dengan seenaknya," tegasnya.
Ibunda dari Abidzar Al Ghifari ini menyarankan bagi pria yang tidak memiliki bekal ilmu agama yang mumpuni mengenai syariat pernikahan tersebut, sebaiknya mengurungkan niatnya.
"Bagi yang paham saja, bagi yang punya ilmu. Kalau yang nggak punya ilmu tentang poligami ya jangan, jangan melakukan poligami daripada harus menyakiti yang lain," jelasnya.
Menurut beberapa penjelasan, seorang pria dibolehkan poligami jika mendapatkan izin dari istri pertama.
Namun, Umi Pipik mengingatkan bahwa masyarakat Indonesia hidup di negara hukum yang memiliki undang-undang perkawinan.
"Oh ya kalau dari sisi agama memang kalau untuk jauh lebih baiknya ya istri harus tahu. Cuma kembali lagi, ini kan kita ada di negara yang semuanya ada undang-undangnya. Balik lagi semua kembali kepada yang bersangkutan," ujar Umi Pipik. (Ari).